Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Bayangkan, sebuah alat yang pernah digunakan di dalam tubuh seorang pasien, kemudian dicuci, diproses ulang, disterilkan, lalu kembali digunakan pada pasien berikutnya.
Jika informasi ini benar, siapa yang menjamin alat tersebut masih layak digunakan?
Informasi mengenai dugaan praktik tersebut diterima Media Mitrapolri.com dari salah satu dokter ahli yang bekerja di lingkungan internal RSUDZA. Informasi tersebut kemudian menjadi bahan penelusuran awal mengenai dugaan penggunaan kembali alat kesehatan yang sebelumnya telah digunakan pada pasien lain.
Yang menjadi perhatian bukan sembarang alat.
Informasi tersebut berkaitan dengan perangkat pendukung embali intervensi embali/PCI, antara lain guidewire, balloon catheter, catheter dan perangkat pendukung lainnya yang menurut informasi yang diterima Media Mitrapolri.com merupakan produk yang oleh produsennya diperuntukkan sebagai sekali pakai (single-use).
Jika benar alat tersebut digunakan kembali, persoalannya tidak selesai hanya dengan mengatakan:
“Alatnya sudah dicuci dan steril.”
Steril belum otomatis menjawab apakah alat tersebut masih layak digunakan kembali.
Setelah sebelumnya digunakan pada pasien lain, apakah karakteristik, fungsi, fleksibilitas dan performa alat masih memenuhi persyaratan untuk digunakan pada pasien berikutnya?
Dan yang lebih penting:
Siapa yang berani menjamin alat tersebut masih layak dimasukkan kembali ke dalam tubuh manusia?
Informasi yang diterima Media Mitrapolri.com menyebutkan bahwa alat yang telah digunakan pada pasien sebelumnya diduga masuk kembali ke dalam siklus pelayanan melalui pencucian, reprocessing dan sterilisasi di CSSD, kemudian dibungkus kembali untuk digunakan pada pasien berikutnya.
Alasan yang disebutkan antara lain efisiensi, penghematan biaya dan keterbatasan ketersediaan alat baru.
Kalau demikian, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar:
Efisiensi untuk siapa?
Apakah penghematan rumah sakit harus berujung pada penggunaan kembali alat yang oleh produsennya ditetapkan sebagai single-use?
Dan ketika alat baru tidak tersedia, siapa yang sebenarnya menanggung konsekuensi dari pilihan tersebut, rumah sakit atau pasien?
PASIEN SELAMA INI DIBOHONGI?
Inilah bagian yang paling serius.
Mitrapolri.com memperoleh informasi dari sumber internal RSUDZA bahwa pasien diduga tidak diberitahu mengenai riwayat penggunaan alat yang akan digunakan dalam tindakan medis, termasuk apabila alat tersebut sebelumnya telah digunakan pada pasien lain dan kemudian melalui proses reprocessing sebelum digunakan kembali.
Jika informasi ini benar, persoalannya bukan lagi sekadar apakah alat tersebut steril atau tidak.
Persoalannya adalah:
Apakah pasien mengetahui apa yang sebenarnya digunakan di dalam tubuhnya sebelum memberikan persetujuan tindakan medis?
Jika pasien tidak diberitahu, atas dasar informasi apa pasien memberikan persetujuan?
Sebaliknya, jika RSUDZA menyatakan pasien telah diberitahu, di mana informasi tersebut dicatat dan apa bukti bahwa penjelasan tersebut benar-benar diberikan sebelum tindakan dilakukan?
Sebab pasien datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk menerka-nerka apakah alat yang digunakan kepadanya benar-benar baru atau pernah digunakan pada pasien lain.
Dan di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Apabila riwayat penggunaan alat memang diketahui oleh pihak yang melakukan pelayanan tetapi tidak disampaikan kepada pasien, apakah persetujuan yang diberikan pasien benar-benar didasarkan pada informasi yang memadai?
Pertanyaan tersebut bukan vonis. Itulah yang diminta Media Mitrapolri.com untuk dijelaskan oleh RSUDZA.
BUAT APA STERIL KALAU YANG DIMASUKKAN KE TUBUH PASIEN DIDUGA BARANG BEKAS?
Sterilitas bukan satu-satunya persoalan ketika sebuah alat kesehatan yang diduga telah digunakan pada pasien lain kemudian diproses ulang dan digunakan kembali.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah apakah alat tersebut masih memiliki kondisi dan performa yang layak setelah sebelumnya digunakan?
Pada perangkat pendukung tindakan intervensi koroner seperti guidewire, balloon catheter dan catheter, kondisi fisik dan karakteristik alat menjadi sangat penting.
Setelah digunakan dan kemudian melalui proses reprocessing, apakah fleksibilitas, kelenturan, integritas material, kemampuan navigasi dan fungsi alat masih sama dengan kondisi awal?
Sebab, jika alat mengalami perubahan seperti menjadi lebih kaku, meningkatnya resistance, kinking, deformasi atau gangguan fungsi lainnya, persoalannya tidak cukup dijawab dengan kalimat: “Sudah steril.”
Yang perlu dijawab adalah siapa yang memastikan alat tersebut masih layak digunakan pada pasien berikutnya.
Apakah setiap alat diperiksa secara individual?
Siapa yang menyatakan layak?
Apa dasar penilaiannya?
Berapa kali alat tersebut boleh digunakan kembali?
Dan yang paling mendasar:
Apakah produsen memang membolehkan alat yang ditetapkan sebagai single-use tersebut untuk di-reprocess dan digunakan kembali?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut telah disampaikan Media Mitrapolri.com kepada Direktur RSUDZA melalui surat klarifikasi tertulis
Sampai saat ini, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban tertulis dari pihak RSUDZA.
