Mitra Polri
Senin, Juli 20, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh
Ilustrasi Foto

Ilustrasi Foto

Gelapkan Uang Perusahaan, Pria Asal Aceh Barat Ditahan Sat Reskrim Polres Nagan Raya

by mitrapolri.com
22 Januari 2026 | 21:12 WIB
in Aceh

Nagan Raya, Aceh – Mitrapolri.com |

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, terhadap tersangka berinisial D.D. (55), Pria asal Aceh Barat.

Peristiwa pidana tersebut terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

ADVERTISEMENT

Tersangka D.D., merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/115/XI/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 11 November 2025, serta surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan yang telah diterbitkan penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya.

Kasus ini bermula dari laporan korban Muktaruddin (55), seorang sopir, warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang melaporkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2023 korban mengajak tersangka bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak merek IE AQILA pada perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara.

  • BACA JUGA : Wakapolri Buka Strategi dan Dinamika Penanganan TPPO Lewat Peluncuran & Bedah Buku

  • BACA JUGA : Polres Purbalingga Gelar Sertijab Kasatlantas dan Kapolsek Padamara

  • BACA JUGA : Asyik Bermain Judi Online, Tiga Warga Nagan Raya Diringkus Polisi

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan ketentuan harga pabrik sebesar Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak. Selain itu, tersangka diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1.000.000 setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual. Namun, sejak tahun 2023 hingga 2025, tersangka diduga kerap menyetorkan uang hasil penjualan tidak secara penuh, sehingga perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000,- (delapan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penyidik Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi-saksi lainnya, serta tersangka, dan menyiapkan administrasi penyidikan guna kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penahanan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Saat ini tersangka D.D. telah dilakukan penahanan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

(T. Ridwan, SH)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Kegiatan yang menjadi pembuka rangkaian perayaan HUT tersebut dilepas langsung oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati Raja Sayang serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Aceh

Bupati TRK Lepas Jalan Sehat HUT Ke-24 Nagan Raya, Antusiasme Warga Tembus 15 Ribu Peserta

19 Juli 2026 | 22:00 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, secara resmi memulai rangkaian peringatan Hari Ulang...

Read more
Masjid Agung Baitul A'la (Masjid Giok) di Nagan Raya, Aceh.
Aceh

Kemanag Ajak Masyarakat untuk Doa dan Zikir bersama HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

18 Juli 2026 | 21:27 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya menggelar doa dan zikir bersama pada tanggal...

Read more
Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Aceh

SIAPA YANG BOLEH IKUT TENDER DI USK? Menguji DPT Universitas Syiah Kuala melalui Studi Kasus CV. Sabena Rakan

16 Juli 2026 | 21:56 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) PENDAHULUAN Dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,...

Read more
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH,
Aceh

Ketua LIN Aceh: Jangan Hamburkan Uang Rakyat untuk Mobil Dinas, Saat Jalan Rusak Dibiarkan dan Masyarakat Menjadi Korban

14 Juli 2026 | 15:00 WIB

Banda Aceh, Aceh - Mitrapolri.com | Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh, Bukhari, SH, angkat bicara terkait rencana pengadaan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Uji Ketangkasan Relawan Damkar Palangka Raya Mantapkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran

19 Juli 2026 | 22:04 WIB
Aceh

Bupati TRK Lepas Jalan Sehat HUT Ke-24 Nagan Raya, Antusiasme Warga Tembus 15 Ribu Peserta

19 Juli 2026 | 22:00 WIB
Riau

Polemik Sawit di Padang Mutung Berujung Fitnah, Warga Ungkap Rapat di Kantor Desa Diinisiasi Oknum-oknum Mafia yang takut Disorot Polda

19 Juli 2026 | 14:58 WIB
Sumatera Selatan

Satu Unit Rumah di Desa Seri Tanjung Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta

19 Juli 2026 | 14:44 WIB
Sumatera Selatan

Momen Bersejarah Polres Ogan Ilir: AKBP Bagus Suryo Wibowo Serahkan Tongkat Komando kepada AKBP Rizka Aprianti, Kapolres Wanita Pertama di Ogan Ilir

19 Juli 2026 | 14:38 WIB
Sumatera Utara

Sorak Gembira Pecah Saat Inggris Tumbangkan Prancis 6-4, Nobar Kodim 0207/Simalungun Pererat Kebersamaan Warga

19 Juli 2026 | 14:32 WIB
Kalimantan Tengah

Ngobrol Santai sambil Ngopi, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas Pers Atasi Balapan Liar 

19 Juli 2026 | 14:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sambangi Anak Muda, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasi Larangan Balapan Liar dan Knalpot Brong 

19 Juli 2026 | 14:20 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Palangka Raya Fair 2026 Aman, Polresta Palangka Raya Laksanakan Pengamanan Maksimal

19 Juli 2026 | 14:15 WIB
Aceh

Kemanag Ajak Masyarakat untuk Doa dan Zikir bersama HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

18 Juli 2026 | 21:27 WIB
Kalimantan Tengah

Rangkul Sedekah dan Polantas Karib, Satlantas Polres Kotim Bagikan Nasi Kotak di Jalan Yos Sudarso

18 Juli 2026 | 12:40 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Sinergi dengan Pemda, Dandim 1016/Plk Hadiri Peringatan Hari Jadi Kota Palangka Raya

18 Juli 2026 | 12:34 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini