Deli Serdang, Sumut – Mitrapokri.com
Perumahan Grand Banten yang di bangun di Jalan Banten Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang diduga tidak memiliki ijin bangunan, Kamis(16/06/2022).
Pantauan jurnalis di lokasi perumahan terlihat rumah yang sebagian sudah selesai di kerjakan dan ada yang sedang dalam pengerjaan, di sekitaran perumahan di pasang semacam baleho yang berisi promosi perumahan yang menjanjikan kepada konsumen berkaitan dengan uang muka atau pun Down payment 0% dan Gratis BPHTB dan AJB.
Informasi yang di himpun, Perumahan Grand Banten di kelola oleh perusahaan pengembang PT. Bersama Rejeki Makmur yang berdiri tahun 2010 dengan trade mark Ciptaland Development di mana kantor induk di Jalan Asia Nomor : 121 G Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area Medan, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang sudah banyak membangun rumah di banyak kota di Indonesia dengan berbagai jenis dan merek Perumahan.
Konfirmasi yang di sampaikan Tim Wartawan terkait Baleho atau pun spanduk yang menyebutkan, “Down Payment 0%” dan Gratis BPHTB dan AJB”, juga ijin bangunan yang tidak ada di lokasi bangunan perumahan, melalui kantor di Jalan Banten yang di terima pekerja administrasi bernama Wulan.
Tim Wartawan yang datang menanyakan agar dapat berjumpa dengan pimpinan atau pun pemilik Ciptaland Development dan mempertanyakan jawaban konfirmasi, pekerja kantor akhirnya mengarahkan kepada bagian internal dan legal yang bernama Erwin, di sebut seorang pengacara sekaligus mengurus semua ijin dan pajak perusahaan.
- BACA JUGA : Pariwisata Aceh Ikuti BBTF di Bali, Pengunjung: Aceh Keren
- BACA JUGA : Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Selidiki Diduga Proyek Galian C Ilegal
- BACA JUGA : Program Baru KPK di Level Desa, Semua Harus Tahu, Khususnya Para Kepala Desa
Tim Wartawan berupaya menghubungi yang di sebut Erwin melalui nomor HP yang di berikan, namun tidak di respon sehingga di simpulkan pihak internal perusahaan tidak berani untuk bertemu dengan Tim Wartawan. Takut untuk menjawab konfirmasi karena dapat melibatkan beberapa instansi Pemerintah dan dapat berkaitan dengan Pejabat Public.
Patut di pertanyakan bagaimana promosi perumahan menyebutkan, “Gratis down payment ” dan ” Gratis BPHTB,AJB ” di mana dalam pembelian rumah, Konsumen di wajibkan membayar uang muka (down payment) jika pembelian kredit dan membayar BPHTB sebagai kewajiban kepada Pemerintah Daerah, begitu juga membayar AJB dalam pembuatan akta di Notaris PPAT.
Apakah pihak Ciptaland Development yang menanggung ataukah konsumen dikelabui dalam penentuan harga agar terlihat mudah dan ada fasilitas/subsidi padahal hanya merupakan gambaran yang tidak sebenarnya.Hal ini menunjukkan pihak Ciptaland Development di duga telah mengelabui calon konsumen dengan memberi informasi yang abu abu.
Perlu di lakukan penelitian dan penyelidikan oleh instansi Pemerintah terkait bangunan dan ijin lainnya.
Dan di harapkan Instansi di Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak yang banyak berperan dalam perkembangan kegiatan Pelaku Usaha di Indonesia di mana dapat melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan dengan menelusuri jumlah unit rumah, tipe rumah dan besarnya biaya yang di keluarkan untuk membangun, bahkan meneliti harga jual sesuai brosur, harga transaksi/ harga pasar yang kemudian dapat diklarifikasi dengan Notaris PPAT untuk mendeteksi PPh Final pasal 4 ayat 2 UU Perpajakan.
Hal ini dapat di lakukan oleh KPP Pratama Kabupaten Deli Serdang di mana sesuai lokasi Perumahan sebagai wajib pajak dan Kantor Wilayah DJP Sumut I di mana kantor PT. Bersama Rejeki Makmur selaku Developer beralamat di Kecamatan Medan Area sehingga merupakan wajib pajak KPP Pratama Medan Barat yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Sampai berita ini diterbitkan, belum di lakukan konfirmasi terhadap Intansi Pemetintah dan Instansi Perpajakan di Kota Medan.
(SATRIA)