Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Artagon Angkat Bicara Terkait Klaim Tanah Seluas 28 Hektar oleh Zainal Abidin

by mitrapolri.com
28 Juni 2022 | 13:32 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolrim

Artagon Julianda, S.H sebagai ahli waris pemilik tanah sekaligus pelapor, akhirnya angkat bicara dan melaporkan, terkait dugaan pembuatan dan pemalsuan surat tanah yang berada diwilayah Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan luas 28 hektar terhadap Zainal Abidin bin H. Awaludin, Senin (28/6/2022).

Artagon sendiri telah resmi melaporkan Zainal Abidin bin H. Awaludin di Polda Sumsel pada 27 Agustus 2013 lalu, dengan nomor STTPL/K-553/IX/2013/SPKT Polda Sumsel. Dimana perkaranya telah berjalan, dengan proses pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada 19 Maret 2015, Zainal Abidin diperiksa sebagai tersangka, terkait membuat dan menggunakan surat tanah palsu.

“Pemeriksaan berlanjut ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel sampai dinyatakan P19, terkait dugaan perkara pencurian dan pemalsuan surat tersangka Zainal Abidin bin H Awaludin dengan Pasal 363 KUHP dan 266 KUHP di bulan Maret tahun 2015,” ucap Artagon.

ADVERTISEMENT

Zainal Abidin ini membuat surat palsu di atas tanah kami yang berada daerah Tanjung Barangan, tepatnya Jalan Tanjung Barangan, RT 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Luas tanah yang dipalsukan dan dibuat peta oleh tersangka Zainal Abidin seluas 28 hektar. Surat dipalsukan itu diterbitkan 2 September 1991,” katanya.

“Legalitas surat-surat kita jelas, surat jual beli tahun 1982, alas hak 23 Maret 1954 ditambah peta dari BPN 1983/1984 kalau saat ini jadi markah induk, Zainal Abidin masih berupaya tetap menduduki sebagian tanah disini, totalnya seluas 28 hektar sementara tanah punya kita seluas 225 hektar, harapan kita sebagai ahli waris dan sebagai pemilik tanah, supaya Zainal Abidin ditindak sesuai hukum dan perbuatannya,” tegas Artagon.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : PNS Jajaran Polres Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022
  • BACA JUGA : Vicon Penggunaan Eco Enzyme, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Penanganan Penyakit PMK
  • BACA JUGA : DPP Partai GOLKAR Menyambut Baik Surat Pernyataan Nuraini Maida

Artagon mengatakan bahwa Zainal Abidin ini, awalnya bekerja kepada Tajudin bin H. Cek Wan, untuk mengurus dan mengukur lokasi tanah yang berada di Tanjung Barangan dan Talang Kelapa, Setelah Tajudin bin H Cek Wan meninggal, Zainal Abidin ini diduga membuat dan menerbitkan surat palsu.

“Diduga berdasarkan surat palsu tersebut Zainal Abidin mengklaim tanah aeluas 28 hektar ini seolah-olah dibeli dari Alm Tajudin bin H Cekwan, namun setelah dikonfirmasi dengan anak-anak Tajudin bin H Cek Wan, ternyata surat Tajudin bin H Cek Wan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada Zainal Abidin,” ujarnya kembali.

Atas perbuatan Zainal Abidin ini yang diduga membuat surat palsu dan peta, maka dari itulah Artagon Julianda, sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari Abdul Rachman melaporkan Zainal Abidin ke pihak Polda Sumsel.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah, Hairul Aman, S.H selaku kuasa hukum Zainal Abidin kala itu mengatakan, bahwa Artagon Julianda menyatakan bila Zainal Abidin mengklaim tanah seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu diduga membuat dan menggunakan surat tanah palsu?

Hairul menanggapi mengenai tuduhan surat palsu itu sah-sah saja. Artagon sudah membuat LP, namun sudah dikeluarkan penyidik SP2HP saat itu, atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Bahwa LP Artagon dihentikan, sehubungan tidak bisa menunjukan surat aslinya dengan penyidik dan tidak dapat disita. Kedua, norma hukum kepemilikan Artagon didapat dari orang yang tidak berhak atas tanah yang dilaporkan. Ketiga, saran dari Jaksa diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain,” ucapnya.

Hairul melanjutkan, dengan pelapor tidak bisa menunjukan surat-surat aslinya di penyidik, maka perkara ini untuk dihentikan.

ADVERTISEMENT

“Kalau dia menyatakan surat tanah itu palsu, itu sudah diperiksa dikepolisian tapi belum ada beritanya dan bukti surat Zainal Abidin itu palsu,” cetusnya.

Perihal Zainal Abidin masih berusaha menguasai tanah seluas 28 hektar di wilayah Tanjung Barangan saat ini, dikatakan Hairul sehabis perkara itu berhenti, ia tidak tahu lagi. Karena saya kuasa Zainal Abidin, pada perkara LP Artagon, ketika LP itu dihentikan penyidik, kita juga dengan sendirinya terhenti juga, dihentikan sekitar tahun 2015, mengenai penangguhan penahan, menurutnya itu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan, karena belum ada perintah penahanan, belum ada dinyatakan sebagai surat tanah palsu.

“Jadi berdasarkan surat-surat yang ada, tanah yang dimiliki Zainal Abidin seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu sah milik dia,” kata Hairul Aman, SH.

(M. TAHAN)

Share10SendShare

Berita Terkait

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama warga masyarakat Desa Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk Keliat bergotong royong membantu korban musibah rumah roboh milik Sri Mulyati (44), seorang pedagang kue, pada Selasa malam (9/9/2025).
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama warga masyarakat Desa Talang Tengah Darat Kecamatan Lubuk...

Read more
Sebanyak 150 personil gabungan polres dan jajaran polsek melaksanakan apel pagi dalam rangka hari kelima status Siaga Satu menyikapi situasi Kamtibmas secara keseluruhan, khususnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir
Sumatera Selatan

Hari Kelima Siaga Satu, Wakapolres Ogan Ilir Tekankan Kesiapsiagaan Personel dan Gelar Doa Bersama untuk keselamatan bangsa Indonesia

3 September 2025 | 18:38 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Sebanyak 150 personil gabungan polres dan jajaran polsek melaksanakan apel pagi dalam rangka hari...

Read more
Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R , S.I.K., M.Si., menghadiri undangan Ketua DPRD Sumsel dalam acara mendengarkan pidato kenegaraan Presiden yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Sumsel Jalan Kapten A. Rivai no 1. Palembang . Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lainnya pada hari Jumat (15/08/2025).
Sumatera Selatan

Kapolda Sumsel Menghadiri Undangan Ketua DPRD Sumsel dalam Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden 

16 Agustus 2025 | 01:50 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com| Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R , S.I.K., M.Si., menghadiri undangan Ketua DPRD Sumsel dalam...

Read more
Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Indralaya, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa (12/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Gerakan Pangan Murah bersama Perum Bulog untuk Stabilisasi Harga dan Pasokan Beras

14 Agustus 2025 | 17:42 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Perum Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah di Pasar...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Wujud Kepedulian, Kapolda Kalteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Salah Satu Warga di Pesisir Sungai Barito Selatan

12 September 2025 | 08:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini