Mitra Polri
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Kalimantan Tengah
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

by mitrapolri.com
27 Juli 2026 | 23:11 WIB
in Kalimantan Tengah

Palangka Raya, Kalteng – Mitrapolri.com|

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun koorporasi, terkait akan ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan.

Hal itu telah tertuang dalam Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Maklumat tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terulangnya bencana asap di wilayah Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

“Melalui maklumat ini, kami mengajak seluruh masyarakat, perusahaan, dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membuka maupun mengolah lahan menggunakan cara membakar. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian alam,” kata Kapolda, Senin (27/7/2026).

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Selain itu, setiap tindakan yang menyebabkan terlampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup juga termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan atau perbuatan lain yang merusak lingkungan akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.

Kapolda menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga belasan tahun dan denda mencapai miliaran rupiah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan maupun lahan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kapolda berharap maklumat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Polda Kalimantan Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan langkah pencegahan sehingga kualitas udara tetap terjaga dan bencana asap tidak kembali terjadi di wilayah Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(4n5)

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Biddokkes Polda Kalimantan Tengah menghadirkan pelayanan kesehatan langsung di SMA Muhammadiyah Palangka Raya, Senin (27/7/2026).
Kalimantan Tengah

Pelayanan Kesehatan Hadir di Sekolah, Rumkit Bhayangkara Layani Pelajar SMA Muhammadiyah Palangka Raya

27 Juli 2026 | 22:24 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat...

Read more
petugas berhasil mengamankan terlapor MK 39 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas, yang saat itu berada di dalam Kamar No. 121 Hotel Pondok Family. Penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT dan warga setempat dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas.
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Ketapang Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Hotel Pondok Family

27 Juli 2026 | 22:15 WIB

Kotim, Kalteng - Mitrapolri.com | Komitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek...

Read more
Kapolres Seruyan memimpin apel pagi jam pimpinan pada Senin (27/7/2026) pukul 07.30 WIB yang dilaksanakan di halaman Mapolres Seruyan.
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Penanganan Karhutla yang Profesional dan Tegas

27 Juli 2026 | 22:05 WIB

Seruyan, Kalteng - Mitrapolri.com | Kapolres Seruyan memimpin apel pagi jam pimpinan pada Senin (27/7/2026) pukul 07.30 WIB yang dilaksanakan...

Read more
Jajaran SPKT Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan serah terima piket jaga sebagai bagian dari kesiapan pelayanan kepolisian, Senin (27/7/2026).
Kalimantan Tengah

Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya tadi Pimpin Apel Serah Terima Piket Satfung

27 Juli 2026 | 21:57 WIB

Palangka Raya, Kalteng - Mitrapolri.com| Jajaran SPKT Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan serah terima piket jaga sebagai bagian dari kesiapan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

27 Juli 2026 | 23:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pelayanan Kesehatan Hadir di Sekolah, Rumkit Bhayangkara Layani Pelajar SMA Muhammadiyah Palangka Raya

27 Juli 2026 | 22:24 WIB
Kalimantan Tengah

Unit Reskrim Polsek Ketapang Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Hotel Pondok Family

27 Juli 2026 | 22:15 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Penanganan Karhutla yang Profesional dan Tegas

27 Juli 2026 | 22:05 WIB
Kalimantan Tengah

Pamapta I SPKT Polresta Palangka Raya tadi Pimpin Apel Serah Terima Piket Satfung

27 Juli 2026 | 21:57 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Selamatkan Jutaan Liter Aset Negara, Kapolda Tekankan Ketahanan Energi Nasional

27 Juli 2026 | 21:51 WIB
Kalimantan Tengah

Polda Kalteng Salurkan 400 Masker KN95, Vitamin dan Oxycan untuk Personel di Pos Karhutla

27 Juli 2026 | 21:45 WIB
Jawa Barat

Kades Sukamanah Tinjau Batas Wilayah Bogor–Bekasi, Pastikan Kejelasan Teritorial dan Dukung Pembangunan

27 Juli 2026 | 21:34 WIB
Sumatera Utara

Dinas Pendidikan dan MKKS SMP Kabupaten Simalungun Dukung Penuh Lomba Cerdas Cermat KPKM RI Tahun 2026

27 Juli 2026 | 21:25 WIB
Sumatera Utara

Komitmen Bersih dari Narkoba, Kapolres Samosir Gelar Tes Urine Mendadak, 148 Personel Dinyatakan Negatif

27 Juli 2026 | 21:15 WIB
Kalimantan Tengah

Cegah Api Kembali Membara, Personel Dirsamapta Lakukan Pembasahan Lahan di Kalampangan

27 Juli 2026 | 21:09 WIB
Aceh

Reza Syahputra selaku PPK Imigrasi Lhokseumawe, atas Dasar Hukum Apa Menandatangani Kontrak PT Gading Multi Koalisi?

27 Juli 2026 | 07:54 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini