Mitra Polri
Kamis, Januari 29, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Aceh Barat Ditahan Sat Reskrim Polres Nagan Raya

by mitrapolri.com
22 Januari 2026 | 21:12 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, terhadap tersangka berinisial D.D. (55), Pria asal Aceh Barat.

Peristiwa pidana tersebut terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka D.D., merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 11 November 2025, serta surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Muktaruddin (55), seorang sopir, warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2023 korban mengajak tersangka bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak merek IE AQILA pada perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara.

  • BACA JUGA : Wakapolri Buka Strategi dan Dinamika Penanganan TPPO Lewat Peluncuran & Bedah Buku

  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Padamara

  • BACA JUGA : Asyik Bermain Judi Online, Tiga Warga Nagan Raya Diringkus Polisi

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan ketentuan harga pabrik sebesar Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak. Selain itu, tersangka diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1.000.000 setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2025, tersangka diduga kerap menyetorkan uang hasil penjualan tidak secara penuh, sehingga perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, serta tersangka, dan menyiapkan administrasi penyidikan guna kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Saat ini tersangka D.D. telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(T. Ridwan, SH)

ADVERTISEMENT
ShareSendShare

Berita Terkait

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, pada acara Deklarasi dan Pencanangan Universal Health Coverage (UHC) serta Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Tahun 2026 di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/25).
Aceh

Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama

28 Januari 2026 | 08:45 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Kota Sabang masuk dalam daftar 75 pemerintah daerah penerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award...

Read more
Ilustrai foto
Aceh

Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Beutong

27 Januari 2026 | 14:04 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan...

Read more
Peresmian perdana yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, di Pantai Keramat Ie Meulee, dirangkai dengan edukasi lingkungan serta pelepasan tukik sebagai simbol upaya konservasi berkelanjutan.
Aceh

Dari Ie Meulee untuk Masa Depan, Wali Kota Sabang Launching Ekowisata Penyu

24 Januari 2026 | 10:56 WIB

Sabang, Aceh - Mitrapolri.com | Komitmen Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kelestarian penyu sisik dan ekosistem pesisir ditegaskan melalui launching...

Read more
Pemenang tender Pembangunan Sekolah Rakyat 1 senilai Rp.782,299 Milyar dimenangkan PT. Pembangunan Perumahan Persero lokasi Lhokseumawe, Aceh Besar dan Bireun. Pembangunan Sekolah Rakyat II wilayah Nagan Raya, Subulussalam dan Aceh Singkil dimenangkan oleh PT. Waskita Karya Persero Nilai Penawaran Rp.757,523 Miliar.
Aceh

Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh dikerjakan Perusahaan Karya Milik BUMN Nilainya Mencapai 1,5 Triliun, Kontraktor Lokal Gigit Jari

24 Januari 2026 | 09:42 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyorot tajam Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh terdiri dari dua wilayah...

Read more

Berita Terkini

DKI Jakarta

Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit

29 Januari 2026 | 09:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Katingan Pimpin Gelar Operasional dan Pembinaan Bulanan

29 Januari 2026 | 08:18 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara

29 Januari 2026 | 08:12 WIB
Sumatera Selatan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Laksanakan Turjawali, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

29 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi bersama OKP, Kapolda Kalteng Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:57 WIB
Kalimantan Tengah

Diduga Rokok Tanpa Bea Cukai Masih Beredar di Kalteng

29 Januari 2026 | 07:52 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

29 Januari 2026 | 07:45 WIB
Aceh

Sabang Masuk Daftar 75 Daerah Penerima UHC Award Kategori Utama

28 Januari 2026 | 08:45 WIB
Kalimantan Tengah

Kunker di Polresta Palangka Raya, Wakapolda Kalteng Tekankan Penguatan Kinerja dan Layanan Masyarakat

28 Januari 2026 | 08:37 WIB
Kalimantan Tengah

Hartany Wartawan Senior Kalteng Mengapresiasi Terhadap Kinerja Polri

28 Januari 2026 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Saat Kunker Wakapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Ini

28 Januari 2026 | 08:19 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta dan PJU Polresta Palangka Raya Sambut Hangat Kunjungan Kerja Wakapolda Kalteng

28 Januari 2026 | 08:14 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini