Mitra Polri
Senin, Desember 22, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan

Artagon Angkat Bicara Terkait Klaim Tanah Seluas 28 Hektar oleh Zainal Abidin

by mitrapolri.com
28 Juni 2022 | 13:32 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolrim

Artagon Julianda, S.H sebagai ahli waris pemilik tanah sekaligus pelapor, akhirnya angkat bicara dan melaporkan, terkait dugaan pembuatan dan pemalsuan surat tanah yang berada diwilayah Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dengan luas 28 hektar terhadap Zainal Abidin bin H. Awaludin, Senin (28/6/2022).

Artagon sendiri telah resmi melaporkan Zainal Abidin bin H. Awaludin di Polda Sumsel pada 27 Agustus 2013 lalu, dengan nomor STTPL/K-553/IX/2013/SPKT Polda Sumsel. Dimana perkaranya telah berjalan, dengan proses pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pada 19 Maret 2015, Zainal Abidin diperiksa sebagai tersangka, terkait membuat dan menggunakan surat tanah palsu.

“Pemeriksaan berlanjut ke pihak kejaksaan Kejati Sumsel sampai dinyatakan P19, terkait dugaan perkara pencurian dan pemalsuan surat tersangka Zainal Abidin bin H Awaludin dengan Pasal 363 KUHP dan 266 KUHP di bulan Maret tahun 2015,” ucap Artagon.

ADVERTISEMENT

Zainal Abidin ini membuat surat palsu di atas tanah kami yang berada daerah Tanjung Barangan, tepatnya Jalan Tanjung Barangan, RT 05, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Luas tanah yang dipalsukan dan dibuat peta oleh tersangka Zainal Abidin seluas 28 hektar. Surat dipalsukan itu diterbitkan 2 September 1991,” katanya.

“Legalitas surat-surat kita jelas, surat jual beli tahun 1982, alas hak 23 Maret 1954 ditambah peta dari BPN 1983/1984 kalau saat ini jadi markah induk, Zainal Abidin masih berupaya tetap menduduki sebagian tanah disini, totalnya seluas 28 hektar sementara tanah punya kita seluas 225 hektar, harapan kita sebagai ahli waris dan sebagai pemilik tanah, supaya Zainal Abidin ditindak sesuai hukum dan perbuatannya,” tegas Artagon.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : PNS Jajaran Polres Lhokseumawe Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2022
  • BACA JUGA : Vicon Penggunaan Eco Enzyme, Polres Lhokseumawe Maksimalkan Penanganan Penyakit PMK
  • BACA JUGA : DPP Partai GOLKAR Menyambut Baik Surat Pernyataan Nuraini Maida

Artagon mengatakan bahwa Zainal Abidin ini, awalnya bekerja kepada Tajudin bin H. Cek Wan, untuk mengurus dan mengukur lokasi tanah yang berada di Tanjung Barangan dan Talang Kelapa, Setelah Tajudin bin H Cek Wan meninggal, Zainal Abidin ini diduga membuat dan menerbitkan surat palsu.

“Diduga berdasarkan surat palsu tersebut Zainal Abidin mengklaim tanah aeluas 28 hektar ini seolah-olah dibeli dari Alm Tajudin bin H Cekwan, namun setelah dikonfirmasi dengan anak-anak Tajudin bin H Cek Wan, ternyata surat Tajudin bin H Cek Wan tidak pernah menjual sebidang tanah kepada Zainal Abidin,” ujarnya kembali.

Atas perbuatan Zainal Abidin ini yang diduga membuat surat palsu dan peta, maka dari itulah Artagon Julianda, sebagai pemilik tanah dan ahli waris dari Abdul Rachman melaporkan Zainal Abidin ke pihak Polda Sumsel.

Sementara itu saat diwawancarai terpisah, Hairul Aman, S.H selaku kuasa hukum Zainal Abidin kala itu mengatakan, bahwa Artagon Julianda menyatakan bila Zainal Abidin mengklaim tanah seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu diduga membuat dan menggunakan surat tanah palsu?

Hairul menanggapi mengenai tuduhan surat palsu itu sah-sah saja. Artagon sudah membuat LP, namun sudah dikeluarkan penyidik SP2HP saat itu, atas perintah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Bahwa LP Artagon dihentikan, sehubungan tidak bisa menunjukan surat aslinya dengan penyidik dan tidak dapat disita. Kedua, norma hukum kepemilikan Artagon didapat dari orang yang tidak berhak atas tanah yang dilaporkan. Ketiga, saran dari Jaksa diarahkan untuk menempuh upaya hukum lain,” ucapnya.

Hairul melanjutkan, dengan pelapor tidak bisa menunjukan surat-surat aslinya di penyidik, maka perkara ini untuk dihentikan.

