Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan Penetapan Tersangka atas nama Tersangka AS selaku Kepala Dinas (Kadin) Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2018 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melaksanakan penahanan terhadap Tersangka F selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan tahun 2018 selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK) di Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan, Senin(26/9/2022).
Penahanan dan Penetapan Tersangka tersebut merupakan tindak lanjut setelah Tim Jaksa penyidik melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Vertical Driyer padi kapasitas 6 ton dan 10 ton, untuk enam kelompok tani diantaranya.
1.Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua,
2.Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji
3.Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muara Dua Kisam,
4.Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan
5.Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin.
6.Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.
- BACA JUGA : Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
- BACA JUGA : Al Faqih, Anak Korban Kekerasan Dapat Perhatian Khusus Kapolda Sumut
- BACA JUGA : Komitmen Optimalisasi, PTPN IV PKS MANDOGE Bukukan Pertumbuhan Kinerja Produksi dan Rendemen Semester II 2022
Para Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Dari perbuatan tersangka diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1 milyar 726 juta lebih berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan melalui Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : PE.03.02/SR-162/PW07/5/2022 tanggal 22 April 2022.
(M. TAHAN)