Mitra Polri
Minggu, Desember 14, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Aceh

Kilas Balik Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Polres Gayo Lues

by mitrapolri.com
27 Februari 2022 | 07:02 WIB
in Aceh

Gayo Lues, Aceh – Mitrapolri.com

Praktisi Hukum M. Purba, SH mengungkapkan kepada Mitrapolri.com, Minggu (27/2/2021) bahwa dalam catatannya kurun dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021 Polres Gayo Lues telah maksimal melakukan penindakan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi diwilayah hukumnya.

Ditahun 2016 misalnya Kasus Pengadaan Bibit 2013 Kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Gayo Lues (Galus), FS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bibit 2013 lalu. BPKP Aceh telah menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar atas pengadaan 12 jenis bibit tanaman.

ADVERTISEMENT

Dimana saat penyidik sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman dari kantor Lingkungan Hidup yang telah merugikan negara Rp 1,8 miliar. Dia menyatakan sejauh ini tersangkanya masih satu orang, tetapi belum ditahan.

Dalam kasus pengadaan bibit ini juga tersangka nya kemudian bertambah satu orang setelah ada petunjuk P-19 dari kejaksaaan setempat,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Terkait Penyalahgunaan Dana Desa

Polres Gayo Lues juga di tahun 2018, telah menangani kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Blangkuncir, dimana Tersangkanya tunggal penyalahgunaan dana desa tahun 2016 desa Blangkuncir.

Tersangka AL (47) diduga merugikan keuangan Negara berdasarkan Hasil audit BPKP dengan kerugian Negara 245 juta rupiah,kasus dugaan korupsi ini telah inkrah dan berkekuatan tetap, tersangka dituntut JPU 7 Tahun Penjara Diputus Hakim 5 Tahun 5 bulan kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

Ditahun 2020, juga Polres Gayo Lues telah melakukan Lidik terhadap dugaan korupsi kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Setelah melakukan serangkaian penyidiknya akhirnya ditahun 2021 Polres Gayo Lues menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar lebih.

  • BACA JUGA : Akhirnya Pokja Lakukan Evaluasi Ulang Paket Pemeliharaan Jalan Batas Pidie – Meulaboh
  • BACA JUGA : Bulan Rajab Menjadi Satu dari Empat Bulan yang Distimewakan Oleh Allah SWT di Bulan Ini
  • BACA JUGA : Walikota Padang Sidempuan yang Juga Tokoh Siabu, Hadiri Pembukaan MTQ Kabupaten Mandailing Natal

Kasus dugaan korupsi program karantina penghafal Al-Quran itu, mengalami kerugian negara mencapai Rp 3,7 milyar lebih dari anggaran Rp 12,5 miliar yang bersumber dari APBK 2019 lalu,  hal itu berdasarkan hasil audit BPKB Perwakilan Aceh.

Total anggaran program karantina hafiz untuk kegiatan makan minum dan snack sebesar Rp 9 miliar lebih.

Kasus kasus korupsi  makan minum program karantina hafiz pada Dinas Syariat Islam (DSI) di Kabupaten Gayo Lues telah diputuskan oleh hakim dimana para terdakwa LH divonis 7 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam amar putusan Terdakwa SH divonis 7 tahun penjara ditambah pidana denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan.

Sedangkan HS divonis 6 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Selain pidana kurungan dan pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara terhadap Terdakwa L H sebesar Rp 1,2 miliar sedangkan S H sebesar Rp784 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Terhadap sisa uang pengganti tersebut selambat lambatnya harus dibayarkan ke negara satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika para terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” sebut hakim.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara masing-masing selama 4 tahun.

Putusan majelis hakim menyatakan ketiga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan ditahun 2022 ini kita akan menunggu kinerja dibawah pimpinan Kapolres Baru polres Gayo Lues.

“Akankah dibawah tongkat komando pejabat Kapolres baru ini akan melanjutkan ketegasan pendahulu sebelumnya?”, papar praktisi hukum ini.

Liputan : FADLI

Share6SendShare

Berita Terkait

Sejumlah warga bersama relawan dan aparat setempat berfoto bersama saat proses penyerahan bantuan kemanusiaan untuk korban banjir di Aceh Tamiang. Beragam paket sembako, sayuran, air minum kemasan, serta kebutuhan dasar lainnya tampak tersusun di lokasi sebelum didistribusikan kepada masyarakat terdampak.
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB

Aceh Tamiang, Aceh - Mitrapolri.com | Rasa kepedulian terhadap sesama kembali diwujudkan oleh Putra Sugihen Ginting bersama Wing Ganda Ginting,...

Read more
Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menelusuri jalan setapak sejauh hampir empat hingga lima kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai kawasan permukiman warga yang luluh lantak akibat banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Selasa (9/12/2025).
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com| Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, menelusuri...

Read more
Teuku Laksamana Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (Lana)
Aceh

Lana Akan Laporkan Dugaan Galian C Langgar Izin di Kuta Aceh ke Polres Nagan Raya

10 Desember 2025 | 23:23 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas galian C ilegal di Gampong...

Read more
Diberikan langsung oleh ketua MKGR kabupaten Nagan Raya Teuku Jamalul Alamuddin,S.Sos., MM di dampingi Fadli Griya Fahmi beserta pengurus dan anggota MKGR kabupaten Nagan Raya. Bantuan sosial dari MKGR kabupaten Nagan Raya di terima langsung oleh Zulkifli Camat Beutong Ateuh banggalang.
Aceh

MKGR Nagan Raya Salurkan Bantuan Sosial ke Beutong Ateuh Banggalang

9 Desember 2025 | 17:01 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Nagan, Aceh, menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat korban...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

42 Peserta Calon Siswa Penerimaan Bintara Brimob Polri Ikuti Tes Rikkes II di Polda Kalteng

13 Desember 2025 | 07:47 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Lakukan Home Visit, Pastikan Kondisi Kesehatan Personel dalam Pemulihan

13 Desember 2025 | 07:44 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Ketertiban dan Rasa Aman, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kawal Distribusi MBG ke Sejumlah Sekolah

13 Desember 2025 | 07:41 WIB
Kalimantan Tengah

Percepat Pemulihan, Polda Kalteng Kembali Kirim 299 Paket Logistik Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 08:51 WIB
Kalimantan Tengah

Dampingi Panen Raya Jagung, Kapolresta Palangka Raya: Demi Wujudkan Swasembada Pangan Lokal

12 Desember 2025 | 08:25 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Semarakkan Natal dengan Berbagi Suka Cita bersama Anak Panti Asuhan

12 Desember 2025 | 08:18 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Lancar, Satsamapta Dampingi Distribusi MBG dari SPPG Polresta Palangka Raya

12 Desember 2025 | 08:12 WIB
Kalimantan Tengah

Puluhan Wartawan Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Palangkaraya

12 Desember 2025 | 08:07 WIB
Kalimantan Tengah

Wujud Solidaritas, Kapolda Kalteng bersama Gubernur dan Pangdam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

12 Desember 2025 | 07:59 WIB
Aceh

Putra Sugihen Ginting dan Wing Ganda Ginting Salurkan Dua Truk Bantuan ke Aceh Tamiang

12 Desember 2025 | 07:53 WIB
Sulawesi Selatan

Warga Pallantikang Mengadu ke LBH Suara Panrita: Tidak Terima Bantuan Beras 20 Kg dari Pemerintah

11 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jalan Kaki 4 Kilometer, Bupati TRK Tinjau Permukiman Warga yang Hancur Akibat Banjir Bandang

11 Desember 2025 | 16:36 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini