Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Proyek rekonstruksi Jalan Cileungsi–Cibeet yang menelan anggaran Rp6.693.090.991 kini mulai menjadi sorotan.
Bukan semata karena besarnya nilai kontrak, tetapi karena waktu pelaksanaan terus berjalan sementara kondisi pekerjaan di lapangan berdasarkan pantauan masih terlihat jauh dari kata rampung.
Pekerjaan tersebut merupakan paket Rekonstruksi Jalan pada Ruas Jalan Cileungsi–Cibeet, Kabupaten Bogor, tepatnya di KM JKT 73+671–73+846 dan KM JKT 74+920–75+080.
Proyek berada di bawah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, dengan penyedia jasa CV. Aspirasi Luhur.
Berdasarkan data pekerjaan, proyek memiliki:
Nomor SPK: 1334 PUR.12.01.02/1.00312/SPL/UPTD-PJ2WPI
Nilai kontrak: Rp6.693.090.991
Tanggal kontrak: 8 Juni 2026
Waktu pelaksanaan: 150 hari kalender
Penyedia jasa: CV. Aspirasi Luhur
Jika dihitung sejak tanggal kontrak hingga 17 September 2026, waktu pelaksanaan telah berjalan sekitar 101 hari kalender, sehingga secara hitungan kalender masih tersisa sekitar 49 hari. Artinya, klaim bahwa hanya tersisa 25 hari perlu disesuaikan dengan metode penghitungan waktu kontrak yang tercantum dalam dokumen resmi pekerjaan.
Namun, persoalan utamanya tetap sama: apakah progres fisik di lapangan sudah sebanding dengan waktu dan nilai kontrak yang telah berjalan?
Pertanyaan tersebut penting karena pekerjaan berlangsung di ruas jalan yang menjadi jalur mobilitas masyarakat. Adanya penyempitan badan jalan selama pekerjaan turut berpotensi menghambat arus lalu lintas. Bagi pekerja, pelaku usaha, pengangkutan barang, maupun pelaku UMKM, keterlambatan perjalanan bukan sekadar persoalan waktu.
- BACA JUGA : BUMN Merugi, Kontraktor Lokal Menonton: Siapa Sebenarnya Menikmati Proyek Raksasa Rehab-Rekon Aceh?
- BACA JUGA : Managemen PTPN IV PalmCo Reg II Unit Kebun Tinjowan Terindikasi Lindungi Terduga Pelaku Penggelapan Anggaran Gaji Karyawan Pelaksana
- BACA JUGA : Ketua Kelompok Tani “Hr” di Desa Buket Makmu Diduga Manipulasi Data Pupuk & Lahan, Hanafiah Desak Kejari Aceh Timur Usut Tuntas
Time is money.
Setiap menit kendaraan tertahan dapat berarti keterlambatan bekerja, distribusi barang tersendat, biaya operasional bertambah, hingga aktivitas ekonomi masyarakat ikut terganggu.
Pembangunan infrastruktur memang diperlukan. Namun pembangunan juga semestinya dilaksanakan dengan perencanaan, pengawasan, keselamatan lalu lintas, mutu pekerjaan, serta ketepatan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat pembangunan justru harus menanggung dampak berkepanjangan selama proyek berlangsung.
Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah dan sumber anggaran berasal dari keuangan negara, publik tentu berhak mengetahui bagaimana progres pekerjaan tersebut sebenarnya.
Sudah berapa persen progres fisiknya? Apakah masih sesuai kurva rencana? Apakah ada kendala teknis di lapangan? Bagaimana pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung? Dan yang paling penting, apakah pekerjaan dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan I, serta pihak pengawas pekerjaan, masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek ini benar-benar dilakukan secara optimal.
Sebab uang yang digunakan bukan uang pribadi penyedia jasa, melainkan uang negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan masyarakat.
Publik tidak meminta pembangunan dihentikan. Justru sebaliknya, masyarakat membutuhkan pembangunan yang cepat, tepat mutu, tepat waktu, aman bagi pengguna jalan, dan memberikan manfaat nyata.
Jangan sampai proyek yang dibangun untuk memperlancar mobilitas justru terlalu lama membuat masyarakat terjebak dalam kemacetan dan ketidakpastian.
Anggaran miliaran rupiah harus menghasilkan infrastruktur yang nyata. Waktu kontrak harus dihormati. Dan kepentingan masyarakat pengguna jalan jangan sampai menjadi korban dari proses pembangunan.
(RH)





