Banda Aceh, Aceh – Mitrapolri.com |
Oleh: Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Selama ini, banyak orang beranggapan bahwa standar biaya hanya berlaku untuk pekerjaan membangun gedung. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Biaya jasa konsultansi pengawasan konstruksi juga tidak boleh disusun secara sembarangan. Negara telah menetapkan pedoman, metode, dan parameter sebagai dasar penyusunan biayanya. Karena itu, setiap nilai yang ditetapkan semestinya lahir dari proses perhitungan yang rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, bagaimana jika negara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp1,3 miliar hanya untuk mengawasi renovasi sebuah gedung kantor?
Pertanyaan tersebut mengemuka ketika mencermati paket Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas).
Berdasarkan data pengadaan, paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.357.302.000,00, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.326.295.000,00. Setelah proses pemilihan selesai, PT Manggala Karya Bangun Sarana, yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp1.147.137.936,00.
Penetapan pemenang dari luar Provinsi Aceh kemudian memunculkan pertanyaan di tengah sebagian masyarakat. Harapan agar badan usaha lokal memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah merupakan aspirasi yang wajar. Namun, isu tersebut bukanlah pokok bahasan dalam tulisan ini. Sepanjang proses pemilihan dilaksanakan sesuai ketentuan, setiap badan usaha yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk mengikuti dan memenangkan tender, tanpa membedakan domisilinya.
Justru karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti pada siapa yang memenangkan tender, melainkan bergeser kepada bagaimana negara menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai dasar penyelenggaraan pengadaan.
Sekilas, angka-angka tersebut mungkin tidak menimbulkan pertanyaan. Namun, bagi mereka yang memahami tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah, justru muncul satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar.
Logika apa yang digunakan hingga biaya pengawasan renovasi sebuah gedung dapat dihitung mencapai lebih dari Rp1,3 miliar?
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa tulisan ini bukan untuk menyatakan HPS tersebut pasti tidak wajar. Tulisan ini juga bukan untuk menuduh adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak.
Fokus tulisan ini jauh lebih mendasar, yaitu apakah penyusunan HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 benar-benar dilakukan berdasarkan metodologi yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, ataukah publik hanya disuguhi sebuah angka tanpa pernah memperoleh penjelasan mengenai dasar perhitungannya.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena HPS bukan sekadar angka administratif dalam dokumen pengadaan. HPS merupakan hasil dari proses perencanaan yang semestinya disusun berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, analisis kebutuhan biaya (cost estimate), kebutuhan tenaga ahli (person-month), standar biaya, serta berbagai parameter teknis lainnya.
Karena paket ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), publik berhak mengetahui bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar dihitung berdasarkan metodologi yang benar. Transparansi tidak berhenti pada pengumuman nilai HPS, tetapi juga mencakup kemampuan pemerintah menjelaskan dasar pertimbangan yang melahirkan angka tersebut.
Karena itu, tulisan ini tidak mengajak publik memperdebatkan siapa yang memenangkan tender. Tulisan ini mengajak publik menguji satu hal yang jauh lebih fundamental, yaitu apakah penyusunan HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 benar-benar telah mengikuti metodologi yang diwajibkan oleh regulasi. Sebab, dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang harus dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya hasil akhirnya, melainkan juga proses yang melahirkan setiap angka penggunaan uang negara.
HPS BUKAN ANGKA YANG TURUN DARI LANGIT
Banyak masyarakat menganggap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hanyalah formalitas administrasi yang disusun menjelang proses tender. Padahal, dalam sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, HPS merupakan instrumen penting yang berfungsi memastikan bahwa setiap penggunaan uang negara direncanakan secara wajar, efisien, efektif, dan akuntabel.
HPS bukan sekadar angka yang dicantumkan dalam dokumen pengadaan. Angka tersebut harus lahir dari proses perencanaan dan perhitungan yang disusun secara sistematis, didukung oleh data dan parameter yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dapat dijelaskan apabila diminta oleh publik maupun aparat pengawas.
Khusus untuk jasa konsultansi pengawasan konstruksi, penyusunan HPS tidak dapat didasarkan pada perkiraan, intuisi, ataupun kebiasaan semata. Nilainya harus disusun melalui proses analisis kebutuhan biaya (cost estimate), perhitungan kebutuhan tenaga ahli (person-month), serta berbagai komponen biaya lainnya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, HPS bukanlah angka yang ditetapkan terlebih dahulu untuk kemudian dicari pembenarannya. Sebaliknya, HPS merupakan hasil akhir dari suatu proses perencanaan dan perhitungan yang sistematis, rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menetapkan HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 untuk jasa konsultansi pengawasan renovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, pertanyaan yang relevan bukanlah apakah angka tersebut terlalu besar atau terlalu kecil.
