Mitra Polri
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Aceh Barat Ditahan Sat Reskrim Polres Nagan Raya

by mitrapolri.com
22 Januari 2026 | 21:12 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, terhadap tersangka berinisial D.D. (55), Pria asal Aceh Barat.

Peristiwa pidana tersebut terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka D.D., merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 11 November 2025, serta surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Muktaruddin (55), seorang sopir, warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2023 korban mengajak tersangka bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak merek IE AQILA pada perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara.

  • BACA JUGA : Wakapolri Buka Strategi dan Dinamika Penanganan TPPO Lewat Peluncuran & Bedah Buku

  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Padamara

  • BACA JUGA : Asyik Bermain Judi Online, Tiga Warga Nagan Raya Diringkus Polisi

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan ketentuan harga pabrik sebesar Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak. Selain itu, tersangka diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1.000.000 setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2025, tersangka diduga kerap menyetorkan uang hasil penjualan tidak secara penuh, sehingga perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, serta tersangka, dan menyiapkan administrasi penyidikan guna kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Saat ini tersangka D.D. telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(T. Ridwan, SH)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi Aceh (KIA) terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan sekitar dua pekan mendatang.
Aceh

PPID Bappeda Aceh Dinilai Tidak Serius, Sidang Sengketa Informasi Pokir Dewan Ditunda Dua Pekan

3 September 2026 | 11:33 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai PPID Bappeda Aceh tidak menunjukkan keseriusan dalam menghadapi proses sengketa...

Read more
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melantik dan mengukuhkan 70 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 2 September 2026.
Aceh

8 Kepala KUA di Nagan Raya Dirotasi, Kankemenag Minta Perkuat Pelayanan Keagamaan

2 September 2026 | 20:42 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi, melantik dan mengukuhkan...

Read more
Aceh

Dishub Aceh Besar Gencarkan Pengawasan Kendaraan Angkutan, Tekan Risiko Kecelakaan di Jalan Raya

2 September 2026 | 19:13 WIB

Aceh Besar, Aceh - Mitrapolri.com | Dishub Aceh Besar laksanakan kegiatan pengawasan dan inspeksi terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan...

Read more
Informasi mengenai dugaan praktik tersebut diterima Media Mitrapolri.com dari salah satu dokter ahli yang bekerja di lingkungan internal RSUDZA.
Aceh

Hati-hati! Alat Jantung Single-Use RSUDZA Diduga Dicuci dan Dipakai Lagi, Pasien Selama Ini Dibohongi?

31 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com| Bayangkan, sebuah alat yang pernah digunakan di dalam tubuh seorang pasien, kemudian dicuci, diproses ulang,...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Cegah Karhutla Sejak Dini, Satgas Edukasi Lemdiklat Polri Ajak Guru dan Pelajar SMKN 1 Kuala Pembuang Waspada Titik Api

5 September 2026 | 01:18 WIB
Sumatera Utara

Demi Panen Maksimal, Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Bersama Petani Halau Hama Burung di Persawahan

5 September 2026 | 01:03 WIB
Aceh

PPID Bappeda Aceh Dinilai Tidak Serius, Sidang Sengketa Informasi Pokir Dewan Ditunda Dua Pekan

3 September 2026 | 11:33 WIB
Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Polri

3 September 2026 | 07:58 WIB
Kalimantan Tengah

Inovasi Cairan Pemadam Shabodama, Terobosan Personel Polda Kalteng Atasi Karhutla di Lahan Gambut

3 September 2026 | 07:49 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polres Seruyan Sebarkan Leaflet Keselamatan Berlalulintas, Edukasi Pengguna Jalan Sejak Dini

3 September 2026 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Tangani Karhutla, Kapolda Kalteng Kerahkan Satgas Pemburu Api ke Titik Kebakaran

3 September 2026 | 07:34 WIB
Aceh

8 Kepala KUA di Nagan Raya Dirotasi, Kankemenag Minta Perkuat Pelayanan Keagamaan

2 September 2026 | 20:42 WIB
Sumatera Utara

Ceramah Bintal Jadi Sarana Penguatan Mental Prajurit dan Keluarga Korem 022/PT 

2 September 2026 | 20:12 WIB
Kalimantan Tengah

Satgas PTIK Berikan Bantuan Alsus Pemadam Kebakaran kepada Relawan Kelurahan Ketapang

2 September 2026 | 20:08 WIB
Kalimantan Tengah

Semangat Maulid Nabi, Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

2 September 2026 | 19:58 WIB
Kalimantan Tengah

Penguatan Organisasi, Kapolresta Palangka Raya dan 6 Kapolres di Jajaran Polda Kalteng Alami Pergantian

2 September 2026 | 19:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini