Nias Barat, Sumut – Mitrapolri.com
Pemerintah kabupaten Nias Barat berinisiatif memberikan insentif kepada para hamba Tuhan untuk menunjang kegiatan pelayanan khususnya di wilayah Nias Barat.
Dilansir dari website Niasbaratkab.go.id program itu dilaunching pada Rabu (09/11/2022) di Aula Soguna ba Zato ditandai dengan penandatangan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) antara pemerintah kabupaten Nias Barat dengan Pimpinan gereja penerima manfaat.
Ironisnya, pemberian hibah tersebut berujung saling klaim ide antara Bupati dengan Wakil Bupati Nias Barat, sehingga memantik perbedaan pendapat di kalangan masyarakat Nias Barat. Bahkan Pimpinan lembaga DPRD Kabupaten Nias Barat turut berkomentar.
Menanggapi itu, Salah seorang Pemuda asal Nias Barat Yunuman Gulo meminta para elite politik agar mempertontonkan keteladanan. Karena perilaku mereka rentan ditiru kaula muda yang bakal berdampak bagi kemajuan Nias Barat.
- BACA JUGA : Polres Bangka Barat Melaksanakan Apel Sinergi TNI Polri dan Olahraga bersama Kodim 0431/Bangka Barat
- BACA JUGA : Semarakkan Olahraga Event KTT G20 di LPKA Pakjo Palembang
- BACA JUGA : Kapolres Nagan Raya Tampung Keluhan Masyarakat Dalam Kegiatan Jum’at Curhat
“Sudilah kiranya para pimpinan kami di kabupaten Nias Barat menjadi suri tauladan. Kalau terjadi disharmonisasi, baiknya yang lain jangan justru terkesan mengompori”, kata mahasiswa yang kini sedang menimba ilmu di Prodi PPKN Unias.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian ilmiah mengenai gagasan siapa yang paling masuk akal atas program tersebut. Dan bakal di ekspose apabila pihak-pihak terkait tidak segera rujuk.
“Sebaiknya para pihak segera rujuk. Karena kami sedang menyiapkan kajian soal ini (klaim ide hibah kepada hamba Tuhan). Nanti kalau terburu ekspose bakal ada pihak yang kurang beruntung”, jelas Aktivis GMNI tersebut.
Terpantau di sosial media Facebook 2 Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat yakni Evolut Zebua dan Haogomano Gulo turut membela klaim Khenoki Waruwu soal ide Bantuan hibah kepada hamba Tuhan.
(P. GL)