Pertanyaan yang lebih mendasar justru bukan mengenai besar atau kecilnya angka tersebut, melainkan bagaimana angka itu disusun.
Apakah penyusunannya diawali dengan Analisis Kebutuhan Biaya (Cost Estimate)?
Apakah kebutuhan tenaga ahli telah dihitung berdasarkan metode person-month?
Apakah biaya langsung personel dan biaya langsung nonpersonel telah dianalisis sesuai kebutuhan pekerjaan?
Apakah seluruh komponen biaya telah dihitung berdasarkan parameter dan metodologi yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah asumsi, prasangka, ataupun upaya mencari-cari kesalahan. Justru itulah substansi permohonan klarifikasi tertulis yang telah diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, metodologi penyusunan HPS, Analisis Kebutuhan Biaya (Cost Estimate), perhitungan person-month, serta dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian HPS, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) jasa konsultansi sebagai dasar penyusunan nilai HPS.
Persoalan ini penting dipahami karena transparansi dalam pengelolaan keuangan negara tidak berhenti pada pengumuman nilai HPS. Transparansi baru memperoleh maknanya ketika pemerintah mampu menjelaskan dasar pertimbangan, asumsi, metodologi, dan proses perhitungan yang melahirkan setiap angka penggunaan uang negara.
NEGARA SUDAH MENYEDIAKAN CARA MENGHITUNGNYA. APAKAH CARA ITU DIGUNAKAN?
Dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, persoalannya bukan apakah negara telah menetapkan tata cara penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Persoalannya adalah apakah tata cara yang telah ditetapkan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten dalam proses penyusunan HPS.
Untuk jasa konsultansi pengawasan konstruksi Bangunan Gedung Negara, pemerintah telah menetapkan pedoman, metodologi, parameter, dan komponen biaya yang menjadi acuan penyusunan HPS. Oleh karena itu, nilai HPS tidak boleh lahir dari perkiraan, intuisi, ataupun kebiasaan semata, melainkan harus merupakan hasil dari proses perhitungan yang sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsekuensinya, setiap HPS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dapat dijelaskan dasar perhitungannya berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, setiap rupiah yang tercantum dalam HPS semestinya dapat ditelusuri asal-usulnya secara logis, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, kebutuhan tenaga ahli, durasi penugasan (person-month), analisis kebutuhan biaya (Cost Estimate), hingga berbagai komponen biaya yang membentuk nilai akhirnya.
Karena itu, ketika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menetapkan HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 untuk jasa konsultansi pengawasan renovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, publik berhak mengajukan satu pertanyaan yang sederhana, tetapi sangat mendasar.
Apakah angka tersebut benar-benar disusun berdasarkan metodologi, parameter, dan tata cara perhitungan yang telah ditetapkan oleh negara?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk prasangka, apalagi tuduhan. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan konsekuensi logis dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Ketika negara membelanjakan uang rakyat melalui APBN, publik tidak hanya berhak mengetahui besarnya anggaran yang digunakan, tetapi juga berhak memahami bagaimana angka tersebut dihitung.
Apabila jawabannya adalah ya, semestinya tidak ada kesulitan bagi pemerintah untuk menjelaskan proses penyusunan HPS tersebut, mulai dari Analisis Kebutuhan Biaya (Cost Estimate), kebutuhan tenaga ahli, perhitungan person-month, hingga berbagai komponen biaya yang membentuk nilai akhirnya.
Sebaliknya, apabila dasar perhitungannya tidak pernah dijelaskan kepada publik, ruang bagi pertanyaan mengenai kewajaran penyusunan HPS tetap terbuka. Hal itu bukan karena masyarakat ingin mencari-cari kesalahan, melainkan karena setiap penggunaan uang negara memang harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional, terbuka, dan dapat diuji.
Atas dasar itulah penulis mengajukan permohonan klarifikasi tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertanyakan hasil akhir HPS, melainkan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses penyusunannya, mulai dari dasar hukum, metodologi yang digunakan, Analisis Kebutuhan Biaya (Cost Estimate), perhitungan person-month, hingga dokumen pendukung yang menjadi landasan penetapan nilai HPS.
Dengan demikian, permohonan klarifikasi tersebut bukanlah upaya mencari-cari kesalahan ataupun membangun prasangka. Sebaliknya, permohonan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial untuk memastikan bahwa penyusunan HPS benar-benar telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran harga, transparansi, akuntabilitas, persaingan yang sehat, serta value for money sebagaimana menjadi prinsip dasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada akhirnya, dalam negara hukum, penggunaan APBN tidak cukup dipertanggungjawabkan hanya dengan pernyataan bahwa “semuanya telah sesuai prosedur.” Akuntabilitas menuntut lebih dari itu. Akuntabilitas mengharuskan setiap keputusan yang menggunakan uang negara dapat dijelaskan melalui metodologi, dasar perhitungan, dan argumentasi yang rasional serta dapat diuji.
