Tanggamus, Lampung – Mitrapolri.com
Pemindahan warga Korban Tsunami Pekon Kiluan Negeri Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus menimbulkan masalah. Selain rumah yang sudah banyak ditinggalkan oleh warga, juga menyisakan masalah alih fungsi lahan.
Saat dikonfirmasi terkait alih fungsi lahan ke Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus Catur Agus Dewanto, dia mengatakan tidak mengetahui kalau lahan itu dari sawah.
“Setahu saya kalau untuk di Kiluan Negeri, yang digunakan untuk korban tsunami adalah gunung. Tapi jika ada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (lP2B) dan masuk zona titik koordinat dari 24 hektar di Kiluan Negeri. Dinas PUPR harus mengganti atau mencetak lahan baru”, ucap Catur.
- BACA JUGA : Pelaku Perampokan Modus Mobil Travel Dibekuk Sat Reskrim Polresta Banyumas
- BACA JUGA : Pangkogabwilhan III Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr. (Han) Mengunjungi Polda Maluku
- BACA JUGA : Kolaborasi Kapolres dan Dandim 0505/Jakarta Timur, Amankan Hari Buruh Tahun 2022
“Kalau lebih jelasnya lahan itu masuk ke titik koordinat LP2B tidaknya tanyakan langsung ke petugas lapangan yang ada di Kecamatan Kelumbayan”, kata Catur.
Dalam Undang-undang no.41 tahun 2009 pasal 72 yang berbunyi.
1) orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun,dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00′-(Satu Miliar Rupiah).
2). orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban, mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2,dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000.00′- (Tiga Miliar Rupiah).
3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 dari pidana yang dimaksud.
Liputan : FIRWANTO