Bogor, Jawa Barat – Mitrapolri com |
Di tengah gegap gempita menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, ketika lagu Indonesia Raya akan berkumandang dan dentuman meriam serta sirene menjadi simbol perayaan kemerdekaan, masih terdengar jeritan warga yang mengaku belum merasakan arti kemerdekaan secara utuh.

Jeritan itu datang dari persoalan sengketa tanah di kawasan Sentul City, Bogor. Seorang warga bernama Muhammad Subhan mengaku tengah memperjuangkan hak atas sebidang tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang menurut pengakuannya telah dikuasai dan dimiliki secara sah selama bertahun-tahun.

Uangmu jangan kamu beli hak rakyat.
Subhan menyatakan dirinya memiliki dokumen pertanahan yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan, termasuk dokumen validasi BPN serta Sertifikat Nomor 70 dengan SPKT Nomor 167315. Namun, menurut Subhan, pihak manajemen Sentul City tetap mengklaim tanah tersebut sebagai bagian dari kepemilikan mereka.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi sorotan. Subhan mempertanyakan dasar klaim tersebut karena, menurut keterangannya, pihak Sentul City belum menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang dapat membantah dokumen yang dimilikinya.
“Kalau memang tanah ini milik mereka, tunjukkan bukti kepemilikannya. Jangan hanya mengandalkan sejarah atau riwayat tanah. Kami memiliki dokumen yang dikeluarkan pemerintah melalui BPN,” ujar Subhan dengan nada kecewa kepada wartawan di lokasi.
- BACA JUGA : Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal
- BACA JUGA : Pengabdian Tulus Seorang Pemimpin
- BACA JUGA : Orlap Pemdes Taman Bali di Cijayanti: Belajar Tata Kelola, Bangun Sinergi Antar Desa
Ia juga mengaku semakin terpukul setelah tanah yang dipersengketakan tersebut dipagari menggunakan kawat berduri.
Bagi Subhan dan masyarakat yang terdampak, persoalan ini bukan semata-mata mengenai sebidang tanah. Lebih jauh, mereka mempertanyakan di mana letak keadilan ketika masyarakat kecil berhadapan dengan kekuatan pemodal besar.
“Besok kita merayakan kemerdekaan. Tetapi apakah kemerdekaan itu juga kami rasakan ketika hak atas tanah yang kami perjuangkan harus terus dipertanyakan? Kami ingin kemerdekaan yang nyata, bukan sekadar simbol,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh. Namun, sengketa tersebut hingga kini belum memberikan titik terang sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, Subhan berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar persoalan agraria yang menyangkut hak masyarakat dapat ditangani secara transparan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa hukum hanya tajam kepada yang lemah. Kami meminta negara hadir. Periksa semua dokumen, periksa semua dasar kepemilikan, dan tegakkan hukum berdasarkan bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Subhan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan apa yang diyakini sebagai hak kliennya melalui jalur hukum.
“Kami sudah sangat kecewa dengan persoalan ini. Kami akan memperjuangkan hak klien kami melalui mekanisme hukum sampai ada kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kini, menjelang peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sengketa tanah tersebut kembali mengusik pertanyaan mendasar:
Jika kemerdekaan berarti bebas dari penjajahan, lalu bagaimana nasib rakyat yang merasa haknya terbelenggu di atas tanahnya sendiri?
Kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, ataupun pekik “Merdeka!”
Kemerdekaan harus hadir dalam bentuk kepastian hukum, perlindungan hak rakyat, dan keadilan yang tidak tunduk kepada kekuatan modal.
Ironis memang. Di saat bangsa ini merayakan 81 tahun kemerdekaan, masih ada rakyat yang merasa harus berjuang untuk merdeka di atas tanahnya sendiri.
(RH)




