Mitra Polri
Jumat, September 12, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun

Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun

Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
29 September 2022 | 02:48 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun, hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menjelaskan Sebagai hal menjadi pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Majelis Hakim Saat di persidangan.

Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapatbinformasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

  • BACA JUGA : Al Faqih, Anak Korban Kekerasan Dapat Perhatian Khusus Kapolda Sumut
  • BACA JUGA : Komitmen Optimalisasi, PTPN IV PKS MANDOGE Bukukan Pertumbuhan Kinerja Produksi dan Rendemen Semester II 2022
  • BACA JUGA : Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang, Warga Clering Melakukan Aksi Demo

Setibanya dilokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangapan dan pengeledahan terhadap terdakwa saat hendak dulakukan pengeledahan Dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,45 gram,dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu,yang recanya akan terdakwa untuk dibuat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk menjadi perbandingan dalam sidang sebelumnya kasus Narkotika jenis ganja dengan berat 0,175 Gram, yang menjerat dua terdakwa yakni Sholihin dan Herman, dalam persidangan yang digelar pada (16/11/2021) yang lalu.

Dijatukan hukuman kepada kedua terdakwa yakni terdakwa 1 sholihin dan terdakwa 2 Herman, divonis dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 Tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan

Kedua terdakwa juga terancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ADVERTISEMENT

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Agung Febrianto hanya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.

(M. TAHAN)

Share2SendShare

Berita Terkait

Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more
Terbakar : Belasan rumah warga di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan terbakar, Rabu sore (7/2/2024).(Foto: Dok/Polres Belawan)
Peristiwa

Belasan Rumah di Belawan Terbakar

8 Februari 2024 | 07:41 WIB

Belawan, Sumut - Mitrapolri.com | Belasan rumah panggung berlokasi di kawasan Lingkungan 3, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu...

Read more

Berita Terkini

Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Gelar Donor Darah Peringati Hari Keselamatan dan HUT Lalu Lintas 2025

11 September 2025 | 16:45 WIB
Kalimantan Tengah

Anggota Kodim 1016/Plk Ikuti Apel Penyerahan Pasukan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada Pangdam XXII/Tambun Bungai

11 September 2025 | 14:40 WIB
Sulawesi Selatan

Resmob Polres Gowa Ringkus 4 Pelaku Pengrusakan, 5 Lainnya Diburu Polisi

11 September 2025 | 14:36 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergitas, Kapolda Kalteng Hadiri Apel Penyerahan Pasukan Pangdam XXII Tambun Bungai

11 September 2025 | 07:33 WIB
Sumatera Selatan

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu bersama Warga Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Talang Tengah Darat

11 September 2025 | 06:35 WIB
Sumatera Utara

PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Universitas Simalungun

11 September 2025 | 06:31 WIB
Sumatera Utara

Peredaran Narkoba di Jalan Tangki Gang Pancur Kota Siantar Bebas Beroperasi, Warga Resah

11 September 2025 | 06:26 WIB
Kalimantan Tengah

Personil Ditpolairud Polda Kalteng Berikan Bansos kepada Masyarakat di Das Kumai

11 September 2025 | 06:17 WIB
Kalimantan Tengah

Terima Hasil Kajian Tim PKDN Sespimti Polri, Kapolda Kalteng Harap Praktek ini Mampu Dorong Digitalisasi Hukum di Wilayah

11 September 2025 | 06:13 WIB
Kalimantan Tengah

Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

11 September 2025 | 06:09 WIB
Kalimantan Tengah

Kapolda Kalteng Terima Audiensi PMKRI Palangka Raya, Bahas Sengketa Agraria dan Dugaan Kasus Pidana

10 September 2025 | 21:02 WIB
Kalimantan Tengah

Perkuat Sinergi, Kapolda Kalteng Terima Kunjungan Audiensi Aliansi Cipayung Plus

10 September 2025 | 20:53 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini