Aceh Utara, Aceh – Mitrapolri.com
Baru-baru ini beredar isu, Seorang Wanita Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di Bawah Naungan Dinas Pendidikan Aceh, Penjaga Perpustakaan sekolah menengah atas SMAN 1 Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara Memiliki Dua Orang Suami.
Sebut Saja “Mur” Oknum PNS yang memiliki dua orang suami itu, saat ini masih Aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan Aceh, sebagai penjaga perpustakaan.
Menurut keterangan yang di himpun tim Mitrapolri.com dari tetangga dan Sumber yang terpercaya, Mur memiliki dua orang suami, berlangsung sudah lumayan lama dan sudah miliki 3 orang anak dengan Suami yang baru.
Sedangkan status perceraian dengan suami pertamanya belum ada satu kejelasan yang sah secara hukum Negara. Sumber tersebut juga mengatakan, sangat di sayangkan ada seorang Wanita Aparatur Negara secara terang-terangan menikah dengan lelaki lebih dari satu orang, dan Mur tercatat sebagai PNS di Dinas Pendidikan Aceh, ini benar-benar luar biasa”, jelasnya.
Ia menambahkan, apa jadinya generasi kita jika seorang Pegawai Negeri Sipil di bawah Dinas Pendidikan Aceh, yang selalu mendampingi mengawasi, apa lagi mendidik mereka Siswa, oleh pegawai yang memiliki riwayat satus perkawinan yang tidak jelas, dan Sumber tersebut meminta pada Pemerintah Aceh Utara dan pemerintah Aceh serta dinas pendidikan dan dinas Kepegawaian untuk lakukan tindakan tegas terhadap oknum PNS itu.
- BACA JUGA : Presiden Minta Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di IKN Lebih Dimatangkan
- BACA JUGA : Kembali, Polsek Singingi Tertibkan Aktifitas PETI di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi
- BACA JUGA : Inspektorat Tanggamus Segera Turunkan Tim Audit Pekon Kandang Besi
“Sementara itu Oknum PNS yang bersangkutan Mur, ketika di konfirmasi oleh tim Mitrapolri.com, di Sekolah tempat ia bertugas, mengaku benar dirinya sudah menikah dengan suami yang baru dan sudah punya tiga orang anak, sedangkan status perceraian dengan suami pertamanya ia juga mengaku sudah pernah mendaftar ke Mahkamah Syariah Lhoksukon dan sampai saat ini belum ada hasil dari Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Mur menambahkan, terkait dirinya Seorang PNS yang berstatus memiliki dua orang Suami, Hal ini sudah di sampaikan kepada Cabang dinas pendidikan di Aceh Utara dan Pihak Cabdin juga mengizinkan.
“Saya sudah laporkan persoalan saya pada Cabdin semua surat yang menjadi syarat harus saya lengkapi sudah saya kasih pada Cabdin dan saya sudah ada izin dari Cabdin”, meniru pernyataan mur kepaada tim Mitrapolri.com.
Selanjutnya, Kepala sekolah Menengah atas SMAN 1 Meurah mulia Sayuthi ketika di minta tanggapan terkait kebenaran Mur penjaga perpustakaan di SMA itu memiliki suami lebih dari satu orang, Sayuthi kepala sekolah menjawab awak media, lewat Pesan WhatsApp, dirinya tidak begitu Paham terkait Persoalan Mur.
“Karena saya baru menjabat sebagai kepala sekolah SMA ini, sedangkan persoalan Mur itu persoalan yang telah lama dan sepengetahuan saya sudah di tangani oleh pihak Cabang dinas di Lhoksukon, silakan di tanyakan pada cabang dinas saja”, tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang dinas pendidikan kabupaten Aceh Utara Ahmad Yamani Saat di Konfirmasi Mitrapolri.com, Jum’at (03/05/22) Lewat Pesan WhatsApp. Mengatakan terkait Persoalan Oknum PNS miliki suami lebih dari satu orang.
“Menurut informasi dari pejabat sebelum saya, Kasus itu sudah lama dan sudah di tangani oleh Provinsi, kita tunggu saja hasinya”, tutupnya.
Perlu di ketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pernah menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita dilarang untuk poliandri, atau memiliki lebih dari satu suami, hal ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU tersebut, bahwa wanita hanya boleh memiliki satu orang pasangan, karena di dalam agama Islam tidak ada yang mengizinkan seorang wanita memiliki lebih dari satu orang suami.
(FADLI)