Mitra Polri
Senin, Oktober 27, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Riau

Ismail: Mengatasnamakan Organisasi Pers, Sayuti Melebihi Dewan Pers

by mitrapolri.com
20 Februari 2022 | 16:46 WIB
in Riau

Pekanbaru, Riau – Mitrapolri.com

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aliansi Media Indonesia (AMI) Ismail Sarlata, sesalkan beredarnya Statmen yang dilontar oknum yang diduga bernama Sayuti Ahmad yang mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara, Lhokseumawe, Minggu (20/02/2022).

“Saya kecewa atas pernyataan yang telah disampaikan seorang Ketua Organisasi Pers ditingkat Wilayah, apalagi organisasi Pers tertua di Indonesia. Serta meminta agar saudara Sayuti Ahmad yang diduga mengaku sebagai Ketua PWI Aceh Utara Lhokseumawe, agar segera menarik perkataannya yang disampaikan melalui Opini pribadinya yang mengatas namakan organisasi Pers, yang mana pernyataan yang diberikan oleh dirinya tidak berlandaskan hukum, melainkan opini yang dapat menimbulkan perpecahan sesama antar Insan Pers, serta diduga dapat memicu Konflik diantara pers dan organisasi pers yang ada di Indonesia.” ungkap Ismail dengan tegas, melalui Pres rilisnya kepada media, baik online, cetak maupun elektronik, baik yang tergabung di AMI, maupun tidak. Minggu (20/02/2022).

Ismail Sarlata

Saya ingin menanyakan kepada saudara Sayuti, atas pernyataan saudara yang mengatakan,

ADVERTISEMENT

“Wartawan resmi adalah wartawan yang lulus uji Kompetensi, kemudian medianya terverifikasi Dewan Pers dan tergabung dalam Organisasi Resmi baik PWI, AJI, IJTI dan sebagainya dan mengatakan untuk tidak melayani wartawan yang tidak memiliki legalitas resmi atau wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi”,

terdapat didalam Undang-Undang mana??

  • BACA JUGA : Sambil Membawa Diduga Senjata Laras Panjang, Acuan P Mengklaim Tanah Milik Saipul Bukhari Adalah Tanah Miliknya
  • BACA JUGA : PJID-N: Apakah Wartawan di Aceh Utara Jika Sayuti Tidak Kenal Berarti Dia Bukan Wartawan?
  • BACA JUGA : Roni: Saya Tidak Terima Wartawan Dituduh Mengancam Oleh Kepala Sekolah

“Jika terdapat didalam Undang-Undang Dasar RI 1945 maupun di Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan kitab dunia Insan Pers maupun Pers Indonesia dalam menjalankan fungsinya, di Bab Berapa, Pasal berapa dan ayat berapa terdapat pernyataan yang sudah saudara lontarkan dalam Opini saudara yang berjudul “Menjadi Wartawan Tidaklah Mudah”, tanya Ismail dengan geram.

Pernyataan yang saudara keluarkan, jelas diduga dapat mencederai Pers Indonesia dan Organisasi Pers yang saudara pegang sendiri yang merupakan organisasi Pers tertua di Indonesia, dan bahkan mencederai Dewan Pers (DP) sendiri.

Pesan terakhir saya, berhati-hatilah dalam mengeluarkan pendapat, dan jika bukan fungsi kita dalam berbicara demikian, jangan mendahului dari pada yang lainnya yakni mendahului pernyataan dari pada Ketua Umum Pusat PWI maupun Dewan Pers sendiri.

ADVERTISEMENT

Dan diminta, untuk dapat menyampaikan permintaan maaf kepada Insan Pers diseluruh Indonesia atas pernyataan saudara sendiri, yang mengatakan, “Wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi”, karena pernyataan yang anda sampaikan tersebut, saya tekankan sama dengan menentang Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 ayat (1), (2), (4),(5) dan (6), pasal 2,3,4, 6, pasal 7 ayat (1) yang berbunyi Wartawan berhak memilih Organisasi Wartawan.

