Madiun, Jatim – Mitrapolri.com |
Pengurus Pusat Setia Hati Terate menegaskan bahwa hak atas merek “SETIA HATI TERATE” Kelas 41 atas nama H. Issoebijantoro, S.H., telah lebih dahulu terdaftar dan berdasarkan dokumen yang dimiliki masih memperoleh perlindungan hingga 23 Maret 2036.
Merek tersebut tercatat dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233. Atas dasar itu, munculnya pendaftaran merek baru pada Kelas 41 menjadi perhatian serius Pengurus Pusat, mengingat merek terdahulu dengan unsur nama “SETIA HATI TERATE” disebut masih berada dalam masa perlindungan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Pengurus Pusat, merek “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO” dengan Nomor Registrasi IDM001503116 diajukan pada 7 Oktober 2025 dan kemudian tercatat terdaftar pada 4 September 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari Pengurus Pusat mengenai proses terbitnya merek baru tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar mengapa muncul merek baru, tetapi bagaimana pendaftaran baru pada Kelas 41 dapat terjadi ketika sebelumnya telah terdapat merek Kelas 41 dengan unsur nama ‘SETIA HATI TERATE’ yang telah lebih dahulu terdaftar dan masih dalam masa perlindungan,” demikian sikap Pengurus Pusat.
Pusat menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta hak baru, melainkan mempertanyakan dan memperjuangkan perlindungan terhadap hak yang menurut dokumen mereka telah lebih dahulu dimiliki.
“Kami tidak sedang meminta hak baru. Hak Kelas 41 tersebut telah lebih dahulu kami miliki dan masih berlaku. Yang kami perjuangkan adalah agar hak yang telah lebih dahulu ada tidak diabaikan oleh pendaftaran yang datang kemudian.”
PUSAT TEMPUH DUA JALUR
Menghadapi persoalan tersebut, Pengurus Pusat Setia Hati Terate menyatakan akan menempuh dua jalur sekaligus, yakni jalur hukum dan jalur organisasi.
Melalui jalur hukum, Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Pusat akan melakukan audit serta kajian terhadap dokumen yang berkaitan dengan kedua merek tersebut.
Kajian tersebut antara lain akan melihat logo, uraian jasa pada Kelas 41, senioritas hak, tanggal pengajuan, proses pemeriksaan, serta ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya.
Apabila dari hasil kajian ditemukan dasar hukum yang kuat, Pusat menyatakan siap menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak yang lebih dahulu terdaftar.
Sedangkan melalui jalur organisasi, Pusat akan melakukan konsolidasi nasional dan memberikan penjelasan resmi kepada seluruh cabang mengenai sejarah organisasi, kedudukan organisasi, status HAKI, serta sikap Pusat terhadap persoalan tersebut.
Pusat juga meminta seluruh cabang dan warga tetap tenang, tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri, serta tidak terprovokasi.
“Perjuangan organisasi tidak dilakukan melalui kekerasan, tetapi melalui kekuatan hukum dan soliditas organisasi,” tegas Pusat.
JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN, SIAP BERTINDAK
Pengurus Pusat menegaskan tidak akan membuat tuduhan tanpa dasar. Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan, kajian, dan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Pusat menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Fajar Suhoko, S.H., salah satu Tim LHA Pusat Madiun, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan seluruh upaya hukum yang tersedia berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, kajian, dan bukti-bukti yang ada terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau pelanggaran hukum, kami siap menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hukum harus dimintai pertanggungjawaban,” ungkap Fajar.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan hak yang lebih dahulu dimiliki memperoleh perlindungan hukum dan setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum mendapatkan konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati hukum, tetapi kami juga tidak akan ragu menggunakan hukum untuk mempertahankan hak.”
“Kami menjaga persaudaraan, tetapi persaudaraan bukan berarti menyerahkan hak.”
“Jalur hukum kami tempuh. Jalur organisasi kami perkuat. Hak yang lebih dahulu kami pertahankan.”
Pengurus Pusat kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mencari konflik. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak yang menurut dokumen mereka telah lebih dahulu ada.
Pusat juga mengimbau seluruh warga Setia Hati Terate untuk tetap menjaga persaudaraan dan menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum serta organisasi.
Madiun, 9 September 2026
sumber : PENGURUS PUSAT SETIA HATI TERATE




