Pati, Jawa Tengah – Mitrapolri.com
Pengisian perangkat Desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga telah dijadikan ajang pungli oleh oknum-oknum Desa hingga perangkat daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, pengisian perangkat Desa Gebang, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dari orang tua Perangkat terlantik yang tidak perlu disebutkan namanya (takut ada intervensi) mengatakan, jika kalau mau menjadi perangkat desa itu tidak hanya sebatas melengkapi data saja namun juga harus melengkapi “Dana” juga.
“Adapun Dana yang harus disediakan jika mau menjadi perangkat desa antara Rp 250 Juta, jadi tidak hanya sebatas melengkapi berkas-berkas dan dibutuhkan orang yang hanya cerdas saja,” ucapnya. Selasa (26/04/2022).
Ditambahkan, dari Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, salah satu warga bernama Muhammad Efendi salah satu calon perangkat desa saat di konfirmasi di kediamannya mengatakan, jika pihaknya sangat kecewa dengan nilai yang sudah diberikan oleh Unisbank karena diduga seakan ada rekayasa dalam pemberian nilai.
“Pemberian nilai seakan meloncat drastis pada calon yang akan dilantik dan diduga sudah di skenario atau sudah tertata rapi dari pihak Unisbank,” katanya. Sabtu (23/04/2022).
Selain itu, pihaknya juga sudah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk meminta keadilan, dan dari pihak DPRD sendiri akan menempuh jalur Hak Angket.
- BACA JUGA : Dihari ke 3 Lebaran, Team Macan Komering Polsek Teluk Gelam Tangkap Pelaku Pembobol Gudang
- BACA JUGA : Waka Polres Pimpin Anev Ops Ketupat Toba 2022 untuk Tingkatkan Kamtibcarlantas di Wilkum Polres Toba
- BACA JUGA : Terlihat Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Warjo Menikmati Sarapan di Pinggir Jalan
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan Audiensi di Gedung DPRD Pati terkait hal itu dan selanjutnya DPRD akan melakukan Hak Angket,” ujarnya.
Sebelumnya, salah satu perangkat terpilih yang diduga sudah menyetor uang sebanyak Rp. 70 juta pada salah satu orang saat pengisian perangkat desa.
“Uang Rp 70 juta itu di serahkan sebelum tes/ Ujian di UTC Semarang, dan setelahnya nilainya itu 90 sempurna banget”, imbuhnya.
Dengan adanya kejadian itu kami juga sudah mengadukan ke Polsek Margoyoso yang di terima langsung oleh Kanit Intel.
“Hal itu juga sudah saya adukan di Polsek Margoyoso pada Senin (25/04/2022) lalu sebelum dilaksanakannya pelantikan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum bisa bertemu dengan Kepala Desa setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Kades Gebang seakan menghindar tidak mau menemui untuk dimintai informasi lebih lanjut, sementara Kades Ngemplak Kidul lagi kurang enak badan waktu itu.
Dengan demikian kami (media) berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar berjalan sesuai dengan tupoksinya. Karena tidak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi pada Desa-desa lain yang melakukan pengisian Perangkat Desa.
Liputan : SUTARJO