Mandailing Natal, Sumut – Mitrapolri.com|
Pelaksanaan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Mandailing Natal di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, muncul sejumlah temuan dan keluhan masyarakat terkait dugaan kejanggalan pada kegiatan swakelola tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) pun diminta segera turun tangan melakukan investigasi.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dugaan kejanggalan ini ditemukan di beberapa lokasi, di antaranya di Kecamatan Panyabungan Barat (Desa Barbaran, Desa Barbaran Jae, dan Desa Hutatonga BB) serta Kecamatan Panyabungan Utara (Desa Rumbio).
Dari pantauan, sejumlah proyek yang sedang berjalan diduga kuat tidak transparan karena tidak ditemukannya papan informasi (plang) pagu anggaran di lokasi pembangunan. Hal ini memunculkan indikasi bahwa proyek senilai Rp195 Juta per kelompok ini tidak diawasi dengan baik dan rentan diselewengkan oleh pemburu rente.
Namun, temuan yang paling mengejutkan adalah adanya indikasi pemotongan anggaran sebesar Rp40 Juta per kelompok P3A. Pemotongan ini diduga dilakukan setelah pencairan dana tahap pertama (70%) oleh seorang oknum honorer Pemkab berinisial “F”.
Tidak hanya itu, penggunaan material dan bahan bangunan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi, Petunjuk Teknis (Juknis), maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang berlaku.
- BACA JUGA : TTI Sorot Konsultan Rp2,5 Miliar Kementerian PU: Mengapa Penunjukan Langsung, Bukan Seleksi?
- BACA JUGA : Langgar Kesepakatan, PT IKN Banyumas Dihentikan Total Usai Sidak
- BACA JUGA : Jembatan Kedep Bernilai Rp45,98 Miliar, Publik Menanti Progres Nyata di Ruas Cileungsi–Cibinong
Lemahnya pengawasan dari Tim Pendamping Balai (TPB) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dituding menjadi penyebab utama. Kinerja pendamping dinilai tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Satuan Kerja OP SDA Nomor: 15/KPTS/Bbws12.9/2026.
Bahkan, beredar informasi bahwa pada proyek P3TGAI tahun lalu, oknum berinisial “F” yang sama juga disinyalir melakukan praktik serupa, yang mengakibatkan buruknya kualitas infrastruktur di desa. Pihak BBWS Sumatera II Medan dinilai tutup mata dan lalai dalam melakukan fungsi pencegahan.
Minta APH Bertindak Tegas
Atas berbagai temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan maupun Kepolisian) didesak untuk menjadikan informasi ini sebagai pintu masuk penyelidikan. APH diminta segera memanggil pihak-pihak terkait, baik oknum “F”, kelompok P3A, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BBWS Sumatera II untuk dimintai pertanggungjawaban.
Menunggu Klarifikasi BBWS Sumatera II
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Mitrapolri.com telah melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Bapak Indra Kurnia, selaku Kasatker sekaligus penanggung jawab di BBWS Sumatera II Medan. Permohonan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor 081612*7 guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Beberapa poin krusial yang dipertanyakan redaksi antara lain adalah sanksi tegas bagi desa dan oknum yang menyalahgunakan anggaran, serta rincian DIPA Nomor: 145.03.1.694.131/2026. Namun, pihak BBWS Sumatera II belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi terkait indikasi pembiaran pelanggaran di proyek miliaran rupiah tersebut.
(Red/tim)




