JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan layanan publik di PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada para pengguna layanan pengadilan.
Dasar hukum survey tersebut adalah Peraturan MenPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Berdasarkan data statistik Indeks Kepuasan Masyarakat ( SKM ) PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus per triwulan sejak 2021 diperoleh data sebagai berikut :
1. Periode Triwulan II tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,86 atau 95,59 %
2. Periode Triwulan III tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,68 atau 91,65 %
3. Periode Triwulan IV tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,65 atau 91,33 %
4. Periode Triwulan I tahun 2022 diperoleh angka 3,81 atau 95,30 %
- BACA JUGA : Sosialisasi Pengarusutamaan Gender, Polwan Polres Lhokseumawe Isi Jabatan Kasat Lantas dan Dua Kapolsek
- BACA JUGA : Kabag Ops Polres Bangka Barat Pada Saat Apel Pagi Menghimbau Anggota untuk Mengajak Masyarakat Ikuti Vaksinasi Tahap I, II, dan Booster
- BACA JUGA : Satlantas Poles Bangka Laksanakan Kegiatan “POLISI SAHABAT ANAK”
Angka IKM sebagaimana tersebut di atas dengan keterangan mutu layanan sebagai berikut :
1. Sangat Baik 88,31 – 100 atau 3,5324 – 4,00
2. Baik 76,61 – 88,31 atau 3,0644 – 3,532
3. Kurang Baik 65,00 – 76,60 atau 2,60 – 3,064
4. Tidak Baik 25,00 – 64,99 atau 1,00 – 2,5996
Dari indikator angka IKM tersebut, maka pada periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 tingkat kepuasan masyarakat atas layanan PN Jakarta Selatan pada level Sangat Baik.
“Namun demikian, parameter IKM tersebut tidak kemudian membuat PN Jakarta Selatan lekas bangga maupun berpuas diri.” Kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, SH, MH, kepada awak media Selasa, (17/5/2022).
Upaya peningkatan layanan publik terus akan diuyakanan, demikian disampaikan oleh Saut MT Pasaribu, SH MH, ketua PN Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip oleh humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH.MH.
Liputan : DEDY MULYADI