Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Sidang kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang berada di lokasi Alang-Alang Lebar (AAL) yang menjerat terdakwa Sakim Nanda Setiawan mantan anggota DPRD Sumsel kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang kali ini bergulir dengan agenda Tanggapan Jaksa (Replik) terhadap Pledoi dari Terdakwa, yang dibacakan langsung Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang di hadapan Majelis Hakim, Senin (21/6/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Fatimah SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yaitu Ursula Dewi SH MH.
Sidang perkara penipuan yang menjerat Terdakwa Sakim Nanda mantan anggota DPRD Sumsel, JPU Menolak semua pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Sakim Nanda, menurut JPU Sakim Nanda terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penipuan dan di tuntut dengan hukuman 3 tahun dan 8 bulan penjara.
“Terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana penipuan Terdakwa Sakim Nanda kami tuntut dengan hukuman penjara selama 3 Tahun 8 Bulan,” ucap Ursula dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum Terdakwa Sakim Nanda yaitu Jus Sunardi, SH, MH saat diwawancarai mengatakan, “Klien kami dituntut oleh JPU selama 3 Tahun 8 Bulan, menurut JPU klien kami terbukti melanggar pasal 372 dan 378 KUHP, intinya dalam perkara ini klien kami adalah korban dari BPN Kota Palembang, karena dalam perkara ini klien kami membeli dari 7 sertifikat klien kami membeli 4 sertifikat dan dijual kepada saksi pelapor yaitu Teddy Tio, sekali lagi kami tekankan klien kami korban dari BPN Kota Palembang yang dengan mudahnya membuat surat dengan keputusan yang berbeda”, ucapnya.
- BACA JUGA : Kapolres Lhokseumawe Buka Lomba Kearifan Lokal Ranup Lampuan Dalam Rangka HUT ke 76 Bhayangkara
- BACA JUGA : Polres Babar Gelar Operasi Patuh Menumbing 2022, Ratusan Pengendara Ditilang
- BACA JUGA : Kapolri dan Dewan Pers Bertemu, Sepakat Cegah Polarisasi Pemilu
“Menurut kami tuntutan yang disampaikan JPU terlalu bahkan hampir maksimal karena klien kami dituntut 3 Tahun 8 Bulan, klien kami Sakim Nanda Budi ini korban juga, karena disitu timbul 7 sertifikat tanah, dan klien kami beli 4 sertifikat, dengan 3 sertifikat dijual ke saksi pelapor Teddy Tio, Itikad baik sudah kami lakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih,” pungkasnya.
“Dalam perkara ini kami juga sudah melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri terkait kasus penggelapan aset klien kami yang dijadikan jaminan, namun hingga sekarang belum dikembalikan dan kami juga akan melaporkan pihak dari BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini. Kami melaporkan Teddy Tio ke Mabes Polri dan untuk oknum BPN Kota Palembang yang terlibat dalam perkara ini, dalam perkara ini seharusnya jadi perhatian Mentri ATR/BPN yaitu Hadi Cahyanto, terkait maraknya mafia tanah di Kota Palembang, karena disini banyak masyarakat yang jadi korban”, katanya.
Diketahui, Bahwa terdakwa Sakim Nanda Budi Setiawan SH MM pada Minggu (11/4/21) pukul 13.00 WIB, di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan.
Teddy Tio sebagai korban dan pelapor mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Darsono kemudian bertemu dengan terdakwa Sakim Nanda Budi, di RM Gemercik, ditawarkan 2 lokasi tanah satu terletak di Jalan Noerdin Panji dan kedua di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya.
Saksi Darsono menanyakan terdakwa Sakim Nanda Budi, kenapa sertifikat tanah itu bukan nama terdakwa, katanya tanah itu sudah terdakwa beli, namun belum sempat balik nama. Terdakwa memiliki surat kuasa jual dan tanah tersebut clean and clear serta tidak ada tumpang tindih.
Hal itu disampaikan ke korban Teddy Tio, kemudian terdakwa menawarkan 7 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000,- korban Teddy Tio lalu membeli lagi 2 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000,-
Akhir bulan Maret 2021 terdakwa Sakim Nanda Budi merencanakan land Clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturun lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian Rp.11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang.
(M. TAHAN)