Sebab, ketika negara telah menetapkan tata cara penyusunan HPS, ukuran akuntabilitas tidak hanya terletak pada benar atau tidaknya hasil akhir yang dihasilkan, tetapi juga pada keterbukaan dalam menjelaskan proses yang melahirkan setiap angka penggunaan uang negara. Di situlah transparansi memperoleh maknanya, dan di situlah akuntabilitas benar-benar diuji.
RP1,3 MILIAR ITU DIHITUNG DARI APA?
Sampai pada titik ini, publik sesungguhnya tidak sedang meminta pemerintah membuktikan bahwa HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 terlalu besar ataupun terlalu kecil.
Yang diminta jauh lebih sederhana.
Jelaskan bagaimana angka tersebut dihitung.
Dalam penyusunan HPS jasa konsultansi pengawasan konstruksi, nilai tidak lahir begitu saja. Nilai tersebut semestinya merupakan hasil akumulasi berbagai komponen biaya yang dihitung secara sistematis, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misalnya:
Berapa jumlah tenaga ahli yang benar-benar dibutuhkan?
Apa kualifikasi dan kompetensi masing-masing tenaga ahli?
Berapa lama masa penugasannya?
Bagaimana perhitungan person-month dilakukan?
Berapa biaya langsung personel?
Berapa biaya langsung nonpersonel?
Apakah sebelum HPS ditetapkan telah disusun Analisis Kebutuhan Biaya (Cost Estimate) sebagai dasar penyusunannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah pertanyaan yang dibuat-buat. Justru itulah substansi permohonan klarifikasi tertulis yang telah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang meminta penjelasan mengenai dasar hukum, dasar teknis, metodologi penyusunan HPS, Cost Estimate, kebutuhan tenaga ahli, perhitungan person-month, hingga dokumen yang menjadi dasar penetapan nilai HPS.
Selain itu, dimohonkan pula penyampaian dokumen pendukung, antara lain Kerangka Acuan Kerja (KAK), rincian HPS, Rencana Anggaran Biaya (RAB) jasa konsultansi, Cost Estimate, dokumen reviu atau telaah, serta dokumen lain yang menjadi dasar penyusunan biaya jasa konsultansi pengawasan.
Permintaan tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru melalui dokumen-dokumen itulah dapat dijelaskan apakah nilai Rp1.326.295.000,00 benar-benar lahir dari proses perhitungan yang objektif, atau sekadar menjadi angka yang tercantum dalam dokumen pengadaan tanpa pernah diketahui logika penyusunannya.
Dalam negara yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, setiap penggunaan APBN semestinya dapat dijelaskan secara rasional. Karena itu, membuka dasar penyusunan HPS bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan kesempatan untuk menunjukkan bahwa setiap rupiah uang negara telah direncanakan secara profesional dan sesuai metodologi yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dasar perhitungan tersebut tidak pernah dijelaskan, ruang bagi pertanyaan publik akan tetap terbuka. Dan selama pertanyaan itu belum memperoleh penjelasan yang memadai, diskusi mengenai kewajaran penyusunan HPS akan tetap menjadi bagian dari kontrol sosial yang sah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
SATU JAWABAN YANG DITUNGGU PUBLIK:
JELASKAN DASAR PERHITUNGANNYA
Pada akhirnya, persoalan ini bukanlah tentang mencari kesalahan.
Bukan pula tentang memperdebatkan siapa yang memenangkan tender.
Apalagi menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Persoalannya hanya satu: dapatkah dasar penyusunan HPS itu dijelaskan kepada publik?
Apabila penyusunan HPS memang telah dilakukan sesuai metodologi yang diwajibkan oleh negara, semestinya tidak ada kesulitan untuk menjelaskan proses yang melahirkannya.
Apabila telah disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Biaya (Cost Estimate), jelaskan bagaimana analisis tersebut dilakukan.
Apabila telah dihitung berdasarkan kebutuhan tenaga ahli dan metode person-month, paparkan dasar perhitungannya.
Apabila telah mengacu pada pedoman penyusunan biaya jasa konsultansi Bangunan Gedung Negara, tunjukkan bagaimana pedoman tersebut diterapkan dalam paket ini.
Sebab, transparansi tidak lahir ketika pemerintah meminta masyarakat untuk percaya. Transparansi lahir ketika pemerintah bersedia menjelaskan.
