Mitra Polri
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Putusan Inkracht, Terpidana Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Dieksekusi Kejati Sulsel

by mitrapolri.com
19 Februari 2026 | 08:16 WIB
in Sulawesi Selatan

Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pada Rabu (18/2/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya. Proses berjalan lancar, terukur, dan transparan.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan putusan tersebut, jaksa eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp1 miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

  • BACA JUGA : Pebriyan Winaldi Hadir di Balimau Kasai Desa Kualu: Tebar Kepedulian, Komitmen Nyata untuk Umat dan Negeri

  • BACA JUGA : 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 350 Ribu Jiwa

  • BACA JUGA : Hujan Tak Surutkan Antusias Warga, 60 Ekor Ternak Dipotong saat Meugang Ramadhan di Sabang

Perjalanan perkara ini cukup panjang. Pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelum dibawa ke tempat menjalani hukuman, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Saya telah memberikan instruksi yang jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” pungkasnya.

(Aris)

ADVERTISEMENT
Share5SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H
Sulawesi Selatan

Penyegaran Organisasi, Mabes Polri Mutasi Petinggi Polda Sulsel

11 Mei 2026 | 09:08 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Mabes Polri kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda...

Read more
Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan
Sulawesi Selatan

Ancaman Pencurian Ternak Mengintai, Polres Bone Imbau Warga Aktif Melapor

29 April 2026 | 08:48 WIB

Bone, Sulsel - Mitrapolri.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, jajaran kepolisian di Kabupaten Bone meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi...

Read more
Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si,
Sulawesi Selatan

Wakapolres Takalar Warning Personel: Dampak Konflik Global Bisa Merembet ke Daerah

20 April 2026 | 13:34 WIB

Takalar, Sulsel - Mitrapolri.com | Apel pagi di lingkungan Polres Takalar, Senin (20/4/2026), tidak sekadar menjadi rutinitas pembuka aktivitas. Di...

Read more
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan baterai sebagai barang bukti, Minggu (20/4/2026).
Sulawesi Selatan

Polsek Manggala Ringkus Pencuri Baterai Tower, 28 Unit Diamankan

20 April 2026 | 11:20 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Aparat Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang terjadi...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Gerakan Tanam Padi Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Pangan, Danramil 06/Perdagangan Hadir bersama Forkopimca dan Petani

21 Juli 2026 | 13:29 WIB
Sumatera Utara

Kapolres Samosir Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

21 Juli 2026 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Pembangunan Jembatan Armco Terus Berlanjut 

21 Juli 2026 | 13:14 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Kota Besi Amankan, Seseorang Berinisilal MD Karena Menyimpan Sabu Didalam Dompet

21 Juli 2026 | 13:05 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
Aceh

Apel Gelar Pasukan dan Sarpras, Kapolresta Palangka Raya Paparkan Pedoman Ops Aman Nusa II

21 Juli 2026 | 12:50 WIB
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya: 188 Peserta Ramaikan Festival Peh Kue Karah

21 Juli 2026 | 12:45 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel Pagi, Kasatlantas Polresta Palangka Raya Ingatkan Personel Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

21 Juli 2026 | 12:12 WIB
Jawa Barat

Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Mekarsari Resmi Dimulai, 11 Orang Dilantik dan Diambil Sumpah

21 Juli 2026 | 09:30 WIB
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jaga Kepercayaan Masyarakat, Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Layanan Terbaik bagi Pemohon SIM

21 Juli 2026 | 09:11 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini