Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, terkait implementasi Surat Edaran Nomor 100.3.4/007/DISDIK/VII/2026 tentang Penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan larangan penetapan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang bersifat wajib pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan hak konstitusional masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus meminta penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan, kajian dampak, dan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengantisipasi konsekuensi kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan pendidikan.
Ketua Umum Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI), Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa KPKM-RI mendukung setiap kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, memenuhi asas kemanfaatan, serta disertai solusi yang mampu menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan.
“Kami tidak mempersoalkan tujuan pemerintah menghapus pungutan wajib. Yang kami pertanyakan adalah apakah pemerintah telah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan sekolah. Bagaimana nasib guru honorer yang selama ini belum seluruhnya dapat dibiayai melalui Dana BOSP, bagaimana pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pengembangan karakter peserta didik, serta berbagai program sekolah yang selama ini membutuhkan dukungan pendanaan. Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada larangan, tetapi harus menghadirkan solusi.”
Berdasarkan telaah awal yang dilakukan KPKM-RI, implementasi Surat Edaran tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan apabila tidak diikuti dengan kebijakan pendukung yang memadai. Di antaranya adalah potensi berkurangnya tenaga guru honorer dan tenaga kependidikan, berkurangnya kegiatan ekstrakurikuler, tertundanya program peningkatan mutu sekolah, terbatasnya pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, serta meningkatnya ketergantungan sekolah terhadap Dana BOSP tanpa adanya alternatif pembiayaan yang jelas.
Menurut Hunter D. Samosir, pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan tenaga pendidik, ketersediaan fasilitas pembelajaran, laboratorium, perpustakaan, teknologi pendidikan, serta pembinaan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena itu, ketika pemerintah membatasi salah satu sumber pembiayaan sekolah, pemerintah juga berkewajiban memastikan adanya mekanisme pendanaan pengganti yang sah agar kualitas pendidikan tetap terjaga.
“Pendidikan berkualitas membutuhkan investasi yang besar. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia tidak dapat dilakukan hanya dengan menerbitkan regulasi. Dibutuhkan dukungan anggaran, guru yang profesional, fasilitas yang memadai, dan partisipasi seluruh elemen masyarakat sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan.”
Dalam surat konfirmasi tersebut, KPKM-RI meminta penjelasan resmi mengenai apakah sebelum diterbitkannya Surat Edaran telah dilakukan kajian dampak kebijakan, bagaimana skema pendanaan alternatif bagi kebutuhan sekolah yang belum dapat dibiayai Dana BOSP, bagaimana kebijakan terhadap guru honorer yang terdampak, bagaimana keberlangsungan kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan prestasi siswa, serta bagaimana mekanisme evaluasi implementasi kebijakan tersebut di seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Sumatera Utara.
KPKM-RI menilai bahwa pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan agar kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap kebijakan memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, proporsionalitas, dan kepentingan umum.
KPKM-RI memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan jawaban tertulis atas surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut. Menurut Hunter D. Samosir, KPKM-RI mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga menjadikan surat ini sebagai momentum untuk mengevaluasi implementasi kebijakan secara objektif. Surat konfirmasi ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan, tetapi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan dampak yang dapat dihindari terhadap dunia pendidikan.”
Hunter D. Samosir menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi yang memadai, maka KPKM-RI akan menggunakan hak konstitusional sebagai organisasi masyarakat untuk menempuh langkah-langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Apabila tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi, KPKM-RI akan menempuh langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penyampaian keberatan administratif, pelaporan kepada lembaga pengawas, hingga upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila hasil kajian menunjukkan terdapat dasar hukum yang memadai. Langkah tersebut bukan hal baru bagi KPKM-RI. Sebelumnya kami telah mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan pengangkatan kepala sekolah di Provinsi Sumatera Utara melalui PTUN sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional dalam menguji keputusan administrasi pemerintahan.”
Menutup keterangannya, Hunter D. Samosir menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tidak diukur dari banyaknya larangan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan pemerintah menghadirkan solusi yang mampu menjaga mutu pendidikan dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai kebijakan ini dikenang sebagai kebijakan yang berhasil menghapus SPP, tetapi pada saat yang sama berpotensi menambah pengangguran guru honorer, mengurangi kegiatan ekstrakurikuler, menghambat program sekolah, dan memengaruhi mutu pendidikan di Sumatera Utara. Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.”
HUNTER D. SAMOSIR (Ketua Umum)
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI)
(Ricardo)




