Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal 2 Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh Aipda Gazali Mulyono mengamankan pelaku penganiyaan, Minggu (10/07/2022)
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasie Humas Iptu Sumardi mengatakan lelaki EW alias Dewa (30) warga Kelurahan lingkungan 1 Kecamatan Bunaken, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kun Pramuji (49) warga Kelurahan Bailang Lingkungan 1 Kecamatan Bunaken.
“Dalam peristiwa penganiyaan pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekitar Pukul 17.00 Wita bertempat di Kelurahan Bailang Lingkungan 2 Kecamatan Bunaken,” kata Sumardi.
Berdasarkan keterangan korban awalnya disuatu jalan berlawanan arah melihat sekumpulan orang yang sedang berkumpul dan sudah memakai badan jalan, dikarenakan banyak kendaraan yang mau lewat korban sempat menegur meminta kendaraan pelaku dipinggirkan dulu agar tidak mengganggu aktivitas kendaraan yang lain sehingga tidak terjadi kemacetan.
- BACA JUGA : Penembakan Berdarah Ternyata di Rumah Irjen Ferdy Sambo, 1 Orang Tewas, Begini Kronologisnya
- BACA JUGA : Respon Cepat Informasi Masyarakat di Nomor Whatsapp Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan: 8 Anggota Geng Motor Diamankan
- BACA JUGA : Pengamanan Idul Adha 1443 H Sukses, Kapolres Lhokseumawe Beri Apresiasi Kepada Personel
Tidak lama kemudian korban melanjutkan perjalan pulang, tetapi di saat waktu yang sama ternyata pelaku telah mengikuti korban dari belakang hingga terjadilah pemukulan terhadap korban.
Dengan bergerak cepat dihari yang sama, Minggu 10 Juli 2022 pukul 18.00 WITA Tim Unit 2 Opsnal langsung mengejar pelaku pemukulan dan mengetahui keberadaannya di lokasi Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting. Sesampainya disana Unit 2 Opsnal langsung mengamankan pelaku dan dibawah ke Mako Polresta Manado untuk dipertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam keterangan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi menerangkan, pelaku sudah residivis dan sering berurusan dengan kepolisian.
(SOFYAN)