Palembang, Sumsel – Mitrapolrim
Artagon Julianda, S.H sebagai ahli waris pemilik tanah sekaligus pelapor, akhirnya angkat bicara dan melaporkan, terkait dugaan pembuatan dan pemalsuan surat tanah yang berada diwilayah Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan luas 28 hektar terhadap Zainal Abidin bin H. Awaludin, Senin (28/6/2022).
Artagon sendiri telah resmi melaporkan Zainal Abidin bin H. Awaludin di Polda Sumsel pada 27 Agustus 2013 lalu, dengan nomor STTPL/K-553/IX/2013/SPKT Polda Sumsel. Dimana perkaranya telah berjalan, dengan proses pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada 19 Maret 2015, Zainal Abidin diperiksa sebagai tersangka, terkait membuat dan menggunakan surat tanah palsu.
“Pemeriksaan berlanjut ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel sampai dinyatakan P19, terkait dugaan perkara pencurian dan pemalsuan surat tersangka Zainal Abidin bin H Awaludin dengan Pasal 363 KUHP dan 266 KUHP di bulan Maret tahun 2015,” ucap Artagon.
Zainal Abidin ini membuat surat palsu di atas tanah kami yang berada daerah Tanjung Barangan, tepatnya Jalan Tanjung Barangan, RT 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Luas tanah yang dipalsukan dan dibuat peta oleh tersangka Zainal Abidin seluas 28 hektar. Surat dipalsukan itu diterbitkan 2 September 1991,” katanya.
“Legalitas surat-surat kita jelas, surat jual beli tahun 1982, alas hak 23 Maret 1954 ditambah peta dari BPN 1983/1984 kalau saat ini jadi markah induk, Zainal Abidin masih berupaya tetap menduduki sebagian tanah disini, totalnya seluas 28 hektar sementara tanah punya kita seluas 225 hektar, harapan kita sebagai ahli waris dan sebagai pemilik tanah, supaya Zainal Abidin ditindak sesuai hukum dan perbuatannya,” tegas Artagon.
- BACA JUGA : PNS Jajaran Polres Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022
- BACA JUGA : Vicon Penggunaan Eco Enzyme, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Penanganan Penyakit PMK
- BACA JUGA : DPP Partai GOLKAR Menyambut Baik Surat Pernyataan Nuraini Maida
Artagon mengatakan bahwa Zainal Abidin ini, awalnya bekerja kepada Tajudin bin H. Cek Wan, untuk mengurus dan mengukur lokasi tanah yang berada di Tanjung Barangan dan Talang Kelapa, Setelah Tajudin bin H Cek Wan meninggal, Zainal Abidin ini diduga membuat dan menerbitkan surat palsu.
“Diduga berdasarkan surat palsu tersebut Zainal Abidin mengklaim tanah aeluas 28 hektar ini seolah-olah dibeli dari Alm Tajudin bin H Cekwan, namun setelah dikonfirmasi dengan anak-anak Tajudin bin H Cek Wan, ternyata surat Tajudin bin H Cek Wan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada Zainal Abidin,” ujarnya kembali.
Atas perbuatan Zainal Abidin ini yang diduga membuat surat palsu dan peta, maka dari itulah Artagon Julianda, sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari Abdul Rachman melaporkan Zainal Abidin ke pihak Polda Sumsel.
Sementara itu saat diwawancarai terpisah, Hairul Aman, S.H selaku kuasa hukum Zainal Abidin kala itu mengatakan, bahwa Artagon Julianda menyatakan bila Zainal Abidin mengklaim tanah seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu diduga membuat dan menggunakan surat tanah palsu?
Hairul menanggapi mengenai tuduhan surat palsu itu sah-sah saja. Artagon sudah membuat LP, namun sudah dikeluarkan penyidik SP2HP saat itu, atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
“Bahwa LP Artagon dihentikan, sehubungan tidak bisa menunjukan surat aslinya dengan penyidik dan tidak dapat disita. Kedua, norma hukum kepemilikan Artagon didapat dari orang yang tidak berhak atas tanah yang dilaporkan. Ketiga, saran dari Jaksa diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain,” ucapnya.
Hairul melanjutkan, dengan pelapor tidak bisa menunjukan surat-surat aslinya di penyidik, maka perkara ini untuk dihentikan.
“Kalau dia menyatakan surat tanah itu palsu, itu sudah diperiksa dikepolisian tapi belum ada beritanya dan bukti surat Zainal Abidin itu palsu,” cetusnya.
Perihal Zainal Abidin masih berusaha menguasai tanah seluas 28 hektar di wilayah Tanjung Barangan saat ini, dikatakan Hairul sehabis perkara itu berhenti, ia tidak tahu lagi. Karena saya kuasa Zainal Abidin, pada perkara LP Artagon, ketika LP itu dihentikan penyidik, kita juga dengan sendirinya terhenti juga, dihentikan sekitar tahun 2015, mengenai penangguhan penahan, menurutnya itu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan, karena belum ada perintah penahanan, belum ada dinyatakan sebagai surat tanah palsu.
“Jadi berdasarkan surat-surat yang ada, tanah yang dimiliki Zainal Abidin seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu sah milik dia,” kata Hairul Aman, SH.
(M. TAHAN)