Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu, Sri Rahayu alias Adel (31) berhasil diamankan di Jalan Dahlia No. 35, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar tepatnya didalam rumah warna hijau yang didepannya ada pohon nangkanya, Jumat (25/03/2022) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Penangkapan berawal pada hari Jumat (25/03/2022) siang sekira pukul 13.30 Wib,
dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dahlia No. 35, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Menurut informasi yang diterima dari masyarakat, Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang diinformasikan, tepatnya didalam rumah warna hijau yang didepannya ada pohon nangkanya.

Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi, lalu pelapor dan saksi masuk kedalam rumah dan melihat seorang perempuan diruang tamu.
- BACA JUGA : Oknum Kepala Sekolah SDN 32 Prabumulih Diduga Gelapkan Dana Pembuatan Seragam Siswa
- BACA JUGA : Ketua SIP Aceh Utara Menghadiri Acara Pengukuhan BKM Mesjid Tengku Chik Paya Bakong
- BACA JUGA : Pelantikan Pengurus Senat Sespimti Polri Dikreg ke-33 Tahun 2022
Lalu, langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui bernama Sri Rahayu alias Adel (31) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kota Pematangsiantar.
Kemudian dari tangan pelaku ditemukan 2 paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya, lalu ditemukan 1 unit handphone merk Oppo, uang sebanyak Rp 120.000,-.
Selanjutnya pelaku Sri Rahayu alias Adel menunjukkan didalam kamarnya tepatnya diatas lantai ditemukan 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 buah mancis dan 1 buah sendok terbuat dari pipet. Lalu Sri Rahayu alias Adel menunjukkan diruang dapur tepatnya didalam lemari ditemukan 1 buah Tupperware yang didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 bungkus plastic klip kosong, adapun total berat brutto shabu tersebut 1,36 gram.
Saat dipertanyakan tentang kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan, Sri Rahayu alias Adel mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterimanya dari julukan “L” lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kini telah diamankan seorang wanita terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan akan terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku dengan julukan “L” tersebut, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Liputan : F. HAIKAL (LEO)