Mitra Polri
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

4 Terdakwa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jilid 3 Jalani Agenda Putusan

by mitrapolri.com
19 Mei 2022 | 17:12 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang putusan terhadap empat terdakwa Ahmad Najib, Agustinus, Laonma L Tobing dan Loka Sangganegara, yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, kembali jalan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan pembacaan putusan terhadap Empat terdakwa dari kasus jilid 4, yang merugikan negara sebesar Rp.127 miliar lebih atau 10 persen dari nilai pagu, Kamis (19/5/2022).

Sidang di Ketuai oleh Majelis Hakim Yose Rizal, S.H, MH dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Palembang serta dihadiri terdakwa secara virtual langsung dari Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : RKCA Minta Kepada Keuchik Se Nagan Raya Tranparansi Terkait Rekrutmen Aparatur Desa
  • BACA JUGA : Razak: Selamat Hari Kebangkitan Nasional Yang Ke 114 Tahun 2022
  • BACA JUGA : Kapolda Sumsel Diwakili Karo SDM Polda Sumsel Memantau, Mengecek dan Mengontrol Pelaksanaan Test Uji Akademik

“Mengadili dan menyatukan pidana kepada empat terdakwa karena telah terbukti bersalah telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor: 31 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” Majelis Hakim menyatukan hukuman secara bergantian terhadap empat terdakwa.

Ahmad Najib yang saat itu menjabat sebagai Asisten Kesra divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp.200 juta subsider 1 Bulan kurungan, Agustinus Antoni yang saat itu menjabat sebagai Kabid Anggaran di BPKAD divonis selama 4 Tahun denda Rp.200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Laonma L Tobing yang saat itu menjabat sebagai kepala BPKAD divonis selama 4 tahun 6 bulan denda Rp.200 juta subsider 1 bulan kurungan,
Loka Sangganegara selaku pihak dari Kontraktor divonis selama 4 tahun 6 bulan denda Rp.200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun masing-masing kuasa hukum empat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, menuntut keempat terdakwa Ahmad Najib selama 5 tahun penjara, Loka Sangganegara selama 4,6 tahun, Agustinus Antoni selama 4,6 tahun penjara dan Laonma PL Tobing 5 tahun penjara.

JPU Kejati Sumsel, juga mewajibkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta apabila tidak maka dibayar ditambah hukuman 6 bulan penjara.

Liputan : M. TAHAN

ADVERTISEMENT
Share2SendShare

Berita Terkait

Personel Polsek Muara Kuang menghadiri sekaligus mendampingi kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis yang diselenggarakan oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) di Desa Tangai, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (20/12/2025).
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Hadiri dan Dampingi Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis PT BSP di Desa Tangai

21 Desember 2025 | 23:37 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Muara Kuang menghadiri sekaligus mendampingi kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis yang diselenggarakan...

Read more
Polres ogan ilir melalui Polsek Indralaya melaksanakan pengamanan kegiatan Wisuda Mahasiswa dan Mahasiswi Institut Agama Islam Qur’an Ittifaqiah (IAIQI) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Kampus D, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (21/12/2025).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Kampus D Tahun 2025

21 Desember 2025 | 23:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres ogan ilir melalui Polsek Indralaya melaksanakan pengamanan kegiatan Wisuda Mahasiswa dan Mahasiswi Institut...

Read more
Apel gelar pasukan berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jumat (19/12/2024), dipimpin langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) bersama Pemerintah Kabupaten OKI dan sejumlah instansi terkait...

Read more
Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Pelayanan Samsat Sidikalang Makin Prima, Polres Dairi Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi

22 Desember 2025 | 14:50 WIB
Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB
Nasional

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

21 Desember 2025 | 23:40 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Hadiri dan Dampingi Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis PT BSP di Desa Tangai

21 Desember 2025 | 23:37 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Kampus D Tahun 2025

21 Desember 2025 | 23:33 WIB
Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jawa Timur

AKBP Rovan Richard Mahenu Resmi Dipromosikan, Gus Aulia Sampaikan Apresiasi dan Sambut Kapolres Gresik yang Baru

21 Desember 2025 | 13:46 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dan Gubernur Resmikan Mako Baru Satpolairud Polres Kapuas, Tingkatkan Keamanan Perairan

21 Desember 2025 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas

21 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Senam Bersama KORMI Kalteng di Bundaran Besar

21 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Personel Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

21 Desember 2025 | 13:29 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini