Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Seorang karyawati disebuah Cafe and Resto di kawasan komplek ruko Basilica yang berada di Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang berinisial IN (24) membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
Dirinya datang ke kantor polisi guna membuat laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang rekan kerjanya.
Hal tersebut, dibuktikan dengan surat laporan polisi dengan nomor: STTLP/524/III/2022/SPKT/Polrestabes Palembang.
IN melaporkan tentang peristiwa tindak pidana UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170 pada hari Rabu 9 Maret 2022 yang mana kejadiannya di Jalan Beringin Hasan Kasim Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni kota Palembang.
- BACA JUGA : Polres Bangka Akan Kawal Pendistribusian Minyak Goreng Khusus Wilayah Kab. Bangka
- BACA JUGA : Terpidana Korupsi Dana PNPM-MP Ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejari Bener Meriah
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Bersama Tim Gabungan Melaksanakan Penertiban Tambang Timah Ilegal di Hutan Bakau
Adapun tiga terduga pelaku yang telah dilaporkan itu berinisial VK, CM dan EC.
IN selaku korban mengaku dipukul dan dikeroyok serta dijambak oleh rekan kerjanya tersebut tanpa alasan.
“Awalnya saat bekerja saya didatangi VK kemudian terjadi cekcok mulut, kemudian tiba-tiba CM dan EC datang langsung memukuli saya yang menyabkan saya terjatuh, tidak hanya itu rambut saya dijambak dan kaki saya diinjak yang menyebabkan luka memar, dari kejadian ini juga sudah kita lakukan visum”, terang IN kepada awak media, Jum’at (11/03/2022).
IN menjelaskan, tidak terima dengan perlakuan para pelaku itulah akhirnya dia membuat laporan polisi.
Liputan : M. TAHAN