Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com|
Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras (miras) ilegal saat digelar Operasi Pekat II Candi 2026. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Senin (20/7/2026).
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa telah dilakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) II Candi 2026, yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai tanggal 25 Juni 2026 sampai 14 Juli 2026.
“Sasaran utama operasi ini adalah peredaran miras ilegal dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Disampaikan bahwa hasil operasi pekat yang dilakukan berhasil diungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari jumlah kasus tersebut, lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
- BACA JUGA : Ribuan Warga Padati Mapolda Kalteng Nobar Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol
- BACA JUGA : Final Lomba Domino dan Nobar Piala Dunia 2026 di Hanau Perkuat Kebersamaan Polri dan Masyarakat
- BACA JUGA : PTPN IV REG II Selamat dari Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Temuan DPP TOPAN-RI Atas Perbuatan Curang Vendor Pengadaan Alloy Stik Terbukti
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat total 7,6627 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait peredaran minuman keras ilegal, Polres Purbalingga berhasil mengamankan total 115 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 liter miras jenis tuak, dan 26 botol miras jenis Ciu atau miras oplosan.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Purbalingga dalam memberantas penyakit masyarakat, guna mewujudkan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga tetap aman dan kondusif,” tegas Wakapolres.
Wakapolres mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran Narkoba maupun minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Purbalingga. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau miras segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110.
(Budi Santoso)




