Mitra Polri
Jumat, Juli 24, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Selatan
kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang

kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang

Oknum BPN Kota Palembang yang Terjerat Kasus Dugaan Gratifikasi Program PTSL Tahun 2019 Divonis Hukuman yang Berbeda

by mitrapolri.com
4 Juli 2022 | 13:58 WIB
in Sumatera Selatan

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Dua terdakwa yang terjerat kasus dugaan penerimaan Gratifikasi dalam Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Kota Palembang tahun anggaran 2019, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke Norita, beragenda Pembacaan Putusan, Senin (4/7/2022)

Sidang ini diketuai oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu, SH MH, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual

Dalam Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan diancam dalam Pasal 12 B Jo Pasal tentang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Zairil, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” ucap Majelis Hakim saat di persidangan.

“Sementara itu untuk terdakwa Joke, dijatuhkan hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 Bulan,” jata Majelis Hakim Saat di persidangan.

Dalam sidang sebelumnya untuk diketahui bahwa kedua terdakwa Ahmad Zairil, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 500 juta Subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Yoke, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda 400 Subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : LPLA Mendesak APIP Kota Sabang Mengusut Tuntas Kasus Perbuatan Melawan Hukum dalam Proses Tender
  • BACA JUGA : Letkol Inf Hendrasari Nurhono, S.IP M.I.P., Resmi Menjabat Dandim 0103/Aceh Utara
  • BACA JUGA : Minta Keadilan Pemecatan Sepihak, Perangkat Desa Cinta Jaya Lapor Ombudsman

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Palembang Boby H Sirait SH MH, usai persidangan berlangsung saat diwawancarai mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari secara keseluruhan atas vonis Majelis Hakim.

“Langkah hukum apa nanti akan kita tentukan setelah mempelajari secara keseluruhan salinan putusan majelis hakim, termasuk pengembangan perkara ini juga tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan,” jelasnya.

Sementara itu tim penasehat Hukum terdakwa yakni Ahmad Zairil Dan Yoke, Jasmadi, S.H., M.H saat di konfirmasi mengatakan, selaku tim kuasa hukum Akan berkoordinasi dengan kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum atas vonis majelis hakim tersebut.

“Kami menghormati atas putusan Majelis Hakim, tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami, terkait langkah hukum apa yang akan diambil, apakah menerima atau banding, ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ucap Jasmadi.

Dalam Dakwaan JPU kejadian bermula pada tahun 2019, dimana masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah program PTSL.

Akan tetapi dalam perjalanannya, pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka tersebut disinyalir malah menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.

Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati, disinyalir tersangka Ahmad Zairil menerima gratifikasi berupa lahan 1 hektar, sementara Yoke menerima 5000 meter.

ADVERTISEMENT

(M. TAHAN)

Share7SendShare

Berita Terkait

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Sumsel, Rabu (22/7/2026), dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. dan dihadiri perwakilan MPLO serta jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel.
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Polda Sumatera Selatan memperkuat kerja sama keamanan lintas negara melalui pertemuan strategis dengan Malaysia Police...

Read more
Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam suasana penuh kebersamaan, sekaligus menghadirkan kepedulian sosial melalui pembagian sembako dan doorprize kepada komunitas ojek online (ojol).
Sumatera Selatan

Nobar Final Piala Dunia 2026 bersama Polda Sumsel Berlangsung Meriah, Pererat Solidaritas Forkopimda dan Masyarakat

21 Juli 2026 | 09:23 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menghadirkan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar)...

Read more
Upacara pembukaan pendidikan dipimpin oleh Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., pada Senin (20/7/2026).
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Terapkan Kurikulum Outcome-based Education Dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026

21 Juli 2026 | 09:17 WIB

Palembang, Sumsel - Mitrapolri.com | Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia Polri melalui pembukaan Pendidikan Pembentukan...

Read more
Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada Senin dini hari, 20 Juli 2026.
Sumatera Selatan

Polres Ogan Ilir Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026, 100 Warga Antusias Saksikan Laga

20 Juli 2026 | 23:24 WIB

Ogan Ilir, Sumsel - Mitrapolri.com | Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Nonton Bareng / Nobar Pesta Bola Dunia 2026 pada...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Rp1,3 Miliar Hanya untuk Mengawasi Renovasi Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Logika Apa yang Dipakai?

23 Juli 2026 | 21:11 WIB
Kalimantan Tengah

Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi Perkumpulan Pemuda Nusantara

23 Juli 2026 | 20:42 WIB
Nasional

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

23 Juli 2026 | 10:19 WIB
Kalimantan Tengah

Pimpin Apel di Mako, Kapolsek Pahandut Ingatkan Personel Hindari Pelanggaran

23 Juli 2026 | 10:11 WIB
Kalimantan Tengah

Satpamobvit Lakukan Risk Assessment Cikal Trail Adventure 2026 Pastikan Kesiapan Kegiatan

23 Juli 2026 | 10:07 WIB
Kalimantan Tengah

Berantas Narkoba Tanpa Kompromi, Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti

23 Juli 2026 | 10:02 WIB
Aceh

KIP Nagan Raya Gelar FKP Penyusunan Review dan Penyusunan Standar Pekayanan Publik

23 Juli 2026 | 09:58 WIB
Kalimantan Selatan

Kowad Tak Kenal Kata Mundur, Kapten Cke (K) Hannah Turun Langsung Angkut Material Jalan

23 Juli 2026 | 09:45 WIB
Kalimantan Selatan

TMMD Ke-129 Kodim 1005/Batola Dorong Petani Tamban Bangun Tingkatkan Pengetahuan Pertanian

23 Juli 2026 | 09:41 WIB
Kalimantan Selatan

Gotong Royong Satgas dan Warga Percepat Pembangunan MCK TMMD di Tamban Bangun

23 Juli 2026 | 09:37 WIB
Sumatera Selatan

Polda Sumsel Perkuat Kerja Sama dengan Polisi Malaysia, Tingkatkan Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 | 08:00 WIB
Aceh

LIN Aceh Dukung Mualem dan Apresiasi Kinerja Plt Kadis Muhsin Soal 102 Dayah

22 Juli 2026 | 22:00 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini