Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, menangkap 9 pelaku narkoba yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Dari 9 tersangka yang ditangkap di 6 lokasi berbeda, petugas menyita 45,810 kilogram sabu, 15 kilogram ganja, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir pil happy five.
Dari 9 tersangka yang ditangkap, 1 diantaranya berstatus sebagai bandar narkoba. Sedangkan 8 tersangka lainnya, berperan sebagai pengedar, dan kurir yang mengantarkan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam jumpa pers, pada Senin (4/7) pagi, dengan digagalkannya peredaran narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan, dan Polsek jajaran, terdapat 458.000 jiwa, yang terselamatkan.
- BACA JUGA : Sebanyak 450 Prajurit Siliwangi Dalam Waktu Dekat Akan Diterjunkan di Maluku dan Maluku Utara
- BACA JUGA : Vonis 4 Tahun 6 Bulan Untuk 2 Terdakwa Petinggi PUPR Muba
- BACA JUGA : Di Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Aceh Tamiang Menggelar Acara Syukuran
“Mereka ini bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia, karena narkobanya ini khususnya sabu, ini berasal dari Malaysia. Tentunya kita akan kembangkan terus, karena ini merupakan bagian dari upaya kita memerangi narkoba,” ucap Kapolrestabes.
Seluruh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun, atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
(JAKA)