ADVERTISEMENT

“Kalau dia menyatakan surat tanah itu palsu, itu sudah diperiksa dikepolisian tapi belum ada beritanya dan bukti surat Zainal Abidin itu palsu,” cetusnya.

Perihal Zainal Abidin masih berusaha menguasai tanah seluas 28 hektar di wilayah Tanjung Barangan saat ini, dikatakan Hairul sehabis perkara itu berhenti, ia tidak tahu lagi. Karena saya kuasa Zainal Abidin, pada perkara LP Artagon, ketika LP itu dihentikan penyidik, kita juga dengan sendirinya terhenti juga, dihentikan sekitar tahun 2015, mengenai penangguhan penahan, menurutnya itu tidak ada pengajuan penangguhan penahanan, karena belum ada perintah penahanan, belum ada dinyatakan sebagai surat tanah palsu.

“Jadi berdasarkan surat-surat yang ada, tanah yang dimiliki Zainal Abidin seluas 28 hektar di kawasan Tanjung Barangan itu sah milik dia,” kata Hairul Aman, SH.

(M. TAHAN)

Share10SendShare

Berita Terkait

Personel Polsek Muara Kuang menghadiri sekaligus mendampingi kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis yang diselenggarakan oleh PT Bumi Sawit Permai (BSP) di Desa Tangai, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (20/12/2025).
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Hadiri dan Dampingi Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis PT BSP di Desa Tangai

21 Desember 2025 | 23:37 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Personel Polsek Muara Kuang menghadiri sekaligus mendampingi kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis yang diselenggarakan...

Read more
Polres ogan ilir melalui Polsek Indralaya melaksanakan pengamanan kegiatan Wisuda Mahasiswa dan Mahasiswi Institut Agama Islam Qur’an Ittifaqiah (IAIQI) Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah Kampus D, Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (21/12/2025).
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Kampus D Tahun 2025

21 Desember 2025 | 23:33 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres ogan ilir melalui Polsek Indralaya melaksanakan pengamanan kegiatan Wisuda Mahasiswa dan Mahasiswi Institut...

Read more
Apel gelar pasukan berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jumat (19/12/2024), dipimpin langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, TNI-Polri, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB

OKI, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) bersama Pemerintah Kabupaten OKI dan sejumlah instansi terkait...

Read more
Pelaku diketahui berinisial A (21), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Ia diduga mencuri water meter PDAM yang terpasang di rumah-rumah warga sehingga menyebabkan kerugian dan terganggunya pelayanan air bersih.
Sumatera Selatan

Pemuda 21 Tahun Nekat Curi Water Meter PDAM, Polisi Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Mengamankan Pelaku

18 Desember 2025 | 22:11 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Seorang pemuda berusia 21 tahun nekat melakukan aksi pencurian water meter milik PDAM di...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Tokoh Masyarakat Nagan Raya Apresiasi TRK-Sayang Gercep Buka Akses Beutong Banggalang

21 Desember 2025 | 23:54 WIB
Nasional

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

21 Desember 2025 | 23:40 WIB
Sumatera Selatan

Polsek Muara Kuang Hadiri dan Dampingi Kegiatan Bakti Sosial Pengobatan Gratis PT BSP di Desa Tangai

21 Desember 2025 | 23:37 WIB
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Amankan Kegiatan Wisuda Ponpes Al-Ittifaqiah Kampus D Tahun 2025

21 Desember 2025 | 23:33 WIB
Sumatera Selatan

Hadapi Nataru 2025, OKI Perketat Pengamanan dan Mitigasi Bencana

21 Desember 2025 | 14:26 WIB
Aceh

Warga Apresiasi Gerak Cepat Kapolres Nagan Raya Bantu Warga Terdampak Banjir Bandang

21 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jawa Timur

AKBP Rovan Richard Mahenu Resmi Dipromosikan, Gus Aulia Sampaikan Apresiasi dan Sambut Kapolres Gresik yang Baru

21 Desember 2025 | 13:46 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng dan Gubernur Resmikan Mako Baru Satpolairud Polres Kapuas, Tingkatkan Keamanan Perairan

21 Desember 2025 | 13:41 WIB
Kalimantan Tengah

Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tanam Jagung Perdana Kuartal IV di Kapuas

21 Desember 2025 | 13:35 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Amankan Kegiatan Senam Bersama KORMI Kalteng di Bundaran Besar

21 Desember 2025 | 13:32 WIB
Kalimantan Tengah

Pastikan Keamanan Nataru, Personel Pos Pam Bundaran Besar Gelar Apel Pagi Ops Lilin Telabang 2025

21 Desember 2025 | 13:29 WIB
Daerah Istimewa Yogyakarta

LSJ UGM: Penolakan Status Bencana Nasional di Sumatera adalah Kejahatan Kemanusiaan

20 Desember 2025 | 16:58 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini