Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi kepada Polres Ogan Ilir atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang mahasiswi yang terjadi di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Serikembang, Kecamatan Payaraman. Peristiwa dugaan perbuatan cabul itu terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di kamar posko KKN tempat korban tinggal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse PPA & PPO Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat PPA IPTU Try Nensy Nirmalasary, S.H., M.M. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial H dan S yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus Pencurian Rel Kereta Api di Indralaya Utara
- BACA JUGA : Jimmy Tumbang, Negara Menang: Agrinas Tegaskan Koptan Kampar Jaya Bersama Kelola 1.070,59 Hektar Sawit
- BACA : Presiden Prabowo Resmi Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional di Istana Negara
Pada Senin, 26 Januari 2026, kedua tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan penangkapan serta penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K. menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
“Setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual akan kami tindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegas Kapolres Ogan Ilir.
Sementara itu, dari pihak LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, S.H., M.H., M.M., M.Si. bersama Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polres Ogan Ilir atas respons cepat dalam memproses laporan korban sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pihak LBH juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas demi terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.
Humas Polres Ogan Ilir
(MOH. SANGKUT)




