Mitra Polri
Selasa, Juli 7, 2026
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa

Pelaku Perampokan Toko Emas di Medan : Kami Dijanjikan Rp 100 Juta

by mitrapolri.com
16 September 2021 | 06:32 WIB
in Peristiwa

Medan, Sumut – Mitrapolri.com

Tiga tersangka kasus perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara mengaku baru diberi uang Rp 4 juta untuk masing-masing.

Adapun otak perampokannya, Hendri Tampubolon (38) disebut menjanjikan kepada mereka uang sebesar Rp 100 juta rupiah apabila hasil perampokan berhasil dijual mereka. Semua tersangka juga memiliki riwayat kejahatan dan pernah masuk penjara.

Hal itu dikatakan para pelaku kepada Kapolda Sumut Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Medan, Rabu (15/9/2021).

ADVERTISEMENT

Tersangka PS mengatakan, ia bersama dengan FA dan PR sehari sebelum aksi perampokan, mereka melakukan observasi untuk mencari toko mana yang akan dirampok. Setelah itu, mereka melaporkannya kepada Hendri.

“Ke Pasar Simpang Limun disuruh bang Hendri. Kata bang Hendri besok kita mainkan (mulai aksi perampokan) tanggal 26 di Pasar Simpang Limun. Jadi sekarang coba lah kelen (kalian) dulu pergi. Coba kelen tengok di situ mana lah yang cocok toko besar yang menurut kelen bisa kita mainkan besok,” ungkap PS.

Saat akan beraksi, kata dia, Hendri yang menyediakan senjata api yang akan digunakan merampok pada Kamis, (26/8/2021).

Hendri memegang senjata api laras panjang dan PS sendiri yang memegang pistol serta di saat beraksi, dia yang memecahkan kaca kemudian mengambil emas di Toko Emas Aulia Chan. “Saya dijanjikan akan dikasih Rp 100 juta nantinya pak,” katanya.

ADVERTISEMENT

PS mengaku baru sekali merampok toko emas. Namun juga pernah beberapa kali melakukan tindakan kriminal.

“Cuma ambil kereta (sepeda motor) pak. Di daerah Adolina. Sebelumnya pernah masuk di Tanjung Gusta, kena 2 tahun dijalani 1 tahun 15 hari. Yang pertama kasus 303, judi jackpot. Yang kedua kasus 365, dua kali. Tiga kali saya pak,” ujar PS.

Sementara tersangka FA, mengaku belum pernah dipenjara. Dia selama ini bekerja. FA menjawab alasannya untuk ikut terlibat dalam aksi perampokan toko emas simpang Limun.

  • Baca Juga : Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Humanis Saat Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI

“Karena duit lah pak. Katanya Rp 100 juta. Karena emas sudah dikumpuli, satu tas semua, terus dibagi lah duit Rp 4 juta per orang. Terus dibilang pokoknya kelen (kalian) harus percaya sama abang. Kalo emas ini nanti abang yang jual. Nomor kalian tetap aktif, tunggu kabar abang selanjutnya,” ucapnya.

Senada dengan dua tersangka lainnya, PR mengaku dirinya juga dijanjikan uang Rp 100 juta oleh si Hendri.

Dia pun mengaku sudah pernah beberapa kali masuk penjara di Tanjung Gusta selama 1 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan ponsel dan 3 tahun 6 bulan karena kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka D mengatakan dirinya tidak tahu bahwa aksi yang dilakukan Hendri dkk adalah untuk merampok toko emas.

Dia sendiri mengaku kenal dengan Hendri sejak masih SD. Hendri, kata dia, lahir dan besar di Jalan Menteng VII, Kota Medan. Kemudian Hendri tidak pernah terlihat sekitar 10 tahun dan tiba-tiba muncul menemuninya.

ADVERTISEMENT

“Dek, ada enggak kawan-kawanmu pemain kriminal? Enggak ada dia bilang toko emas. Enggak ada kasih tahu kriminal apa. Enggak ada dikasih apa-apa, hanya dijanjiin pokoknya Abang kasih lah kalau sudah jumpa (bertemu),” ungkap D menirukan perkataan Hendri.  Alasan D mempertemukan FA, PR dan PS kepada Hendri karena mereka pernah berpesan kepadanya.

“Mereka bilang gini pak, kalo ada teman yang ngajak kriminal-kriminal. Itu mereka bertiga yang bilang. Kami ketemu di rutan (rumah tahanan) waktu tahun 2020 lalu. Kenalnya sama PS dan FA,” ujarnya.

Panca menambahkan, dalam aksinya, para pelaku menggasak sebanyak 6,8 kg emas dari Toko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul F.

“Setara dengan Rp 6,5 miliar. Kalau di-kurs-kan dengan harga emas. Tidak ada yang hilang karena sudah ditunjukkan sama korban,” ungkapnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Irjen Panca.

(RED)

Share9SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Nasional

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

6 Juli 2026 | 23:04 WIB
Aceh

Aceh Tidak Sedang Baik-Baik Saja: TTI Tantang Mabes Polri Bongkar Cukong di Balik Tambang Ilegal

6 Juli 2026 | 22:59 WIB
Aceh

Dibalik Izin Pertambangan Rakyat, Siapa Melindungi Cukong Tambang Ilegal di Aceh?

6 Juli 2026 | 22:51 WIB
Aceh

Kadisdik Aceh Utara Semakin Dalam Tersesat: P2SP Dicantumkan sebagai Pelaksana, Lalu Siapa Perencana dan Siapa Pengawas Pekerjaan Konstruksi?

6 Juli 2026 | 22:19 WIB
Sumatera Utara

Perkuat Komitmen Zero Narkoba, Korem 022/PT Gelar Sosialisasi P4GN dan Pemeriksaan Urine Personel

6 Juli 2026 | 22:07 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolres Seruyan Pimpin Gelar Operasional Triwulan II 2026, Fokus Persiapan Pengamanan Pilkades Serentak 50 Desa

6 Juli 2026 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Pahandut Amankan Sidang Setempat Sengketa Tanah, Proses Berjalan Kondusif

6 Juli 2026 | 21:56 WIB
Kalimantan Tengah

Di Klinik, Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar CKG kepada Personel

6 Juli 2026 | 21:51 WIB
Kalimantan Tengah

Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pengeroyokan di Mentaya Hulu, 2 Tersangka Diamankan

6 Juli 2026 | 21:46 WIB
Sumatera Utara

Rumah Desa Sehat Jadi Wadah Kolaborasi, Babinsa Ajak Semua Pihak Wujudkan Masyarakat Sehat

6 Juli 2026 | 21:40 WIB
Jawa Tengah

Empat Kali Jadi Kurir Jaringan Sabu, Pengedar Dibekuk Polda Jateng Saat Ambil Paket Tempel

6 Juli 2026 | 21:35 WIB
Aceh

Siapa Dibalik Dominasi CV Nara Indo Consultant dan Nara Media Corp Menangkan Tender Dominan di Kabupaten Nagan Raya?

6 Juli 2026 | 21:27 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini