Mitra Polri
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Sumatera Utara
Sat Reskrim Polres Taput mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong

Sat Reskrim Polres Taput mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong

Polres Taput Berhasil Amankan Pelaku Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Gading

by mitrapolri.com
10 Agustus 2022 | 01:26 WIB
in Sumatera Utara

Tapanuli Utara, Sumut – Mitrapolri.com

Sat Reskrim Polres Taput mengamankan dua pelaku jual beli satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli .

Kedua Pelaku yaitu Leonardo Rambe Sihombing seorang karyawan honorer, warga Desa Bahal Batu III Kec. Siborongborong Kab. Taput selaku pelaku jual beli sisik trenggiling, dan Suliaman(44) warga Desa Matang Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku penjualan paruh burung Rangkong Gading.

Penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan, atas kerjasama antara Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui BKSDA Sumut dan Polres Taput.

ADVERTISEMENT

Tersangka LRS diamankan pada Sabtu(06/08/22) sekira Pukul 13.00 WIB, saat melakukan jual beli sisik Trenggiling di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Partali Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput.

Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, SIK, M.H menjelaskan kronologi Kasus Sisik Trenggiling, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyimpanan sisik Satwa dilindungi jenis sisik trenggiling di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan akan dilakukan transaksi jual beli di salah satu SPBU yang berada di Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya petugas bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di Jl.Mayjend D.I. Panjaitan SPBU BPS Kel. Huta Toruan X Kec. Tarutung Kab. Taput, sekira pukul 13.00 wib pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 (dua) karung yang diduga membawa sisik Trenggiling”, jelas Kapolres Taput.

  • BACA JUGA : Cegah Karhutla Terulang di Samosir, Kapolda Sumut Pimpin Rakor Operasi Kontijensi Aman Nusa II Toba 2022
  • BACA JUGA : Rakor Optimalisasi Pendapatan Pajak Daerah, Kapolda sumut akan Kawal sektor MBLB
  • BACA JUGA : Kapolres Himbau Masyarakat Kabupaten Bangka Barat Jauhi Narkoba Melalui Medsos

AKBP Johanson Sianturi selanjutnya menerangkan, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari karung tersebut, setelah orang yang membawa karung tersebut membukanya dan pelapor beserta tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi karung tersebut adalah sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg, dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar 43 Juta rupiah per-kg, diperkirakan total kerugian mencapai 1.6 milyar rupiah.

Sementara, dalam pengungkapan Kasus paruh burung Rangkong Gading, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli paruh burung Rangkong Gading yang akan di lakukan di kota Tarutung Kec. Tarutung Kab. Taput, selanjutnya pelapor bersama dengan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kel. Huta Toruan VI Kec. Tarutung Kab. Taput.

Kapolres Taput menjelaskan, sekira pukul 18.20 WIB, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 1 tas ransel, Sat Reskrim Polres Taput langsung menemui orang tersebut dan langsung menanyakan isi dari tas ransel tersebut, ketika dibuka Sat Reskrim Polres Taput menemukan isi tas ransel tersebut adalah paruh burung Rangkong Gading sebanyak 10 buah, dengan harga sekitar USD 266 atau sekitar 40 Juta rupiah per- kepala, diperkirakan total kerugian mencapai 500 juta Rupiah.

“Sehingga total kerugian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir sebesar Rp 2,1 M dengan perincian Sisik trenggiling 1,6 M dan paruh burung Rangkong gading Rp 500 juta,” ucap Kapolres Taput

AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, rencananya kedua pelaku akan menjual Sisik dan paruh burung tersebut ke Negara Cina.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang – barang yang dibuat dari bagian-bagian Satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sumber : Polda Sumatera Utara

Share4SendShare

Berita Terkait

Warga tiga desa di Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun saat menghadiri mediasi sengketa tanah yang melibatkan PT Kwala Gunung. (Foto. Dok: BS/Mitrapolri.com)
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB

Simalungun, Sumut - Mitrapolri.com| Permasalah sengketa lahan antara PT Kwala Gunung dengan masyarakat Desa Bosar Galugur, Mariah Hombang dan Pokan...

Read more
Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025), di dua lokasi berbeda wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB

Labusel, Sumut - Mitrapolri.com | Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Senin, (08/09/2025),...

Read more
Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan Bilah hulu, Kabupaten Labuhanbatu berinisial AI alias Godek (28) pelaku pencurian di Yayasan Pendidikan Raudatul Ulum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sumatera Utara

Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri yang Sembunyi di Dalam Sumur

9 September 2025 | 14:10 WIB

LABUHANBATU, Sumut - Mitrapolri.com| Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga dusun Lingga tiga, Kecamatan...

Read more
Patroli gabungan ini melibatkan personel Polri, TNI, serta Satpol PP yang menyusuri sejumlah titik rawan kriminalitas maupun lokasi berkumpulnya masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumatera Utara

Labuhanbatu Kondusif, Polres Rutin Gelar Patroli Skala Besar Bersama Instansi Terkait

8 September 2025 | 20:54 WIB

Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Labuhanbatu bersama instansi terkait melaksanakan...

Read more

Berita Terkini

Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Terima Kegiatan PKDN Sespimti Dikreg ke-34 Gelombang II

9 September 2025 | 21:48 WIB
Jawa Barat

Musyawarah Desa (MUSDES) Penetapan RKPDES Desa Pasirangin Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Tahun 2026

9 September 2025 | 21:42 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin di Klinik Polresta

9 September 2025 | 21:33 WIB
Kalimantan Tengah

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Logistik Polda Kalteng Tahun 2025

9 September 2025 | 21:28 WIB
Aceh

Seruan Aksi Damai Gerakan Aceh Menggugat: Aceh Timur Tidak dalam Baik Baik Saja

9 September 2025 | 21:23 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Upacara Peringatan Haornas ke-XLII

9 September 2025 | 21:15 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini