Mitra Polri
Selasa, Oktober 28, 2025
No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi
No Result
View All Result
Mitra Polri
No Result
View All Result
  • Polri
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • Lintas Provinsi
  • Mitra Polri TV
  • Kriminalitas
  • Nasional
  • Peristiwa
Home Berita Peristiwa
Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun

Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun

Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

by mitrapolri.com
29 September 2022 | 02:48 WIB
in Peristiwa

Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com

Agung Febrianto terdakwa pemilik satu bungkus narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam tas hitam dengan berat 10, 45 gram, divonis oleh Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 4 Tahun, hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (28/9/2022).

Dalam Amar Putusannya Majelis Hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, menjelaskan Sebagai hal menjadi pertimbangan hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan narkotika.

ADVERTISEMENT

Sedangkan hal hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menyatakan terdakwa Agung Febrianto secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agung Febrianto dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa penahanan seluruh dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas Majelis Hakim Saat di persidangan.

Amar putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Agung Febrianto lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH, yang mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim Reserse Polrestabes Palembang, mendapatbinformasi dari masyarkat bahwa di Jalan Adiyaksa Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami kota Palembang sering ada transaksi narkotika, mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

  • BACA JUGA : Al Faqih, Anak Korban Kekerasan Dapat Perhatian Khusus Kapolda Sumut
  • BACA JUGA : Komitmen Optimalisasi, PTPN IV PKS MANDOGE Bukukan Pertumbuhan Kinerja Produksi dan Rendemen Semester II 2022
  • BACA JUGA : Pemblokiran Jalan Menuju Lokasi Tambang, Warga Clering Melakukan Aksi Demo

Setibanya dilokasi tim melihat terdakwa sendirian berada di depan rumah melihat hal tersebut tim langsung melakukan penangapan dan pengeledahan terhadap terdakwa saat hendak dulakukan pengeledahan Dan pemeriksaan tim berhasil menemukan 1 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10,45 gram,dari dalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa pakai.

Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang dia beli dari saudara Edo (belum tertangkap) seharga Rp 100 ribu,yang recanya akan terdakwa untuk dibuat menjadi lintingan rokok agar dijual kembali yang apabila habis terjual terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000,

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk menjadi perbandingan dalam sidang sebelumnya kasus Narkotika jenis ganja dengan berat 0,175 Gram, yang menjerat dua terdakwa yakni Sholihin dan Herman, dalam persidangan yang digelar pada (16/11/2021) yang lalu.

Dijatukan hukuman kepada kedua terdakwa yakni terdakwa 1 sholihin dan terdakwa 2 Herman, divonis dengan Pidana Penjara masing-masing selama 6 Tahun dan denda 800 juta subsider 6 bulan

Kedua terdakwa juga terancam dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ADVERTISEMENT

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Agung Febrianto hanya dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 800 juta Subsider 6 bulan kurungan.

(M. TAHAN)

Share2SendShare

Berita Terkait

Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, baru saja digelar pagi tadi di Pengadilan Negeri IdI Aceh Timur, Kamis 18/09/2025.
Peristiwa

Diluar Dugaan, Terdakwa dr. SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

19 September 2025 | 06:23 WIB

Aceh Timur, Aceh - Mitrapolri.com | Sidang lanjutan tabrakan beruntun terdakwa dr. SM dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,...

Read more
Acara penyerahan berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue pada Jumat (8/8/2025) yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, para camat, Calon Anggota Paskibraka, serta jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa

Wabup Nagan Raya Serahkan Ribuan Bendera Merah Putih untuk Semarakkan HUT Ke-80 RI

8 Agustus 2025 | 19:15 WIB

Nagan Raya, Aceh - Mitrapolri.com | Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wakil...

Read more
Berikut kutipan Surat Edaran Nomor: 554/PWI-P/LXXVIII/2024 Tanggal 24 Juli 2024.
Peristiwa

Pleno Pengurus PWI Pusat Batalkan Pemberhentian Ketua Umum

24 Juli 2024 | 15:12 WIB

Jakarta - Mitrapolri.com | Pengurus PWI Pusat dinilai semakin tegas menegakkan aturan organisasi dengan tidak memberi ruang kepada pihak yang...

Read more
Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan masalah warga binaan melalui pendekatan problem solving, Selasa (19/3/2024).
Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mapanget Berhasil Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 Maret 2024 | 11:18 WIB

Manado - Mitrapolri.com | Bripka Michael Wentuk, seorang anggota Bhabinkamtibmas di Polsek Mapanget, telah menunjukkan dedikasi dan keterampilannya dalam menyelesaikan...

Read more

Berita Terkini

Aceh

Pemuda Harus Bangkit dan Berinovasi, Pesan Wali Kota Sabang di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kalimantan Tengah

Kembali, DPO Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya

28 Oktober 2025 | 13:22 WIB
Kalimantan Tengah

Brimob Kalteng Luncurkan Program Bus Sekolah Gratis, Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan dan Keselamatan Anak

27 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Jawa Barat

Kali Ciliwung Siaga 4, Waspadai Debit Air Meningkat

27 Oktober 2025 | 21:51 WIB
Aceh

Wali Kota Sabang Lepas Kafilah MTQ, Ajak Peserta Niatkan Ibadah dan Optimis Raih Prestasi

27 Oktober 2025 | 16:48 WIB
Kalimantan Tengah

Satlantas Polresta Palangka Raya Hadir di Kawasan Sekolah, Berikan Rasa Aman bagi Pelajar

27 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Kalimantan Tengah

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Respons Cepat Pelayanan Masyarakat

27 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Sumatera Selatan

Kapolres Ogan Ilir Pimpin Apel Pagi Gabungan, Tekankan Sikap Humanis dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

27 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Riau

Air Waduk Jadi Hitam Berminyak, Warga Tuding Limbah B3 Pertamina Hulu Rokan Sebagai Biang Kerok

27 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Aceh

Oknum Preman Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Darul Makmur

26 Oktober 2025 | 22:33 WIB
Jawa Barat

Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 06 RW 02 Kelurahan Ciriung dengan Tema “Ciptakan Pemilihan yang Riang Gembira”

26 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Kalimantan Tengah

Sidokkes Polresta Palangka Raya Hadiri Grand Opening Apotek K24 Panarung

26 Oktober 2025 | 22:16 WIB
  • About Us
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini

No Result
View All Result
  • Polri
    • Mabes
    • Polda
    • Polres
    • Polsek
  • News
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Polres
  • Sumut
  • DKI
  • NAD
  • DIY
  • Bali
  • NTB
  • NTT
  • Lintas Provinsi

© 2021-2024 Mitra Polri

rotasi barak berita hari ini danau toba berita terkini