Mitra Polri
Minggu, Desember 21, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

PH Sakim Nanda Akan Laporkan Pihak BPN Kota Palembang yang Terlibat dalam Perkara Ini

by mitrapolri.com
22 Juni 2022 | 02:26 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) yang menjerat terdakwa Sakim Nanda Setiawan mantan anggota DPRD Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang kali ini bergulir dengan agenda Tanggapan Jaksa (Replik) terhadap Pledoi dari Terdakwa, yang dibacakan langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang di hadapan Majelis Hakim, Senin (21/6/2022).

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yaitu Ursula Dewi SH MH.

Sidang perkara penipuan yang menjerat Terdakwa Sakim Nanda mantan anggota DPRD Sumsel, JPU Menolak semua pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Sakim Nanda, menurut JPU Sakim Nanda terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan dan di tuntut dengan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

“Terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan Terdakwa Sakim Nanda kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 8 Bulan,” ucap Ursula dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Sakim Nanda yaitu Jus Sunardi, SH, MH saat diwawancarai mengatakan, “Klien kami dituntut oleh JPU selama 3 Tahun 8 Bulan, menurut JPU klien kami terbukti melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, intinya dalam perkara ini klien kami adalah korban dari BPN Kota Palembang, karena dalam perkara ini klien kami membeli dari 7 sertifikat klien kami membeli 4 sertifikat dan dijual kepada saksi pelapor yaitu Teddy Tio, sekali lagi kami tekankan klien kami korban dari BPN Kota Palembang yang dengan mudahnya membuat surat dengan keputusan yang berbeda”, ucapnya.

  • BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Buka Lomba Kearifan Lokal Ranup Lampuan Dalam Rangka HUT ke 76 Bhayangkara
  • BACA JUGA : Polres Babar Gelar Operasi Patuh Menumbing 2022, Ratusan Pengendara Ditilang
  • BACA JUGA : Kapolri dan Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu

“Menurut kami tuntutan yang disampaikan JPU terlalu bahkan hampir maksimal karena klien kami dituntut 3 Tahun 8 Bulan, klien kami Sakim Nanda Budi ini korban juga, karena disitu timbul 7 sertifikat tanah, dan klien kami beli 4 sertifikat, dengan 3 sertifikat dijual ke saksi pelapor Teddy Tio, Itikad baik sudah kami lakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

“Dalam perkara ini kami juga sudah melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri terkait kasus penggelapan aset klien kami yang dijadikan jaminan, namun hingga sekarang belum dikembalikan dan kami juga akan melaporkan pihak dari BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini. Kami melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri dan untuk oknum BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini, dalam perkara ini seharusnya jadi perhatian Mentri ATR/BPN yaitu Hadi Cahyanto, terkait maraknya mafia tanah di Kota Palembang, karena disini banyak masyarakat yang jadi korban”, katanya.

Diketahui, Bahwa terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan SH MM pada Minggu (11/4/21) pukul 13.00 WIB, di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan.

Teddy Tio sebagai korban dan pelapor mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Darsono kemudian bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi, di RM Gemercik, ditawarkan 2 lokasi tanah satu terletak di Jalan Noerdin Panji dan kedua di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya.

Saksi Darsono menanyakan terdakwa Sakim Nanda Budi, kenapa sertifikat tanah itu bukan nama terdakwa, katanya tanah itu sudah terdakwa beli, namun belum sempat balik nama. Terdakwa memiliki surat kuasa jual dan tanah tersebut clean and clear serta tidak ada tumpang tindih.

Hal itu disampaikan ke korban Teddy Tio, kemudian terdakwa menawarkan 7 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000,- korban Teddy Tio lalu membeli lagi 2 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000,-

Akhir bulan Maret 2021 terdakwa Sakim Nanda Budi merencanakan land Clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturun lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian Rp.11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang.

(M. TAHAN)

ADVERTISEMENT
Share3SendShare

Berita Terkait

Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di...

Read more
Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada murid SMP se-Kecamatan Muara Kuang yang dilaksanakan oleh Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bapak A. W. Noviandi Mawardi,
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Dampingi Kegiatan Pembagian Bantuan PIP oleh Anggota DPR RI di SMP Negeri 1 Muara Kuang

18 Desember 2025 | 21:56 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Polsek Muara Kuang melaksanakan pendampingan dan pengamanan kegiatan pembagian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada...

Read more
Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Personel Polsek Indralaya Cek Langsung Lokasi Banjir di Desa Tanjung Pule

17 Desember 2025 | 23:23 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com| Personel Polsek Indralaya melakukan pengecekan langsung ke lokasi banjir yang terjadi di Desa Tanjung Pule,...

Read more
Komando Distrik Militer (Kodim) 0402/OKI-OI melaksanakan upacara bendera di Lapangan Upacara Makodim 0402/OKI-OI, Senin (15/12/2025).
Sumatera Selatan

Kodim 0402/OKI-OI Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD TA 2025

16 Desember 2025 | 08:41 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025, Komando Distrik Militer (Kodim)...

Read more

Berita Terkini

Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
Aceh

Jelang Pergantian Tahun 2026, Forkopimda Sabang Keluarkan Seruan Bersama

20 Desember 2025 | 16:52 WIB
Riau

Masjid Terbantu, Warga Terbina: Aksi Sosial Dirut PT Green Palma, Pebriyan Winaldi di Jatirejo Indragiri Hulu

20 Desember 2025 | 16:17 WIB
Kalimantan Tengah

Jelang Operasi Lilin Telabang, Kapolresta Palangka Raya Pimpin Rakor Lintas Sektoral

20 Desember 2025 | 15:44 WIB
Sulawesi Selatan

Ketua Umum LMPI Tutup Usia, Mada LMPI Sulawesi Selatan di Makassar Berduka

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
Sumatera Utara

209 Personel Polres Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Akhir Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 15:26 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Hari Bela Negara

20 Desember 2025 | 15:05 WIB
Aceh

TTI: Pendampingan Proyek dari Kejaksaan Tidak Menjamin Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

20 Desember 2025 | 11:41 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Pastikan Harga Stabil, Pasar Murah Digelar di Tiga Kecamatan

20 Desember 2025 | 10:55 WIB
Sumatera Utara

Operasi Lilin 2025 Berlangsung Selama 14 Hari, Ini Pesan Kapolres Dairi

20 Desember 2025 | 10:47 WIB
Kalimantan Tengah

Diskusi Pers dan Press Tour Purbalingga Berlangsung Dinamis, UKW Jadi Isu Utama

20 Desember 2025 | 10:22 WIB
Sumatera Barat

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar

20 Desember 2025 | 09:37 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini