OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap 28 pelaku pencurian dengan modus pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan pencurian dengan Kekerasan (Curas) selama Operasi Sikat Musi 2022.
Para tersangka yakni DM (36) Warga Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi, RT (19) Kelurahan Mangun Jaya Kayu Agung, WS (18) Sungai Belida Lempuing, FS (18) Mukti Sari Lempuing, dan para tersangka lainnya.
- BACA JUGA : Unjuk Rasa 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis, dan Jaga Kesucian Bulan Ramadhan
- BACA JUGA : AKBP Edwin Affandi Sebagai Kapolres Majalengka Pimpin Sertijab Untuk Empat Kapolsek
- BACA JUGA : Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH Meminta Para Personel Tetap Menjaga Protokol Kesehatan
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Wakapolres Kompol Dwi Citra Akbar mengatakan, dalam operasi sejak tanggal 23 maret sampai dengan 7 April 2022 Polres OKI berhasil mengungkap 28 kasus, yang terdiri dari 25 kasus curat dan 3 kasus curas yang terjadi berbagai kecamatan di wilayah hukum Polres OKI.
“Dari para tersangka diamankan barang bukti 11 Unit Sepeda Motor, 3 Unit Mobil, 6 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah TV, 1 buah laptop, 5 buah tojok, 12 sak pupuk NPK, 221 TBS kelapa sawit, 1 bilah sajam, 1 buah obrok, 2 buah angkong, 1 buah dodos dan 1 buah egrek,” katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Musi 2022 Polda Sumsel di Polres OKI, Senin, 11 April 2022.
Ia menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Musi 2022 yaitu untuk penanggulangan kejadian yang meresahkan masyarakat Curat, Curas dan Curanmor (3C) yang dilaksanakan oleh Polsek jajaran.
“Tujuan adanya Operasi Sikat Musi 2022 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres OKI,” ujarnya.
Liputan : M. TAHAN