Lubuk Linggau, Sumsel – Mitrapolri.com|
Salah satu orang tua wali murid yang usahanya jualan somai dan berkediamannya dekat dengan SMKN 2 Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, saat pengumuman dinyatakan anaknya tidak lolos Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Hal ini terkuak, saat wali murid menyampaikan dengan awak media, ia mengeluhkan merasa tidak adil saat pengumuman dari pihak sekolah menyatakan anaknya tidak lolos.
Padahal rumahnya hanya berjarak lebih kurang 10 meter dari SMKN 2 Kota Lubuk Linggau.
“Saya merasa curiga dengan tidak diloloskan kenapa karena kami sudah mengikuti petunjuk dan tes sesuai prosedur, yang buat curiga atas PPDB kenapa kami yang zona terdekat kok tidak di luluskan”, ujarnya dengan nada sedih.
“Kami berharap kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengkroscek siapa-siapa saja yang diloloskan oleh pihak sekolah”, tegas wali murid.
Sementara itu dari informasi yang dikumpulkan awak media dari beberapa narasumber yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, diduga ada berapa siswa/i yang berasal dari luar kota Lubuklinggau bisa diloloskan sebagai calon siswa-siswi dilingkungan SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau.
Ini menjadi perbandingan dan atensi, ada apa dengan SMK Negeri 2 Kota Lubuklinggau?
Diketahui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Kementerian Pendidikan menegaskan jarak maksimal zonasi 2026 antara domisili siswa dengan sekolah.
Dengan demikian lingkungan sekolah bisa lebih dekat dengan lingkungan keluarga, Kemendikbud telah mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk proses pendaftaran peserta didik baru.
(MOH.SANGKUT)