Di situlah esensi akuntabilitas.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar hukum. Masyarakat hanya meminta agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan melalui penjelasan yang logis, terbuka, dan dapat diuji.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata-mata HPS sebesar Rp1.326.295.000,00.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dan kepercayaan itu tidak dibangun oleh besarnya angka yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Kepercayaan dibangun ketika setiap angka dapat dijelaskan melalui metodologi yang benar, logika yang rasional, dan keterbukaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
OPINI INI BUKAN SEKADAR KRITIK, TETAPI IKHTIAR MENJAGA AKAL SEHAT PUBLIK
Pada akhirnya, tulisan ini tidak semata-mata berbicara tentang HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 ataupun satu paket jasa konsultansi pengawasan konstruksi. Yang ingin dibangun jauh lebih besar daripada itu, yaitu kesadaran bahwa setiap penggunaan uang negara harus selalu dapat dipahami melalui logika, metodologi, dan prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan oleh negara.
Tulisan ini juga tidak dimaksudkan untuk mengajarkan masyarakat agar selalu curiga kepada pemerintah. Sebaliknya, tulisan ini mengajak masyarakat untuk tidak berhenti menggunakan akal sehat ketika mengawasi pengelolaan keuangan negara. Sikap kritis yang berpijak pada fakta, regulasi, dan argumentasi yang rasional bukanlah ancaman bagi pemerintahan yang baik, melainkan salah satu fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.
Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik tidak lahir karena masyarakat berhenti bertanya. Kepercayaan justru tumbuh ketika pemerintah bersedia menjelaskan dasar setiap kebijakan, membuka proses yang melatarbelakangi setiap keputusan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan negara secara transparan dan rasional. Dengan demikian, pertanyaan publik tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas yang dijamin dalam negara hukum.
Karena itu, kritik yang disampaikan dalam tulisan ini bukanlah ajakan untuk membangun prasangka ataupun menggiring opini bahwa telah terjadi penyimpangan. Kritik ini adalah ajakan untuk membangun budaya berpikir yang sehat, yaitu budaya yang mendorong masyarakat berani bertanya secara objektif dan mendorong pemerintah bersedia menjawab secara terbuka. Hubungan seperti inilah yang akan melahirkan pengawasan publik yang berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Apabila melalui tulisan ini masyarakat menjadi lebih memahami bahwa setiap angka dalam dokumen pengadaan memiliki dasar perhitungan yang semestinya dapat dijelaskan, dan pada saat yang sama pemerintah semakin terdorong untuk membuka proses yang melahirkan angka tersebut, maka tujuan utama tulisan ini sesungguhnya telah tercapai. Sebab, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya dibangun oleh kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga oleh keterbukaan dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang menggunakan uang negara.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang selalu curiga kepada pemerintah. Demokrasi membutuhkan masyarakat yang tidak pernah berhenti menggunakan akal sehat ketika mengawasi penggunaan uang negara. Sebaliknya, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bebas dari pertanyaan, melainkan pemerintahan yang mampu menjawab setiap pertanyaan publik dengan penjelasan yang terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PENUTUP
Tulisan ini tidak lahir dari keinginan untuk mencari kesalahan ataupun membangun prasangka bahwa telah terjadi penyimpangan dalam paket Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Renovasi Bangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Sebaliknya, tulisan ini berangkat dari keyakinan bahwa setiap penggunaan uang negara harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui penjelasan yang rasional mengenai proses yang melahirkan setiap keputusan penggunaan anggaran.
Dalam negara demokrasi, kontrol sosial bukanlah ancaman bagi pemerintah. Kontrol sosial merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas yang memastikan bahwa setiap kebijakan, setiap kontrak, dan setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN tetap berada dalam koridor transparansi, efisiensi, efektivitas, dan value for money.
Karena itu, pertanyaan mengenai bagaimana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun bukan semata-mata menyangkut kepentingan satu kementerian atau satu paket pengadaan. Pertanyaan tersebut menyangkut hak publik untuk memperoleh penjelasan mengenai bagaimana uang negara direncanakan dan dibelanjakan.
Apabila penyusunan HPS sebesar Rp1.326.295.000,00 memang telah dilakukan sesuai metodologi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka penjelasan mengenai dasar perhitungannya seyogianya tidak menjadi persoalan. Sebaliknya, apabila hingga berakhirnya jangka waktu klarifikasi tidak terdapat penjelasan resmi mengenai metodologi penyusunannya, maka ruang bagi pertanyaan publik akan tetap terbuka.
Dalam perspektif akuntabilitas, kondisi tersebut bukanlah cerminan prasangka masyarakat, melainkan konsekuensi logis dari belum terpenuhinya kebutuhan publik atas penjelasan mengenai penggunaan uang negara.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan semata-mata benar atau tidaknya sebuah angka dalam dokumen pengadaan. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Kepercayaan itu tidak dibangun dengan meminta masyarakat untuk percaya, melainkan dengan kesediaan pemerintah menjelaskan dasar setiap keputusan yang menggunakan uang rakyat.
Sebab, dalam pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas tidak pernah lahir dari diam. Akuntabilitas lahir dari keberanian untuk menjelaskan.




