Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Sebuah rumah milik N (35) bertempat di Pal 2, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok digasak dua orang maling bersenjata tajam, sekira pukul 19.45 WIB, Rabu (30/3/2022) kemarin.
Atas kejadian tersebut, uang Rp850 ribu, cincin emas dan kalung emas putih 1,5 gram, dompet berisikan kartu ATM, SIM dan barang berharga lainya, serta sebuah hanphone, dirampas kedua pelaku.
Namun dalam kurun waktu 12 jam satu pelaku berhasil ditangkap polisi di daerah Kampung Keranggan, Kecamatan Muntok, saat sedang tidur.
“Tadi malam ada perampokan, kemudian kita melakukan pengerjaan maraton dalam waktu 12 jam kita sudah bisa menangkap pelakunya satu, satu lagi masih kita telusuri,” ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, SH,S.I.K,M.H yang langsung memimpin penangkapan satu orang pelaku tersebut, Kamis (31/3/2022).
- BACA JUGA : Revisi UU Narkotika, Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice
- BACA JUGA : Simulasi Pengamanan Dalam Rangka Antisipasi Kegiatan Sahur On The Road Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H dan Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2022
- BACA JUGA : Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Koramil 02 Curug Lakukan Pembinaan
Diungkapkan Kapolres, kedua pelaku ialah residivis.
“Untuk saat ini kita sudah berhasil mengamankan tersangka satu berinisial R yang masih pengejaran itu inisialnya D. Keduanya adalah residivis satunya lagi perampokan dengan pembunuhan,” ungkapnya.
Dalam aksinya kedua pelaku sempat menodongkan senjata tajam dan senpi kepada pemilik rumah untuk merampas uang dan emas. Namun menurut AKBP Agus senpi yang digunakan adalah senpi mainan.
“Aniaya tapi tidak sempat terluka, ditodong dengan senjata tajam dan senpi, mungkin senpi mainan atau palsu,” jelasnya.
Diketahui, kronologis kejadiaan saat korban dan anak korban sedang duduk di ruang tengah, masuk dua orang yang tidak dikenal melalui pintu samping yang tidak terkunci.
Liputan : REDI SOFIAN