Mitra Polri
Selasa, Juli 21, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sulawesi Selatan
Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Putusan Inkracht, Terpidana Kasus Skincare Ilegal Mira Hayati Dieksekusi Kejati Sulsel

by mitrapolri.com
19 Februari 2026 | 08:16 WIB
in Sulawesi Selatan

Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|

Upaya penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pada Rabu (18/2/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.

Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya. Proses berjalan lancar, terukur, dan transparan.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan putusan tersebut, jaksa eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp1 miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.

  • BACA JUGA : Pebriyan Winaldi Hadir di Balimau Kasai Desa Kualu: Tebar Kepedulian, Komitmen Nyata untuk Umat dan Negeri

  • BACA JUGA : 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 350 Ribu Jiwa

  • BACA JUGA : Hujan Tak Surutkan Antusias Warga, 60 Ekor Ternak Dipotong saat Meugang Ramadhan di Sabang

Perjalanan perkara ini cukup panjang. Pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelum dibawa ke tempat menjalani hukuman, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih.

“Saya telah memberikan instruksi yang jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” pungkasnya.

(Aris)

ADVERTISEMENT
Share5SendShare

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H
Sulawesi Selatan

Penyegaran Organisasi, Mabes Polri Mutasi Petinggi Polda Sulsel

11 Mei 2026 | 09:08 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Mabes Polri kembali melakukan penyegaran organisasi melalui mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda...

Read more
Kasat Reskrim Polres Bone, Alvin Aji Kurniawan
Sulawesi Selatan

Ancaman Pencurian Ternak Mengintai, Polres Bone Imbau Warga Aktif Melapor

29 April 2026 | 08:48 WIB

Bone, Sulsel - Mitrapolri.com | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha, jajaran kepolisian di Kabupaten Bone meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi...

Read more
Kegiatan yang dipimpin langsung Wakapolres Takalar, Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si,
Sulawesi Selatan

Wakapolres Takalar Warning Personel: Dampak Konflik Global Bisa Merembet ke Daerah

20 April 2026 | 13:34 WIB

Takalar, Sulsel - Mitrapolri.com | Apel pagi di lingkungan Polres Takalar, Senin (20/4/2026), tidak sekadar menjadi rutinitas pembuka aktivitas. Di...

Read more
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta puluhan baterai sebagai barang bukti, Minggu (20/4/2026).
Sulawesi Selatan

Polsek Manggala Ringkus Pencuri Baterai Tower, 28 Unit Diamankan

20 April 2026 | 11:20 WIB

Makassar, Sulsel - Mitrapolri.com | Aparat Unit Opsnal Polsek Manggala berhasil mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower) yang terjadi...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Respon Titik Api Gambut, Polsek Pahandut Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman Karhutla

20 Juli 2026 | 23:49 WIB
Kalimantan Tengah

Apel Pagi di Mapolresta, Kabagops Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Penguatan Sinergi Pelaksanaan Tugas

20 Juli 2026 | 23:45 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Generasi Berintegritas, Polsek Pahandut Jadi Pemateri MPLS di MTs Muslimat NU Palangka Raya

20 Juli 2026 | 23:40 WIB
Kalimantan Tengah

Dibuka Kapolda, 137 Siswa Diktuk Bintara Polri Siap Digembleng di SPN Polda Kalteng

20 Juli 2026 | 23:36 WIB
Aceh

LIN Aceh Angkat Bicara Terkait Pembatalan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baro Senilai Rp135 Miliar

21 Juli 2026 | 07:37 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB
Sumatera Selatan

Apel Perdana, Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti .SH.,S.I.K.,MH.Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Pelayanan Prima

20 Juli 2026 | 23:19 WIB
Aceh

HUT ke-24 Nagan Raya, Nagan Raya Fair 2026 Jadi Etalase UMKM, dan Budaya Aceh

20 Juli 2026 | 23:15 WIB
Jawa Tengah

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika dan Minuman Keras Selama Operasi Pekat

20 Juli 2026 | 22:20 WIB
Kalimantan Tengah

Ribuan Warga Padati Mapolda Kalteng Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol

20 Juli 2026 | 20:44 WIB
Kalimantan Tengah

Final Lomba Domino dan Nobar Piala Dunia 2026 di Hanau Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat

20 Juli 2026 | 20:25 WIB
Sumatera Utara

PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti

20 Juli 2026 | 13:03 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini