Kuantan Singingi, Riau – Mitrapolri.com
Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi menjadi narasumber dalam kegiatan seminar dengan topik Seminar anti narkoba penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif perpol no. 8 tahun 2021 di gedung pertemuan auditorium Universitas Islam Kuantan Singingi, Kamis (02/06/2022) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan seminar dibuka oleh Rektor Uniks Dr. H. Nopriadi, S.KM.,M.Kes, sebagai Narasumber yakni Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ. Nababan, SH.,MH. Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil rektor 3 Uniks Afinald Rizhan, SH., MH, Kaprodi ilmu hukum Aprinelita, SH.,MH, Presma Uniks Dwi Rosita, dan mahasiswa/i Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) berjumlah 150 orang.
- BACA JUGA : Info Buat Kadispen Sumut! Penggunaan Dana BOS dan BOP di SMKN 2 Sei Rampah Diduga Tidak Transparan
- BACA JUGA : Sat Samapta Polres Lhokseumawe Beri Pelatihan Fungsi Teknis Kepada Siswa SPN Polda Aceh
- BACA JUGA : Kampung Tangguh Ideologi, Upaya Polda Sumsel Cegah Radikalisme di Masyarakat
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP PJ.Nababan, SH.,MH, menyampaikan maksud dan tujuan seminar dilaksanakan untuk menghimbau kepada para generasi muda khususnya mahasiswa untuk menjadi agen perubahan terutama dalam memerangi narkoba dan berharap bisa turut mendukung Pemerintah khususnya Kepolisian untuk memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan saat ini.
“Kasus narkoba yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice yakni Korban pecandu narkoba dan pada saat tertangkap tangan padanya ditemukan Narkoba hanya untuk pemakaian sehari, Tidak ditemukan barang bukti, namun hasil pemeriksaan urine positif”, tutupnya.
(ROWANDRI)