Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan alat IPA berbasis kompetensi pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) tahun 2018 dengan nilai Rp 4, 3 Miliar lebih. Tersangka Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo langsung ditahan dan dijebloskan ke sel Lapas Teluk Kuantan.
Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo MH, melalui Kasi Pidana Khusus Imam Hidayat MH saat dikonfirmasi MitraPolri.com mengatakan, penetapan Ledi Oktora sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan dua kali pemanggilan dalam tahap penyelidikan beberapa waktu lalu. Dan usai kedua pemanggikan tersebut, pihak Kejari langsung menaikkan kasus ini menjadi penyidikan. Pada Selasa 12 April 2022, Kejari Kuansing melakukan pemanggilan ketiga dan menetapkan Ledi Oktora selaku Direktur CV Elok Juo sebagai tersangka usai pemeriksaan.
- BACA JUGA : Ops Aman Nusa II, Polres Bangka Barat Himbau Masyarakat Untuk Vaksin
- BACA JUGA : Pastikan Pasokan Aman, Personil Polres Labuhanbatu Monitoring Stok BBM di Beberapa SPBU
- BACA JUGA : Kodim 0402/OKI Salurkan Bantuan 800 Orang BTPKLWN
“Sudah dinaikkan tahap penyidikan saat kita memanggil tersangka yang kedua. Karena sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Hari ini pemanggilan ketiga langsung kita tetapkan tersangka,” ucap Imam.
Lebih lanjut, Imam menyebut, kerugian negara akibat mark up itu berjumlah sekitar Rp 2 miliar lebih. Dan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa ke saksi-saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian.
“Kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan penghitungan dilakukan oleh ahli dan Dikuatkan dengan pengakuan tersangka dan uang yang mengalir ke rekening bank tersangka. Kita ke depan juga akan melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi lainnya seperti Aries Susanto dan Sartian,” terangnya.
Untuk diketahui, masih menurut Imam Hidayat, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta, dan paling banyak 1 miliar.
Untuk diketahui, kegiatan pengadaan itu menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 4,370.000.000. Uang itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun 2018.
Dari informasi yang dirangkum, pola dugaan korupsi itu seperti mark up, yakni adanya perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan.
Liputan : ROWANDRI