Mitra Polri
Kamis, September 11, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Provinsi Jawa Tengah
Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS yang bekerja sebagai seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari

Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS yang bekerja sebagai seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari

Seorang Kepala Sekolah di Kutasari Cabuli Anak Dibawah Umur

by mitrapolri.com
24 Agustus 2022 | 07:00 WIB
in Jawa Tengah

Purbalingga, Jateng – Mitrapolri.com

Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum PNS yang bekerja sebagai seorang kepala sekolah di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022) mengatakan hari ini kami akan merilis kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

Dimana tersangka pencabulan yaitu berinisial TN (51) pekerjaan PNS dari salah satu lembaga pendidikan di Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Sedangkan korbannya berinisial FH (14) seorang anak berjenis kelamin laki-laki.

ADVERTISEMENT

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan iming-iming berupa uang dan diajak jalan-jalan,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Pujiono, Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Untuk TKP, menurut Kapolres berada di salah satu rumah wilayah Kecamatan Kutasari. Rumah tersebut milik saudara dari tersangka. Sedangkan tersangka TN dari pengakuannya, selain sebagai pelaku ia pernah menjadi korban pencabulan saat berusia enam tahun.

Disampaikan Kapolres bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari sekolah korban. Dimana korban yang mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pendalaman dan didapati bahwa anak tersebut diduga merupakan korban pencabulan yang mengerucut kepada tersangka TN.

ADVERTISEMENT
  • BACA JUGA : Dihari Ke 3, Akan Kah Langkah Siluman Tetap Menjadi Momok di Tepian Narosa?
  • BACA JUGA : Bid Humas Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Wasrik Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2022
  • BACA JUGA : Polda Sulut Gelar Press Conference Hasil Operasi Nyiur Melambai Samrat-2022

“Dari pengakuan pelaku dan korban kejadian tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun. Dan dari pengembangan didapati satu orang korban lain yang saat ini berumur 20 tahun berjenis kelamin laki-laki namun sudah tidak tinggal di Purbalingga,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam, 1(satu) potong Celana panjang warna krem, 1 (satu) potong Kaos lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong Celana Dalam warna Coklat, 1 (satu) potong Celana jeans ¾ warna Biru.

Lebih lanjut disampaikan, tim Kopi Braling (Konseling Psikoterapi Polres Purbalingga) sudah melakukan pendampingan terhadap korban. Kondisi korban saat ini, Alhamdulillah sudah membaik tidak ada hal yang menggangu kejiwaan.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” pungkasnya.

(BUDI SANTOSO)

ADVERTISEMENT
Share157SendShare

Berita Terkait

Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak...

Read more
Warga RT 06/03 Desa Karang Klesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menggelar kegiatan wisata bersama ke Pantai Wisata Cemoro Sewu Jetis, Minggu (07/09/2025).
Jawa Tengah

Pantai Jetis Jadi Saksi Kekompakan Warga RT 06/03 Karang Klesem

8 September 2025 | 12:03 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Warga RT 06/03 Desa Karang Klesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, menggelar kegiatan wisata bersama ke Pantai...

Read more
Pada pertemuan rutin yang ke-9 Minggu 07 September 2025 kali ini, Nguwek memilih lokasi di luar Purbalingga, tepatnya di Pantai Jetis, Cilacap. Agenda arisan tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk evaluasi kinerja pengurus serta mempererat kebersamaan dengan suasana wisata.
Jawa Tengah

Nguwek Sahabat FD Gelar Arisan ke-9 di Pantai Jetis Cilacap, Sekaligus Evaluasi dan Wisata

7 September 2025 | 12:17 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Relawan Nguwek, kelompok relawan yang pada Pilkada 2024 lalu turut mendukung sekaligus berjuang memenangkan pasangan Bupati-Wakil...

Read more
Bupati Purbalingga
Jawa Tengah

Aspirasi Hanya disebut dari PKS, Janji Besar Tak Kunjung Nyata, Rakyat Mulai Kecewa

7 September 2025 | 08:54 WIB

Purbalingga, Jateng - Mitrapolri.com| Kepemimpinan Bupati Fahmi kembali jadi sorotan. Alih-alih menyatukan, kebijakan yang diambil justru dianggap blunder dan mengecewakan...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolresta Palangka Raya bersama PJU Ikuti Vicon Anev Situasi Kamtibmas Kapolda Kalteng

10 September 2025 | 20:48 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Bukit Batu Laksanakan Patroli Harkamtibmas dan Sambang Warga

10 September 2025 | 20:45 WIB
Kalimantan Tengah

Polsek Sabangau Hadiri Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan Nasional

10 September 2025 | 20:41 WIB
Kalimantan Tengah

Rayakan HUT ke-70 Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Snack di Bus Sekolah

10 September 2025 | 20:36 WIB
Sumatera Utara

Jefri Gultom Tegaskan Siap Mati Demi Membela Kebenaran Masyarakatnya

10 September 2025 | 15:26 WIB
Sulawesi Selatan

Gugatan Rp 800 Miliar Mengguncang Polda Sulsel, Tragedi Kerusuhan Makassar Berlanjut ke Meja Hijau!

10 September 2025 | 15:06 WIB
Jawa Tengah

Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

10 September 2025 | 14:50 WIB
Sumatera Utara

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Dua Kasus Narkotika di Sungai Kanan dan Kampung Rakyat

9 September 2025 | 22:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi DPRD Provinsi Kalteng

9 September 2025 | 21:57 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Tim PKDN Sespimti Polri Kunjungi Kodam XXII Tambun Bungai

9 September 2025 | 21:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini