Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Terkait Dugaan Pungli di Desa Rawang Besar SP Padang, Aktivis Sumsel Akan Lakukan Aksi Demo

by mitrapolri.com
27 Mei 2022 | 12:34 WIB
in Peristiwa

OKI, Sumsel – Mitrapolri.com

Sejumlah aktivis di Kabupaten Ogan Komering Ilir akan melakukan aksi demo terkait dugaan pungli oleh oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar Kecamatan SP Padang Kab OKI yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150ribu hingga Rp200ribu terhadap beberapa masyarakat Desa Rawang Besar yang ingin mengurus dokumen kependudukan.

Menurut salah satu aktivis penggiat anti Korupsi di wilayah Sumsel, Aliaman, SH yang juga selaku Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumsel mengatakan, pungutan liar atau disingkat Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pada hari Jum’at (27/05) dikediamannya.

Apalagi Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 95B.

ADVERTISEMENT

“Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada
Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),” ucapnya.

Lanjutnya, pungli termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas sejak dini dan jangan sampai masyarakat yang secara terang-terangan menjadi korban akibat ulah oknum pelaku pungli yang memanfaatkan wewenang dan jabatan untuk menguntungkan pribadi atau orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setidaknya kita akan melakukan aksi demo dan melaporkan hal ini keaparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan pencegahan dan meminimalisir praktek korupsi serta dalam rangka pemberantasan korupsi ditanah air. Hal tersebut tentunya guna menyuarakan aspirasi masyarakat dan penolakan terhadap adanya indikasi korupsi dan agar ada efek jera bagi sipelaku supaya praktek pungli tidak terjadi di desa-desa lainnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai adanya dugaan pelecehan terhadap salah satu LSM dan beberapa wartawan saat mengkonfirmasi atau mengklarifikasi informasi dugaan pungli yang dilakukan oleh JB alias Lekat yang mengatakan “Tujuan mereka ini hanya meminta uang saja”.

Dia mengatakan, jika yang dikatakan oleh oknum masyarakat atau pejabat tersebut benar adanya, tentu termasuk pelecehan terhadap profesi LSM atau wartawan terutama bagi yang bersangkutan.

  • BACA JUGA : Kapolda Aceh Buka Rakernis Ditbinmas Polda Aceh
  • BACA JUGA : Berawal dari Video Acehtourismtravel, Fauzi Baadilla Kepincut dengan Panorama Rawa Singkil
  • BACA JUGA : Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia, Kapolri: Kita Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa

“Hal tersebut seharusnya tidak dikatakan oleh oknum pejabat apalagi masyarakat. Hal ini juga harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada anggota/pengurus LSM atau wartawan lainnya, apa sebenarnya maksud yang bersangkutang mengatakan demikian”, ucapnya.

Seperti dipemberitaan media sebelumnya, Penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia membebaskan biaya administrasi/gratis untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Akta Kematian untuk masyarakat.

Namun masih ada sejumlah oknum yang memungut biaya kepada masyarakat untuk kepentingan pribadinya. Seperti yang terjadi di Desa Rawang Besar Kecamatan SP. Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Diduga oknum petugas Posyandukdes Rawang Besar berinisial DN memungut biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran sebesar Rp 200.000,- kepada sejumlah masyarakat Desa Rawang Besar.

Hal ini disampaikan salah satu warga Desa Rawang Besar yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan ini dikediamannya Desa Rawang Besar. Selasa (24/05/2022).

ADVERTISEMENT

Dikatakannya DN merupakan petugas Posyandukdes Rawang Besar yang ditunjuk langsung Kepala Desa Rawang Besar Harmoni, Kades Rawang Besar merupakan ibu dari DN. (Anak Kades Desa Rawang Besar).

Dituturkannya, DN dan suaminya berinisial J alias Lekat mendatangi warga untuk mendata warga yang ingin membuat dokumen kependudukan.

“Kami diminta oleh DN dan suaminya sejumlah uang Rp.200.000,- untuk membuat Kartu Keluarga dan akte Kelahiran dengan alasan biaya administrasi”, ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah dokumen kependudukan selesai dibuat, kami diminta perangkat Desa Rawang Besar (Nama tidak disebutkan) mengambil langsung dokumen kependudukan dikediaman kepala desa Rawang Besar.

“Pada saat saya akan mengambil KTP dan kartu keluarga kepada salah satu perangkat desa dikediaman Kepala Desa Harmoni, namun perangkat tersebut menanyakan berapa uang yg sudah diberikan kepada DN? Saya menjawab uang saya ada Rp. 150 Ribu, kemudian perangkat desa menjawab tidak bisa cukupkan dulu uangnya baru kembali disini untuk ambil dokumen kependudukan, setelah selang beberapa hari uang saya sudah terkumpul sebanyak Rp 200 Ribu dan saya mengambil dokumen kependudukan kepada perangkat desa tersebut, setelah uang saya diterima perangkat desa tersebut, perangkat desa tersebut berpesan agar jangan memberitahu warga kalau biaya membuat biaya KTP dan KK sebesar Rp 150 Ribu tapi Rp 200 Ribu.”Jelasnya.

Disaat wartawan ini mencoba mengkonfirmasi kebenaran adanya pungutan pembuatan dokumen kependudukan di Desa Rawang Besar kepada Kepala Desa Rawang Besar namun Kepala Desa tidak berhasil ditemui hanya bertemu dengan suaminya berinisial JN alias Bolon dan menantunya berinisial J alias Lekat, selasa (24/05/22) dikediaman Kepala Desa Rawang Besar.

Dikonfirmasi terkait dugaan adanya pungutan uang pembuatan dokumen kependudukan kepada suami Kades Rawang Besar, ia mengatakan pungutan sejumlah uang oleh anaknya DN dan menantunya tidaklah benar.

“Tidak ada pungutan uang untuk pembuatan kartu keluarga dan akte kelahiran kepada masyarakat, kalau ada orangnya yang dipungut uang kalian bawa kesini. Tidak ada pungutan di desa kami ini”, ucapnya dengan nada emosi.

Saat ditanya dugaan keterlibatan menantunya berinisial J alias Lekat untuk memungut sejumlah uang kepada masyarakat suami DN alias Lekat melontarkan perkataan yang tidak pantas kepada wartawan.

“Tujuan mereka ini hanya meminta uang saja,” ketus J alias Lekat kepada wartawan.

Liputan : M. TAHAN

Share3SendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini