Makassar, Sulsel – Mitrapolri.com
“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan internasional.

Sementara, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.
“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” kata AKBP Restu Widjayanto SIK.
Saat ditanyai soal kapan pemberlakukan TNKB baru untuk roda dua dan tiga serta proses pergantian STNK 4 tahun dan BBN 2?
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Bangka Melaksanakan Kegiatan Coffee Morning, Koordinasi dan Kampanye Keselamatan Berlalulintas
- BACA JUGA : Kasat Polairud Polres Bangka Barat Silaturahmi di Kantor ASDP Tingkatkan Sinergitas
- BACA JUGA : Satlantas Polres Bangka Barat Gelar Operasi Zebra Menumbing
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB dasar hitam tulisan putih stoknya habis
“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.
AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB dasar putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran Polres di Polda Sulsel.
(M. ARIS)