ALAT BARU TAK ADA, SIAPA YANG MEMUTUSKAN ALAT BEKAS DIPAKAI LAGI?
Informasi yang diterima Media Mitrapolri.com menyebutkan bahwa dugaan penggunaan kembali alat kesehatan yang sebelumnya telah digunakan pada pasien lain tidak terlepas dari persoalan ketersediaan alat baru.
Ketika perangkat yang dibutuhkan untuk tindakan tidak tersedia, muncul pertanyaan mendasar:
Apa yang dilakukan RSUDZA terhadap pasien yang membutuhkan tindakan tersebut?
Apakah tindakan ditunda?
Apakah pasien dirujuk?
Atau tindakan tetap dilaksanakan dengan menggunakan alat yang sebelumnya telah digunakan pada pasien lain dan kemudian melalui proses reprocessing?
Jika pilihan terakhir memang dilakukan, maka persoalannya menjadi lebih serius.
SIAPA YANG MEMUTUSKAN?
Apakah keputusan tersebut berada di tangan dokter operator berdasarkan pertimbangan medis?
Ataukah merupakan kebijakan manajemen RSUDZA karena keterbatasan stok dan anggaran?
Apakah telah dibahas dan mendapat pertimbangan dari Komite Medik, Komite Mutu, Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), CSSD atau unsur profesional lainnya?
Atau justru dokter dihadapkan pada kondisi alat baru tidak tersedia sehingga harus memilih antara menunda tindakan, merujuk pasien, atau menggunakan alat hasil reprocessing?
Ini bukan persoalan kecil.
Dalam tindakan intervensi koroner, keputusan mengenai perangkat yang digunakan bukan sekadar persoalan administrasi atau pengadaan barang. Alat tersebut digunakan langsung dalam tubuh pasien dan keberhasilan tindakan sangat bergantung pada fungsi serta kondisi perangkat yang digunakan.
Karena itu, apabila penggunaan kembali memang dilakukan karena alat baru tidak tersedia, publik berhak mengetahui siapa pengambil keputusan, apa dasar keputusannya dan bagaimana risiko terhadap pasien diperhitungkan.
Dan ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting:
Apakah penggunaan kembali alat tersebut merupakan keputusan medis yang benar-benar didasarkan pada kepentingan pasien, atau pilihan yang muncul karena rumah sakit sedang menghadapi keterbatasan alat dan anggaran?
Media Mitrapolri.com telah meminta penjelasan mengenai hal tersebut kepada Direktur RSUDZA melalui surat klarifikasi tertulis.
Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan tertulis yang diterima.
SURAT KLARIFIKASI DILAYANGKAN, MUHAZAR BUNGKAM
Untuk memperoleh jawaban resmi, Media Mitrapolri.com telah melayangkan surat klarifikasi tertulis Nomor 045/MP/XIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 kepada Direktur RSUDZA, Muhazar Harun, terkait dugaan penggunaan kembali alat kesehatan single-use dalam pelayanan RSUDZA.
Surat tersebut memberikan kesempatan kepada RSUDZA untuk menyampaikan penjelasan, koreksi maupun bantahan atas informasi yang diterima dan ditelusuri Media Mitra Polri.
Namun hingga berita ini ditulis, tidak ada tanggapan tertulis dari Muhazar selaku Direktur RSUDZA.
Diamnya Muhazar tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Namun tanpa adanya penjelasan resmi, berbagai pertanyaan mengenai penggunaan kembali alat single-use, proses reprocessing dan keselamatan pasien masih menggantung.
Padahal, Media Mitrapolri.com tidak meminta pengakuan, yang diminta adalah klarifikasi.
Jika informasi tersebut tidak benar, bantah. Jika benar, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jika terdapat kekeliruan, luruskan dengan data.
Sebab ketika informasi yang dipertanyakan menyangkut alat yang digunakan di dalam tubuh pasien dan keselamatan pasien, publik berhak memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.
Dan selama jawaban resmi belum diberikan, pertanyaan itu tetap menjadi tanda tanya yang menunggu penjelasan Muhazar.
KALAU BUKAN DIBOHONGI, LALU APA NAMANYA?
Informasi mengenai penggunaan alat yang diduga telah digunakan pada pasien lain dan kemudian diproses ulang bukan persoalan yang bisa selesai hanya dengan menyebut bahwa alat tersebut telah melalui sterilisasi.
Jika riwayat penggunaan alat tersebut memang tidak disampaikan kepada pasien, publik berhak mempertanyakan mengapa informasi tersebut tidak dibuka sebelum tindakan dilakukan.
Media Mitrapolri.com telah memberikan kesempatan kepada Direktur RSUDZA untuk mengklarifikasi, membantah atau meluruskan informasi tersebut dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun hingga berita ini ditulis, klarifikasi tertulis belum diterima.
Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar mengenai alat baru atau alat yang pernah digunakan.
Ini menyangkut kepercayaan pasien.
Pasien datang ke rumah sakit dengan menyerahkan keselamatan dirinya kepada tenaga medis dan institusi pelayanan kesehatan. Dalam posisi tersebut, informasi mengenai tindakan dan perangkat yang digunakan seharusnya bukan sesuatu yang harus ditebak oleh pasien.
Jika dugaan tersebut benar, siapa yang bertanggung jawab atas tidak terbukanya informasi tersebut kepada pasien?
Dan jika dugaan tersebut tidak benar, mengapa RSUDZA belum memberikan penjelasan?
Publik menunggu jawaban.
(Bukhari)



