Ogan Ilir, Sumsel – Mitrapolri.com |
Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau membawa senjata pemukul, penikam atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Lintas Muara Kuang–Baturaja, tepatnya di Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama P.S. Kanit Reskrim AIPTU Efri Juliyansyah, S.H., melaksanakan KRYD berupa patroli hunting di wilayah Desa Seri Kembang.
Saat patroli, petugas mendapati dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di balik jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh Herianto alias Yik bin Jupri (33), warga Desa Seri Kembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya, tersangka bersama rekannya M. Zikri Aryadi (23) diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 27 sentimeter, bertuliskan “RONI”, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna cokelat.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BG 5428 AAQ yang digunakan saat kejadian.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan KRYD dan patroli hunting akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah tindak pidana di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
“Patroli KRYD merupakan salah satu upaya kami untuk mencegah gangguan kamtibmas. Setiap temuan yang berpotensi membahayakan masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPDA Harry Setiawan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Muara Kuang untuk menjalani proses hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Situasi hingga saat ini aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.
(MOH.SANGKUT)




