Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com|
Menanggapi pemberitaan mengenai tudingan sistem “Buka Kios” dalam pengadaan obat serta kondisi utang di RSUD Dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), manajemen merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Kepatuhan pada E-Katalog: RSUDZA menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan obat dan alat kesehatan dilaksanakan secara transparan melalui sistem E-Katalog LKPP sesuai regulasi nasional. Istilah “Buka Kios” adalah terminologi yang tidak relevan dengan sistem pengadaan pemerintah yang telah terdigitalisasi dan diawasi secara ketat oleh instansi berwenang.
2. Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel: Terkait kewajiban kepada pihak ketiga, manajemen RSUDZA senantiasa melakukan pengelolaan arus kas secara bertanggung jawab. Proses pembayaran dilakukan berdasarkan skala prioritas pelayanan dan hasil verifikasi administratif yang akurat demi menjaga prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik (Good Corporate Governance).
- BACA JUGA : TTI Desak Manajemen RSUZA Transparan Tentang Isu Ada Kios Dalam Toko Pengadaan Obat yang Nilainya Mencapai Ratusan Miliar
- BACA JUGA : Dugaan Korupsi Pengadaan Barang pada RSUZA Senilai Rp.350 Milyar
- BACA JUGA : KNPI Subulussalam Langsung Tanggap Berangkatkan Ayah Bawa Anaknya Berobat Naik Becak ke RSUZA Via Travel dari Meulaboh
3. Jaminan Ketersediaan Obat: Prioritas utama RSUDZA adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat Aceh tidak terganggu. Hingga saat ini, ketersediaan obat-obatan esensial tetap terjaga melalui komunikasi intensif dan profesional dengan para distributor mitra.
4. Keterbukaan Informasi: Manajemen RSUDZA berharap media bisa melakukan konfirmasi agar informasi yang diterima masyarakat bersifat berimbang dan akurat.
Sumber: Humas RSUDZA




