Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Lantaran diduga dua kali mencabuli perempuan berumur 35 tahun, seorang pria berinisial BS (59) diamankan Tim Resmob Polsek Matuari, pada Rabu (28/9/2022) pagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku dan korban adalah sesama warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu sore, di Mapolda Sulut.
Informasi diperoleh, pencabulan pertama kali terjadi pada sekitar bulan Juni 2022 lalu, di rumah korban. Saat itu korban tak bisa berbuat banyak karena takut atas ancaman terduga pelaku.
- BACA JUGA : Jonni Naibaho Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua DPC GAMKI Kabupaten Deli Serdang
- BACA JUGA : Mantan Kadin Pertanian OKU Selatan Ditetapkan Tersangka oleh Tim Kejaksaan
- BACA JUGA : Pemilik Ganja Seberat 10,45 Gram Hanya Divonis 4 Tahun Penjara
“Kemudian pada hari Rabu (28/9), sekitar pukul 10.00 WITA, terduga pelaku mendatangi rumah korban dan berusaha melakukan perbuatan serupa, namun gagal karena dipergoki saksi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sementara itu petugas yang mendapat informasi kejadian, merespons cepat dengan mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku.
“Terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(SOFYAN)