Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.con
Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan penyelundupan minyak goreng yang akan dikirim dari Desa Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, ke Propinsi Riau sebanyak 45 kotak atau lebih kurang 957,6 liter, Rabu (16/03/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Kejadian bermula Rabu (16/03/2021) siang sekira pukul 13.00 Wib, ketika pelaku yang bernama Tusirah Manurung (43) warga Huta I Pengkolan, Kelurahan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, hendak mengirimkan 45 kotak minyak goreng di loket PMH yang berada di Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Namun, saat pelaku yang bernama Tusirah Manurung hendak mengirimkan minyak goreng tersebut, saat itu juga Sat Intelkam bersama dengan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar membatalkan pengiriman dan mengamankan 45 kotak minyak goreng atau lebih kurang 957,6 liter.
Kemudian jenis minyak goreng yang diamankan personil yakni, 34 kotak minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 1 liter dengan total 816 liter, 1 kotak minyak goreng sederhana merek Cammila kemasan 0,9 liter dengan total 21, 6 liter, 10 kotak Minyak goreng sederhana merek Fortune kemasan 0,5 liter dengan total 120 liter. Jadi dari total keseluruhan minyak goreng tersebut adalah 45 kotak atau kurang lebih 957,6 liter.
- BACA JUGA : Tanamkan Nilai Integritas, KPK Bimtek Keluarga Berintegritas bersama Pejabat Pemprov DKI Jakarta
- BACA JUGA : Pimpin Apel Pagi, Wakapolres Bangka Barat Ajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi
- BACA JUGA : Polres Pematangsiantar Tingkatkan Pengawasan Distribusi Minyak Goreng
Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap Tusirah Manurung. Bagaimana cara mendapatkan minyak goreng tersebut, lalu ia mengakui memesan kepada Ridawati Lubis Senin (07/02/2022), yang bekerja sehari-hari sebagai pedagang di Pekan Desa Parbutaran, Kecamatan Bosarmaligas, Kabupaten Simalungun, sebanyak 45 kotak minyak goreng.
Lalu, Selasa (15/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib, Tusirah Manurung datang ke rumah Ridawati Lubis menjemput 45 kotak minyak goreng, kemudian Ridawati Lubis memperoleh 45 kotak minyak goreng dengan cara mengumpulkannya lebih kurang 3 kotak per harinya.
Setelah dilakukan gelar perkara, kepada pelaku Tusirah Manurung dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali, kemudian Tusirah Manurung menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan dia bersedia semua minyak goreng tersebut disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya diserahkan 45 kotak minyak goreng ke Disperindag Kabupaten Simalungun untuk disalurkan dan distribusikan segera ke masyarakat Kabupaten Simalungun.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH,
terkait penangkapan pelaku penyelundupan minyak goreng.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya salah seorang wanita yang berupaya membawa 45 kotak minyak goreng ke Provinsi Riau dengan menumpang bus angkutan PMH dan pelaku kini sudah kita amankan”, ucap Kasat AKP Banuara Manurung, melalui via WhatsApp Kamis (17/03/2022) siang sekira pukul 13.45 Wib.
Liputan : F. HAIKAL