Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Polres Bangka Barat melalui jajarannya Sat Narkoba kembali berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang di amankan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berinisial PI (41) warga Ds.Tanjung Kec. Mentok Kab.Bangka Barat. Minggu (24/04/2022).
Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH.SIK.MH, menyampaikan bahwa Pada hari sabtu Tanggal 23 April 2022 Sekira Pukul 23:00 wib di Kp. Menjelang Baru Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka Barat tim Hantu berhasil mengamankan pelaku tindakan pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Dairi Razia Balapan Liar dan Sepeda Motor dengan Knalpot Blong
- BACA JUGA : Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Tangkap Jurtul Togel Kim Hongkong
- BACA JUGA : Kapolda Sumut Tinjau Skema Rekayasa Lalulintas Kelang Arus Mudik di Exit Tol Tebingtinggi
“Berawal dari Laporan Masyarakat kepada anggota Tim HANTU satresnarkoba Polres Bangka Barat bahwa di Jln. Gg Tajwid Kp. Menjelang Baru Kel. Menjelang Kec. Mentok terdapat seorang warga yang memiliki/menguasai narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota Tim HANTU satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat, dan berhasil mengamankan PI.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat bong hisap sabu sabu, ” ujar Kasat Narkoba.
“Adapun barang bukti yang di amankan 11 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,85gram, 1 unit handphone merk XIOMI berwarna putih, 1 buah bong alat hisap sabu-sabu,” tutur Kasat Narkoba.
Setelah itu PI beserta barang bukti di bawa ke mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Liputan : REDI SOFIAN