Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Aceh menyampaikan apresiasi terhadap sikap Ketua Badan Baitul Mal Aceh (BMA), Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, S.H. , yang secara terbuka mengakui adanya dugaan publik atas pungutan liar dalam penyaluran bantuan modal usaha serta menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Ketua LIN Aceh, Bukhari, S.H., menilai keterbukaan yang ditunjukkan oleh Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk. H. M. Yunus M. Yusuf, S.H. , merupakan wujud tanggung jawab moral, komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat, sekaligus mencerminkan sikap gentleman seorang pemimpin yang berani menghadapi persoalan secara terbuka, bukan menghindarinya.
“Kami mengapresiasi sikap Ketua Badan Baitul Mal Aceh yang tidak menutup-nutupi adanya dugaan persoalan di internal lembaganya. Keberanian untuk mengakui adanya dugaan tersebut dan menyatakan akan melakukan investigasi merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan kepada publik. Seorang pemimpin yang baik bukanlah mereka yang mengklaim organisasinya selalu tanpa masalah, tetapi mereka yang berani mengakui adanya persoalan dan bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara terbuka dan sesuai dengan hukum,” ujar Bukhari.
Menurut Bukhari, keterbukaan tersebut merupakan modal penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat. Sikap jujur dan transparan jauh lebih bernilai dibandingkan upaya menutup-nutupi persoalan yang pada akhirnya justru dapat memperburuk citra institusi.
Namun demikian, Bukhari menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus diikuti dengan langkah nyata berupa investigasi yang dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan, sehingga mampu mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Apresiasi ini bukan berarti persoalan telah selesai. Justru masyarakat menunggu langkah konkret untuk mengungkap secara terang apakah benar terjadi penyimpangan, siapa pihak yang bertanggung jawab apabila memang terbukti, serta bagaimana pemulihan hak masyarakat yang mungkin dirugikan,” katanya.
LIN Aceh juga mengingatkan bahwa bantuan modal usaha yang bersumber dari dana zakat, infak, sedekah, dan dana umat merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas. Karena itu, apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pungutan liar, maka harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
- BACA JUGA : Menko Polkam: Pemerintah Solid dan bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional
- BACA JUGA : TTI Tempuh Jalur Hukum Setelah Gagal Mendapatkan Informasi Data Pokir DPRA
- BACA JUGA : PPK Imigrasi Sabang Memilih Diam, Ada Apa dengan Proyek Rp11,79 Miliar?
Di sisi lain, Bukhari mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan asas *praduga tak bersalah* (presumption of innocence) dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap Ketua Badan Baitul Mal Aceh maupun pihak-pihak lainnya sebelum adanya proses hukum yang dapat membuktikan secara jelas siapa yang bertanggung jawab.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi Tgk. H. M. Yunus M. Yunus Yusuf, S.H., sebelum ada proses hukum yang berjalan. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Bukhari.
Menurutnya, ruang harus diberikan kepada Badan Baitul Mal Aceh untuk menyelesaikan investigasi internal yang telah diumumkan kepada publik. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka hasil investigasi tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional, objektif, dan independen.
Sebaliknya, apabila dari hasil investigasi maupun proses hukum tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, maka nama baik yang bersangkutan juga harus dipulihkan. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan berpotensi merugikan pihak yang belum tentu bersalah.
Lebih lanjut, Bukhari menegaskan bahwa kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus dibangun di atas fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang belum terverifikasi.
Menurutnya, persoalan ini harus menjadi momentum bagi Badan Baitul Mal Aceh untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi dalam penyaluran bantuan, serta memastikan setiap rupiah dana umat benar-benar diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak.
Di akhir keterangannya, LIN Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan dugaan pungutan liar tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami berharap investigasi yang dilakukan berjalan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan amanah, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak terbukti, masyarakat juga harus menghormati hasil tersebut. Yang terpenting adalah menjaga integritas lembaga, melindungi hak-hak masyarakat penerima bantuan, serta menegakkan hukum secara adil bagi semua pihak,” tutup Bukhari.
(Red/tim)




