Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com|
Upaya penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Pada Rabu (18/2/2026), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum bersama Kejaksaan Negeri Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel resmi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Eksekusi dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar.
Penjemputan terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic berlangsung di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya. Proses berjalan lancar, terukur, dan transparan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan putusan tersebut, jaksa eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung merkuri. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda Rp1 miliar subsider 2 (dua) bulan kurungan.
- BACA JUGA : Pebriyan Winaldi Hadir di Balimau Kasai Desa Kualu: Tebar Kepedulian, Komitmen Nyata untuk Umat dan Negeri
- BACA JUGA : 35,1 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Polres Lamandau, Kapolda Kalteng: Keberhasilan Ini Selamatkan 350 Ribu Jiwa
- BACA JUGA : Hujan Tak Surutkan Antusias Warga, 60 Ekor Ternak Dipotong saat Meugang Ramadhan di Sabang
Perjalanan perkara ini cukup panjang. Pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara, hingga akhirnya Mahkamah Agung memutus pada tingkat kasasi dengan vonis 2 tahun penjara.
Sebelum dibawa ke tempat menjalani hukuman, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa pidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih.
“Saya telah memberikan instruksi yang jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan.
“Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(Aris)