“Serta Bab IV tentang Perusahaan Pers pasal 9 (sembilan), dan bahkan tindakan perkataan terakhir anda menyampaikan kepada Publik wartawan yang legalitasnya tidak resmi tidak perlu dilayani dan tidak perlu dibuka ruang untuk Konfirmasi, diduga menentang pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No 40 tahun 1999 tentang Pers”, tambah Ismail.

“Saudara Sayuti segera mencabut perkataannya yang disampaikan didalam bentuk Opini yng telah beredar di Aceh dan dikhalayak Umum. Serta menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang telah saudara lontarkan tersebut”, pesan dan tutup Ismail.

Liputan : FADLI

ADVERTISEMENT
Share87SendShare

Berita Terkait

Limbah minyak jenis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) diduga dari aktivitas operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) telah mencemari lahan perkebunan di sekitar wilayah GS Meso Menggala Sakti. (Foto. Dok/ist)
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB

Rokan Hilir, Riau - Mitrapolri.com | Kekhawatiran masyarakat terhadap pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih,...

Read more
Direktur Utama PT Green Palma Riau Jaya, Pebriyan Winaldi, bersama jajaran manajemen turun langsung membagikan 1 ton beras kepada masyarakat sekitar desa dan para karyawan perusahaan.
Riau

Konsisten Berbagi! PT Green Palma Riau Jaya Salurkan 1 Ton Beras Tiap Pekan untuk Warga, Dirut Pebriyan: Kami Hadir untuk Rakyat

25 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Di tengah kehidupan masyarakat yang kian menantang, ada secercah kepedulian yang terus menyala dari Desa...

Read more
Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi
Riau

Dukung Pemberantasan Mafia, Ketua Elang 3 Hambalang Riau Usulkan Kenaikan Pangkat Dirjen Bea Cukai

23 Oktober 2025 | 08:22 WIB

Pekanbaru, Riau - Mitrapolri.com | Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, melontarkan gagasan berani. Ia mengusulkan agar Dirjen Bea...

Read more
Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR temukan galian C ilegal yang meresahkan di Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. (Foto. Dok/Polres Kampar)
Riau

TNI-Polri Jaga Bumi Kampar: Sat Reskrim dan Intel Kodim 0313/KPR Sisir Galian C Ilegal, Kirim Pesan Membara Bagi Pelaku!

19 Oktober 2025 | 07:47 WIB

Kampar, Riau - Mitrapolri.com | Aksi heroik Sat Reskrim Polres Kampar dan Intel Kodim 0313/KPR kembali menggema di Bumi Kampar....

Read more

Berita Terkini

Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Aceh

Kadis Kominfo Sabang Hadiri Pembukaan Festival Dikee Aceh dan Lomba Asah Terampil Gampong Balohan 2025

26 Oktober 2025 | 22:12 WIB
Kalimantan Tengah

Tahanan Kabur Asal Samarinda Ditangkap di Palangka Raya Berkat Sinergi Tim Gabungan Kepolisian

26 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

26 Oktober 2025 | 09:59 WIB
Jawa Barat

Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Memperkuat Iman Ukuwah Islamiah

26 Oktober 2025 | 09:51 WIB
Kalimantan Tengah

Bentuk Kesiapan, Kapolresta Palangka Raya Dampingi Kapolda Kalteng Cek Ruang Pamapta

26 Oktober 2025 | 09:35 WIB
Kalimantan Tengah

Usai Bimtek, Kapolresta Palangka Raya dan Kapolda Kalteng Lepas Jalannya Patroli Pamapta

26 Oktober 2025 | 08:16 WIB
Kalimantan Tengah

Tindaklanjuti Launching Pamapta, Kapolresta Palangka Raya Terima Bimtek Langsung dari Kapolda

26 Oktober 2025 | 08:11 WIB
Sumatera Utara

Aksi Donor Darah Polres Samosir, Sambut HUT Humas Polri Tahun 2025

26 Oktober 2025 | 08:07 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini