Madiun, Jatim – Mitrapolri.com
Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Prasetyo, melalui Kapolsek Nglames AKP Suwandono, S.H. pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 dimulai pukul 18.30 WIB, di jalur jalan raya depan Kantor Kecamatan Madiun telah di laksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka antisipasi pergerakan komunitas perguruan silat yang akan menghadiri musik SAGITA di alun-alun Kota Madiun.
Kegiatan penyekatan dipimpin oleh Kapolsek Nglames AKP Suwandono, S.H. serta Plt. Kabagops Polres Madiun AKP Sugeng handoko serta anggota Polsek Nglames dan Polres Madiun ini dalam rangka antisipasi pergerakan komunitas perguruan silat yang akan menghadiri musik SAGITA di alun-alun.
Sasaran dalam penyekatan ini meliputi handak, sajam, narkotika, miras,dan tindak pidana lainnya serta komunitas perguruan silat yang akan menghadiri musik SAGITA di alun – alun Kota Madiun.
- BACA JUGA : Mendekatkan Diri dengan Parah Pelajar, Anggota Polsek Balen Binluh ke Sekolah
- BACA JUGA : DPU Bina Marga Jatim Terus Tingkatkan Kualitas Penanganan Pemeliharaan Jembatan
- BACA JUGA : Bantu Masyarakat, Koramil 04 Ciledug Gelar Operasi Pasar Migor Curah
“Pemeriksaan kendaraan R4 maupun R2 yang melewati jalur depan kantor Kecamatan Madiun terkait antisipasi pergerakan komunitas perguruan silat yang akan menghadiri musik SAGITA di alun – alun Kota Madiun, dengan hasil pemeriksaan kendaraan R4 sejumlah 15 Unit, sedangkan R2 sejumlah 35 Unit dan dikesemuanya didapati Nihil sasaran dalam penyekatan”, ucap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa dengan diadakannya penyekatan dan pemeriksaan kendaraan baik R4 maupun R2 ini diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas supaya tetap aman kondusif dan terkendali, baik sebelum, saat dan pasca kegiatan orkes SAGITA di alun – alun Kota Madiun.
(IRWANTO)