Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel, yang menjerat empat terdakwa yaitu Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan Yaniarsah Hasan, kembali jalani sidang yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan Agenda Saling bersaksi, Selasa (18/5/2022)
Dalam keterangannya Muddai Madang, salah satu terdakwa untuk perkara dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, sebut adanya kejanggalan serta terkesan tebang pilih dalam penetapan dirinya sebagai terdakwa, hal itu dikatakannya saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Muddai Madang menerangkan, bahwa dalam dakwaan Jaksa disebutkan adanya penerimaan marketing fee dalam pengelolaan PT PDPDE gas yang notabene adalah perusahaan swasta murni dan dianggap sebagai hal yang melanggar tata kelola keuangan negara.
“Tetapi sebaliknya penjualan pipa yang merupakan aset PT PDPDE gas oleh PT Rukun Raharja Tbk sebagai pemegang saham mayoritas PT PDPDE gas bukanlah dianggap melanggar tata kelola keuangan negara dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar Muddai.
- BACA JUGA : Setelah Pencarian Selama 3 Hari, Tim Gabungan Berhasil Menemukan Korban Tenggelam di Sungai Arakundo
- BACA JUGA : Memperingati HUT Provinsi Sumsel ke 76, Herman Deru Mengajak Semua Elemen Masyarakat Bahu-membahu Menguatkan Posisi Sumsel Sebagai Lumbung Pangan Nasional
- BACA JUGA : 4 Kosensus Dasar Negara Perlu diterapkan di Indonesia, Materi Simposium Kapolda Sulut
Ketika Majelis Hakim bertanya siapa pemilik PT Rukun Raharja Tbk tersebut, terdakwa Muddai Madang membeberkan PT Rukun Raharja pemiliknya adalah Happy Hapsoro Sukmonohadi yang diketahui merupakan suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani.
Lebih jauh dikatakannya, terdapat kejanggalan serta ketidak adilan dalam penegakan hukum lainnya yakni perihal pembentukan joint venture PT DKLN serta PT PDPDE gas yang ditandatangani Said Agus Putra, yang dia anggap paling bertanggung jawab namun hingga saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi keterangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Dr Imam Sofian SH MH didampingi Heru Andeska SH, M Sakri Tawangsalaka SH serta Arief Darussalam SH mengaku cukup puas dengan keterangan kliennya tersebut.
“Karena kesaksian klien kami sangat penting untuk dipertanyakan terkait tanggung jawab PT Rukun Raharja yang menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali di PT PDPDE gas dari tahun 2012 hingga sekarang, yang mana seperti tidak tersentuh hukum sama sekali,” ujar Imam.
Dirinya merasa yakin kesaksian yang diberikan kliennya serta saksi lainnya membuat perkara ini semakin terang benderang, dia juga menyimpulkan bahwa perkara ini adalah bukanlah perkara Tipikor karena fakta secara hukum PT PDPDE gas adalah swasta murni dan pengelolaan gas komersial bukanlah bagian aset milik negara, selain itu dia menyampaikan ini bukan lah gas prioritas dan hal tersebut ini dikuatkan dengan fakta persidangan yg telah disampaikan dari awal persidangan hingga saat ini.
“Karena beberapa fakta tersebut muncul dipersidangan, kami berharap dapat menggugurkan dakwaan yang menjerat klien kami Muddai Madang,” pungkasnya.
Liputan : M. TAHAN